Komisi III DPRD Badung Rapat dengan Eksekutif, Sarankan Program yang Dirancang Harus Sesuai PPNSB | Bali Tribune
Bali Tribune, Selasa 24 Desember 2024
Diposting : 9 November 2017 19:07
I Made Darna - Bali Tribune
pajak
RAKER - Ketua Komisi III DPRD Badung Putu Alit Yandinata saat memimpin rapat kerja dengan OPD Badung, Rabu (8/11).

BALI TRIBUNE - Komisi III DPRD Badung menggelar rapat bersama pihak eksekutif terkait RAPBD 2018, Rabu (8/11). Rapat digelar di ruang rapat pimpinan yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Badung, Putu Alit Yandinata beserta anggota, I Nyoman Satria, I Made Sumerta, Ketut Subagia, Ni Ketut Suweni, Gede Aryantha dan I Gusti Ngurah Shaskara.

Hadir dari pihak eksekutif Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Made Agus Aryawan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Made Sutama dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ketut Gede Suyasa. 


Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Badung Putu Alit Yandinata mengimbau kepada pihak eksekutif, agar program-program yang dirancang harus disesuaikan dengan visi dan misi Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta yang sejalan dengan Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB). "Jika ada program di luar rancangan yang belum masuk, kami harapkan bisa diakomodir sesuai dengan anggaran yang ada. Upaya-upaya harus dilakukan sehingga misi dari pak Bupati terealisasi cepat," katanya.


Alit Yandinata juga mengatakan, upaya-upaya terbaik untuk menambah pendapatan Kabupaten Badung juga harus dilakukan baik dari perijinan maupun pajak hotel dan restoran. "Misalnya, terkait perijinan pemasangan reklame harus ada zonanya yang jelas. Mana yang boleh dipasang dan dimana yang tidak boleh. Dinas terkait tidak perlu ada SP lagi, jika sudah tidak berijin sikat saja. Ini kan terkait pendapatan kita," tegasnya.


Anggota Komisi III, I Nyoman Satria berharap, program yang dirancang eksekutif merupakan program pro rakyat yang memberikan kemakmuran dan kesejahteraan kepada masyarakat Badung. Dirinya juga mengharapkan, dinas terkait dalam hal ini Bapenda dapat memanfaatkan dengan baik potensi pajak dari hotel dan restoran. "Jangan sampai ada yang menunggak pajak hingga berpuluh-puluh tahun," ujarnya.


Bila perlu pemilik hotel atau perusahaan katanya, harus membuat surat pernyataan taat pajak. Jika nanti ada pihak yang tidak mau membayar pajak sampai bertahun-tahun dengan terpaksa harus dieksekusi dengan berbagai resiko. "Kita harus tegas meski resikonya besar. Saya sarankan Satpol PP juga harus ikut mengawal masalah hutang piutang pajak ini. Bila perlu perusahaan yang menunggak pajak ini diumumkan melalui baliho atau media sosial," tegasnya.


Sementara, Kepala Bapenda Badung, I Made Sutama mengungkapkan, pihaknya bersama staff sudah bekerja secara maksimal yang membuahkan hasil wajib pajak di tahun 2017 bertambah hingga 1.767. Dirinya pun mengaku, target akan terus ditingkatkan 
untuk program-program yang belum terakomodir. "Mengenai perusahaan yang menunggak pajak, kami berikan untuk mencicil maksimal dua tahun. Setiap bulan petugas kami sudah seperti rentenir mendatangi pihak terkait untuk meminta tunggakan," ungkapnya