Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Komang Harik, Atlet Pertama Bali Raih Medali Emas

Komang Harik Adi Putra
Komang Harik Adi Putra

BALI TRIBUNE - Pesilat Bali yang membela Merah Putih di ajang Asian Games 2018, Komang Harik Adi Putra mempersembahkan prestasi membanggakan bagi Bali dan Indonesia setelah meraih medali emas di ajang itu dengan mengandaskan ambisi pesilat Malaysia Mohd Al Jufferi Jamari, di Kelas E Putra.  Sekum IPSI Bali, I Nyoman Yamadhiputra yang dihubungi dari Denpasar, Senin (27/8) begitu emosional dengan keberhasilan Komang Harik. Saling berbalas kata via pesan singkat, Yamadhiputra begitu takjub dengan apa yang diperlihatkan Komang Harik di partai final kemarin. "Hebat dan luar biasa. Saya menyaksikan sendiri begitu tegang. Dan akhirnya Komang membuat bangga Bali dan Indonesia dengan kemenangan yang diraihnya," tegas Yamadhiputra. Dikatakan Yamadhiputra, Komang di final mengahadapi musuh bebuyutannya dari Malaysia. Dalam pertandingan itu, di ronde ketiga, wakil Malaysia itu mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas. Dan karena kondisi seperti itu, wasit akhirnya memutuskan Komang Harik menang dengan skor 3-1. "Sebenarnya Komang bisa menang 4-1. Tapi di detik-detik terakhir musuhnya mengundurkan diri," jelasnya menambahkan. Sebagai wakil Bali, tentu apa yang dicapai oleh Komang Harik Adi Putra sangat membanggakan, khususnya bagi Pulau Dewata. Bahkan, Yamadhiputra yang juga pengurus KONI Bali ini menyebut Harik Adi Putra menjadi atlet Bali pertama yang meraih medali emas. "Tentu kami apresiasi setinggi-tingginya. Selain membawa nama harum Indonesia, dia juga membawa nama Bali," tegasnya. Di cabor pencak silat Asian Games, selain Komang Harik, ada satu pasangan asal Bali juga yang bisa mengikuti jejak Harik Adi Putra. Mereka adalah duet Sang Ayu Sidan Wilantari dan Ni Made Dwiyanthi yang telah memastikan diri tampil di final nomor TGR ganda putri. “Semoga atlet Bali terus menyumbangkan medali kepada Indonesia di cabang olahraga lainnya,” demikian Suwandi.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.