balitribune.co.id | Semarapura - Bertambahnya populasi warga Klungkung ditambah meningkatnya pertumbuhan ekonomi warga mendorong meningkatnya permintaan akan hunian baru. Melihat kondisi itu, bisnis properti pun makin menjanjikan dan makin menggeliat.
Namun, tidak semua proyek pembangunan tempat hunian taat akan aturan. Seperti di Kabupaten Klungkung misalnya,hasil sidak Komisi I DPRD Kabupaten Klungkung pada salah satu pengembang proyek hunian di Desa Selat, Kecamatan Klungkung ,yang digelar beberapa minggu yang lalu ,menemukan proyek tersebut melanggar karena memakan sepadan sungai (tukad).
Ketua Komisi I Wayan Mastra kepada wartawan baru baru ini menyampaikan, Komisi I menerima surat dari warga yang mengeluhkan adanya proyek pembangunan hunian di Desa Selat. Warga mengeluhkan karena proyek itu memakan lokasi tempat upacara keagamaan.
Berangkat dari keluhan warga,Mastra mengatakan dirinya bersama sejumlah anggota seperti PutuTika Winawan, Wayan Regegdan Wayan Nevi turun ke lokasi guna memastikan apakah betul proyek itu melanggar. “Dari hasil pengamatan kami,senderannya lewat dan memakan sepadan tukad.Proyek itu juga memang memakan lokasi dimana biasanya dijadikan tempat upacara bajangan (upacara keagamaan),”tandas Wayan Mastra.
Politisi Partai Hanura asal Desa Tngkas ini juga mengungkapkan sebelum dirinya turun sempat menghubungi Satpol PP guna diajak bersama-sama turun ke lapangan. Pun dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan.Namun kedua dinas terkait tidak bisa ikut mendampingi Komisi I turun ke lokasi proyek. “Katanya ada rapat dengan staf. Akhirnya kami dari Komisi I bersama staf turun ke lokasi,” ujar Mastra.
Di lokasi KomisiI bertemu dengan Perbekel Desa Selat Gusti Adnyana.Kepada perbekel, Mastra menyarankan agar menyampaikan kepada pihak pengembang kalau proyek senderan melanggar sepadan tukad agar dihentikan dulu. “Mumpung proyek belum selesai agar tidak teralu banyak rugi, saya sampaikan seperti itu ke perbekel,” ujar Mastra.
Permintaan yang sama juga disampaikan ke pihak pengembang yang juga bertemu dengan Komisi I. “Kalau tidak (dihentikan) saya katakankomisi I akan mengambil langkah-langkah selanjutnya.Tadi saya sudah koordinasi dengan KasatpolPP,” kata Mastra.
Kepala Satpol PP Dewa Putu Suwarbawa dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan mengecek ke lokasi untuk memastikan pelanggaran apa yang terjadi. “Kalau nanti sudah dapat dipastikan jenis pelanggarannya dan pelanggaran tersebut merupakan ranah wewenang dan tugas fungsi Satpol PP, tentu akan kami tindak lanjuti,” kata Dewa Suwarbawa.