Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kolaborasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenakerjaan Sosialisasikan Jaminan Pada KK-PAK

Bali Tribune / SOSIALISASI - BPJS Kesehatan Cabang Denpasar berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Denpasar menggelar sosialisasi seputar KK-PAK dengan turut mengundang seluruh Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) wilayah Denpasar Badung dan Tabanan pada Senin (25/3).

balitribune.co.id | Badung - Kasus Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja (KK-PAK) sangat mungkin terjadi dan tentu saja memerlukan penjaminan yang pasti jika hal ini terjadi. Oleh karena itu BPJS Kesehatan Cabang Denpasar berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Denpasar menggelar sosialisasi seputar KK-PAK dengan turut mengundang seluruh Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) wilayah Denpasar Badung dan Tabanan pada Senin (25/3).

Ditemui secara terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Nyoman Wiwik Yuliadewi menyampaikan jika kecelakaan dapat dimulai sejak tenaga kerja berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan begitu juga sebaliknya yang dimana akan ada jaminan antara PT Jasa Raharja dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam pelayanan yang berbentuk Coordination of Benefit (COB) yang merupakanan suatu mekanisme yang dapat membuat seseorang dapat menerima manfaat dari dua atau lebih asuransi dalam layanan kesehatan COB.

“Pertemuan ini merupakan salah satu upaya kita dalam menjalin komunikasi sekaligus berkoordinasi dengan rumah sakit kerja sama. Melalui kegiatan kita samakan persepsi lagi tentang kasus KK-PAK, sehingga jelas dalam hal mana penjaminan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, hal mana penjaminan ditanggung oleh badan penjamin lainnya,” papar Wiwiek.

Kepala Bagian Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Bali Denpasar, Yulia Ika Wardani diawal paparannya menyampaikan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terbagi menjadi 4 segmen yang terdiri dari Peserta Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Jasa Konstruksi dan  Pekerja Migran Indonesia.

Yulia menambahkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan meliputi dua manfaat antara pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis dan santunan berupa uang tunai.

“Ada beberapa kriteria yang tidak dapat dijamin oleh BPJS Kesetenagakerjaan antara lain: bunuh diri, gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alcohol, mencelakakan diri sendiri dengan sengaja, pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shinse, chiropractic yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi Kesehatan, penyakit yang tidak berhubungan dengan ruang lingkup kecelakaan kerja dan akibat dari hubungan kerja, semua obat/vitamin yang tidak ada hubungannya dengan kasus KK-PAK, semua obat kosmetik, obat gosok seperti minyak kayu putih dan obat jenis herbal maupun sejenisnya dan operasi plastik dengan tujuan kosmetik,” jelas Yulia.

Namun, apabila kasus KK-PAK terbukti terjadi akibat pemberi kerja yang lalai dan tidak mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja, maka BPJS Kesehatan berhak untuk tidak menjamin kasus tersebut. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan mendorong semua lini baik dari fasilitas kesehatan, dinas kesehatan maupun dinas tenaga kerja di masing-masing kota dan kabupaten untuk Bersama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat.

Manfaat dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bukan hanya penggantian biaya perawatan namun juga meliputi promotif dan preventif KK-PAK, santunan cacat, tunjangan kematian, program return to work  dan beasiswa bagi ahli waris.

Menjelang libur lebaran, Wiwiek juga menyampaikan jika selama cuti bersama dan libur lebaran atau selama mudik mengalami hal yang tidak diinginkan seperti sakit atau kecelakaan maka BPJS Kesehatan berkomitmen memudahkan peserta JKN dalam mengakses pelayanan kesehatan yang diperlukan.

“BPJS Kesehatan senantiasa mengupayakan memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara yang bisa dimanfaatkan peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia. Peserta yang berada di luar wilayah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempatnya terdaftar dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu 1 bulan,” pungkas Wiwiek.

wartawan
RG/EK
Category

Antrean Panjang di Ketapang, Sopir Truk Gelar Protes di Gilimanuk

balitribune.co.id | Negara - Padatanya arus balik menuju Bali di Ketapang, Banyuwangi hingga Senin (20/3/2026), menyebabkan diberlakukan skema Tiba Bongkar Berangkat (TBB) oleh ASDP. Para sopir truk/angkutan barang yang tidak terangkut di Pelabuhan Gilimanuk pun sempat menggelar protes dengan memblokade aktivitas bongkar muatan kapal.

Baca Selengkapnya icon click

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.