Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Komisi II DPRD Klungkung Tuding Ada Ketimpangan, Tarif Angkutan Ternak di Kapal Roro NJA Selama Ini Hangus

Wayan Buda Parwata
Wayan Bude Parwata

BALI TRIBUNE - Ditengarai adanya ketimpangan dan kebocoran terkait retribusi tarif untuk angkutan hewan melalui Kapal Roro NJA melalui Pelabuhan Padangbai ke Sampalan, Nusa Penida.

Hal itu ditegaskan oleh salah seorang anggota Komisi II DPRD Klungkung, I Wayan Buda Parwata, Senin (16/4). Menurutnya, dari  hasil observasinya di UPT Penyeberangan Pelabuhan Nusa Penida, dirinya menemukan adanya ketimpangan retribusi dimana  selama ini hewan ternak seperti sapi, babi, dan sebagainya tidak pernah dikenakan retribusi tarif  ketika diangkut menggunakan kapal Roro Nusa Jaya Abadi. “Sesuai yang tercantum dalam Perda Klungkung No 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan, sudah jelas jika hewan ternak juga dikenakan retribusi,” kritiknya di hadapan peserta raker Komisi II DPRD Klungkung dengan Dishub Klungkung. "Perda ini suda dari tahun 2013, berarti selama itu kebocoran terjadi. Selama ini yang dihitung retribusi itu  hanya mobilnya yang mengangkut ternak. Padahal, ternaknya per ekornya juga kena retribusi. Kan lumayan jika ini masuk ke kas daerah," cecarnya.

Sebut Wayan Buda Parwata, kasus itu terungkap ketika Komisi II DPRD Klungkung melakukan observasi ke Kantor UPT Penyeberangan Pelabuhan Nusa Penida  beberapa waktu lalu. Ternyata selama ini Pemkab tidak pernah menarik retribusi untuk ternak, dan  selama ini retribusi hanya dikenakan terhadap kendaraan pengangkut ternak. Dalam Perda No 15 Tahun 2013, telah diatur jika hewan ternak juga dikenakan retribusi saat dikirim dari pelabuhan Nusa Penida ke Padang Bai  memanfaatkan Kapal Roro Nusa Jaya Abadi. Sapi misalnya, perekornya seharunya dikenakan retribusi Rp 5000, kambing dan babi dikenakan retribusi Rp 2500. "Jadi pihak UPT Pelabuhan tidak berani memungut retribusi untuk ternak tersebut, karena tidak ada karcisnya. Padahal di Perda sudah jelas itu diatur. Nah ini tugas eksekutif kewenangan itu dimana, apakah di Dianas Perhubungan, Dinas Peternakan, atau Dispenda," tegas Buda Parwata.

Komisi II juga menyorot prihal rencana Dishub Klungkung untuk  menaikan tarif dasar roro Nusa Jaya Abadi. Menurut anggota Komisi II lainnya, I Wayan Mastra rencana kenaikan tarif roro bukan solusi untuk meningkatkan PAD. Bahkan dengan demikian, dikhawatirkan akan membuat harga-harga barang di Nusa Penida semakin melonjak. "Justru yang harus dikejar dan diupayakan bukan menaikan tarif roro, tp peningkatan jumlah trip (keberangkatan) kapal Roro Nusa Jaya Abadi. Dulu kan sudah pernah dua kali keberangkatan selama sehari, tapi saat ini kenapa bisa sekali berangkat. Sementara kapal LCT yang memuat barang dikasi 2 kali berangkat oleh ASDP," jelas  I Wayan Mastra.

Kadis Perhubungan Klungkung I Nyoman Sucitra mengaku baru mengetahui, jika di Perda diatur terkait retribusi untuk hewan ternak tersebut. Setelah mendengar masukan dewan, ia akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Dinas Pendapatan terkait hal tersebut. Terkait kapal Roro Nusa Jaya Abadi yang sempat dua trip menuju Nusa Penida menjadi satu trip, sepenuhnya merupakan kewenangan ASDP. Pihak ASDW awalnya beralasan, dikembalikannya keberangkatan kapal Roro Nusa Jaya Abadi menjadi 1 trip karena adanya pemerbaikan mobil bridge di Pelabuhan Padangbai.

"Kita terus berusaha usulkan ke ASDP agar kapal Roro Nusa Jaya Abadi, bisa kembali melayani 2 trip (kenberangkatan). Kita sudah berkali bersurat dan bertemu dengan General Manajer ASDP serta pihak lainnya. Tapi kami akan terus upayakan ini,"terang Nyoman Sucitra rada bingung.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Astra Motor Bali Perkuat Ekosistem Vokasi Otomotif melalui Sarasehan SMK Binaan Honda Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali, selaku Main Dealer sepeda motor Honda untuk wilayah Bali, kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan vokasi di pulau dewata. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Sarasehan SMK Binaan Honda Area Bali yang berlangsung di Ruang Meeting Lantai 4 Astra Motor Bali pada Senin (15/12).

Baca Selengkapnya icon click

Akselerasi Keuangan Syariah: Strategi Jitu Menggali Potensi Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun Syariah

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah khususnya sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Syariah melalui pendekatan kultural dan keagamaan dengan meluncurkan Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.