Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Komisi Informasi Bali Sidak PPDB Denpasar

Sidak
Ketua Komisi Informasi Bali meninjau proses PPDB real time online di Kntor Disdikpora Denpasar, Rabu (22/6).

Denpasar, Bali Tribune

Komisi Informasi (KI) Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pelaksanaan PPDB (penerimaan peserta didik baru) tahun ajaran 2016/2017 jenjang SMA/SMK di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, Rabu (22/6). Sidak dipimpin langsung Ketua KI Bali, Agus Astapa didampingi salah satu komisioner Widiana Kepakisan. Tim KI Bali diterima Kabid Bina Program Disdikpora Denpasar, Made Merta.

Pada sidak tersebut, tim KI Bali memberikan atensi khusus pada jalur prestasi penghargaan yang baru pertama kali diterapkan pada PPDB tahun ini. Agus Astapa meminta kepada Disdikpora untuk secara jelas memberikan informasi kepada masyarakat termasuk kriteria untuk jalur prestasi penghargaan harus juga dijelaskan.

“Informasi dan pelaksanaan PPDB di Denpasar sudah bagus, bahkan bisa dijadikan contoh oleh kabupaten lain di Bali. Kami cuma tekankan pada jalur prestasi penghargaan yang disediakan kuota 5 persen di masing-masing sekolah, supaya jelas kriteria calon siswa yang bisa masuk. Jangan justru karena tidak jelas, dipakai celah untuk siswa titipan,” jelasnya saat pertemuan.

Terkait hal itu, Kabid Bina Program Made Merta menjelaskan kriteria prestasi penghargaan ini diberikan bagi calon siswa yang telah mewakili Denpasar di ajang PKB. “Bakat seni dan waktu mereka berlatih selama berbulan-bulan patut diapresiasi. Makanya muncul kuota 5 persen ini,” jelasnya.

Untuk menseleksi jalur ini, dikatakan pihaknya dibantu Dinas Kebudayaan Kota Denpasar selaku SKPD yang mengantongi data base peserta PKB, khususnya yang dari kalangan pelajar. “Kita percayakan pada Disbud, siapa-siapa saja yang benar mewakili Denpasar di PKB,” ujarnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.