Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kolaborasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenakerjaan Sosialisasikan Jaminan Pada KK-PAK

Bali Tribune / SOSIALISASI - BPJS Kesehatan Cabang Denpasar berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Denpasar menggelar sosialisasi seputar KK-PAK dengan turut mengundang seluruh Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) wilayah Denpasar Badung dan Tabanan pada Senin (25/3).

balitribune.co.id | Badung - Kasus Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja (KK-PAK) sangat mungkin terjadi dan tentu saja memerlukan penjaminan yang pasti jika hal ini terjadi. Oleh karena itu BPJS Kesehatan Cabang Denpasar berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Denpasar menggelar sosialisasi seputar KK-PAK dengan turut mengundang seluruh Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) wilayah Denpasar Badung dan Tabanan pada Senin (25/3).

Ditemui secara terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Nyoman Wiwik Yuliadewi menyampaikan jika kecelakaan dapat dimulai sejak tenaga kerja berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan begitu juga sebaliknya yang dimana akan ada jaminan antara PT Jasa Raharja dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam pelayanan yang berbentuk Coordination of Benefit (COB) yang merupakanan suatu mekanisme yang dapat membuat seseorang dapat menerima manfaat dari dua atau lebih asuransi dalam layanan kesehatan COB.

“Pertemuan ini merupakan salah satu upaya kita dalam menjalin komunikasi sekaligus berkoordinasi dengan rumah sakit kerja sama. Melalui kegiatan kita samakan persepsi lagi tentang kasus KK-PAK, sehingga jelas dalam hal mana penjaminan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, hal mana penjaminan ditanggung oleh badan penjamin lainnya,” papar Wiwiek.

Kepala Bagian Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Bali Denpasar, Yulia Ika Wardani diawal paparannya menyampaikan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terbagi menjadi 4 segmen yang terdiri dari Peserta Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Jasa Konstruksi dan  Pekerja Migran Indonesia.

Yulia menambahkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan meliputi dua manfaat antara pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis dan santunan berupa uang tunai.

“Ada beberapa kriteria yang tidak dapat dijamin oleh BPJS Kesetenagakerjaan antara lain: bunuh diri, gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alcohol, mencelakakan diri sendiri dengan sengaja, pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shinse, chiropractic yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi Kesehatan, penyakit yang tidak berhubungan dengan ruang lingkup kecelakaan kerja dan akibat dari hubungan kerja, semua obat/vitamin yang tidak ada hubungannya dengan kasus KK-PAK, semua obat kosmetik, obat gosok seperti minyak kayu putih dan obat jenis herbal maupun sejenisnya dan operasi plastik dengan tujuan kosmetik,” jelas Yulia.

Namun, apabila kasus KK-PAK terbukti terjadi akibat pemberi kerja yang lalai dan tidak mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja, maka BPJS Kesehatan berhak untuk tidak menjamin kasus tersebut. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan mendorong semua lini baik dari fasilitas kesehatan, dinas kesehatan maupun dinas tenaga kerja di masing-masing kota dan kabupaten untuk Bersama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat.

Manfaat dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bukan hanya penggantian biaya perawatan namun juga meliputi promotif dan preventif KK-PAK, santunan cacat, tunjangan kematian, program return to work  dan beasiswa bagi ahli waris.

Menjelang libur lebaran, Wiwiek juga menyampaikan jika selama cuti bersama dan libur lebaran atau selama mudik mengalami hal yang tidak diinginkan seperti sakit atau kecelakaan maka BPJS Kesehatan berkomitmen memudahkan peserta JKN dalam mengakses pelayanan kesehatan yang diperlukan.

“BPJS Kesehatan senantiasa mengupayakan memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara yang bisa dimanfaatkan peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia. Peserta yang berada di luar wilayah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempatnya terdaftar dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu 1 bulan,” pungkas Wiwiek.

wartawan
RG/EK
Category

DPRD Tabanan Bentuk Dua Pansus untuk Bahas Empat Ranperda

balitribune.co.id I Tabanan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan telah membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) guna menindaklanjuti empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh pihak eksekutif. Dua pansus tersebut akan bertugas membahas empat ranperda yang telah disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan selaku pihak eksekutif dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Truk Tronton Melintang Tengah Jalan, Wisatawan ke Penglipuran Terpaksa Jalan Kaki

balitribune.co.id I Bangli - Gara-gara alami rem blong, truk tronton sarat beban dengan nomor polisi EA 87 61 A melintang di ruas jalan Nusantara Kelurahan Kubu Bangli pada Kamis (9/7/2026) sekira pukul 13.00 Wita. Akibatnya ruas jalan menuju obyek wisata Desa Penglipuran tersebut tidak bisa dilewati kendaraan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Karya Suci Piodalan Padudusan Agung di Desa Adat Sibanggede

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengapresiasi semangat gotong royong krama Desa Adat Sibanggede dalam menyelenggarakan Karya Suci Piodalan Padudusan Agung. Apresiasi tersebut disampaikan saat menghadiri puncak upacara yang berlangsung di Pura Puseh Desa Adat Sibanggede, Selasa (7/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Ratusan Juta, Polda Bali Tangkap Bandar Jaringan Luar Daerah

balitribune.co.id | Denpasar - Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Bali kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial BDP (40) dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 242,92 gram netto.

Baca Selengkapnya icon click

Disekap 30 Jam, WN Rusia di Bali Dipaksa Serahkan Akses Aset Kripto

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali saat ini tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana penculikan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap seorang warga negara (WN) Rusia berinisial AI (41). Korban dilaporkan disekap selama 30 jam dan dipaksa menyerahkan akses akun aset kripto miliknya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.