Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Komunitas GCCB Bantu Warga Sideman Penderita Lumpuh

Bali Tribune / DONASI - Bakti Sosial pecinta mobil Toyota Great Corolla yang tergabung dalam Great Corolla Club Bali (GCCB) mendonasikan bantuan sosial untuk  Kadek  Budiana.

balitribune.co.id | Amlapura - Malang tak dapat dtolak untung tak dapat diraih. Nasib seseorang adalah rahasia pencipta. Pun dirasakan Kadek Budiana. Warga Banjar Dinas Punia, Desa Sinduwati Kecamatan Sideman Karangasem. Sedari lahir menderita kelumpuhan (saat ini berumur 18 tahun).

Tergerak hati menebar kebaikan pada sesama. Mengangkat tema Bakti Sosial Great Corolla Club Bali "Peduli Sesama Berbagi Kebahagian" pecinta mobil Toyota Great Corolla yang tergabung dalam Great Corolla Club Bali (GCCB) mendonasikan bantuan sosial untuk  Kadek  Budiana.

Bantuan sosial berupa dana tunai dan sembako itu diserahkan langsung bersamaan dengan touring perdana 2025 komunitas mobil yang pernah mengharumkan nama Bali dikancah otomotif nasional sebagai juara kedua  Olimpade Pertamax 2014 di Jakarta.

“Kondisi Kadek sangat menyedihkan. Lahir prematur (6 bulan), dia akhirnya cacat. Memang bantuan kami ini tidaklah begitu besar, namun setidaknya ini bisa mengurangi beban ekonomi  mereka,” ungkap  ketua GCCB Bali, Fathir Parmana didampingi Wakil Ketua, Kadek Budi, Bendahara Ketut Kakul dan Jerink, Sekretaris Detar Agung Sanjaya. 

Pembina GCCB Jro Ade dan Krisna Jambul menjelaskan GCCB Bali merupakan bagian dari Great Corolla Club Indonesia (GGCI) berpusat di Jakarta. GCCB berdiri pada 26 Mei 2014. Semenjak berdiri  keanggotaan terus bertambah hingga mencapai 45 anggota. Akibat Wabah Covid sempat tidak ada kegiatan. Alasan financial banyak anggota terpaksa menjual unit mobil.

“Seiring dengan membaiknya perekonomian kami membentuk ulang dan hingga saat ini memilik 17 anggota,” ungkap Jro Ade.

Sama seperti komunitas mobil lainnya, lanjut Jro Ade, kegiatan GCCB Bali berupa Kopdar bulanan wajib (1bulan sekali awal bulan dan minggu pertama). Silahturami sesama anggota dan komunitas club otomotif lainya  serta  Baksos dan turing setiap Semester.

“Keanggotaan GCCB bersifat open dalam artian siapapun boleh bergabung, asalkan memiliki unit mobil Toyota Corolla Great dan siap diajak kerjasama,” tutup Jro Ade.

wartawan
HEN

Walikota Jaya Negara Hadiri Puncak Karya di Pura Dalem Pejarakan Ulun Lencana

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota  Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri sekaligus Ngayah Nopeng serangkaian Puncak Karya Mamungkah, Ngenteg Linggih, Tawur Balik Sumpah dan Padususan Manawaratna di Pura Dalem Pejarakan Ulun Lencana, Desa Adat Kerobokan, Desa Padangsambian Kelod bertepatan dengan Anggarakasih Wuku Julungwangi pada Selasa (8/4).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Distan Tabanan Pastikan Stok Daging Babi Mencukupi Jelang Galungan

balitribune.co.id | Tabanan – Dinas Pertanian atau Distan Tabanan memastikan ketersediaan stok daging babi untuk kebutuhan masyarakat saat hari raya Galungan pada Rabu (23/4) mendatang dalam status lebih dari mencukupi.

Ini didasari data Distan Tabanan melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sesuai data tersebut, Distan Tabanan memperkirakan kebutuhan daging babi mencapai 5.790 ekor. Sedangkan untuk kebutuhannya mencapai 4.435 ekor

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewa Riana Putra Calon Kuat Sekda Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Tinggi Pratama (JPTP) Eslon IIa, Sesuai jadwal, kabupaten Bangli telah mengumumkan hasil seleksi jabatan Sekda Bangi. Tiga peserta masuk tiga besar. Adapun tiga nama dimaksud yakni, I Dewa Agung Bagus Riana Putra dan I Dewa Agung Suryadarma serta I Made Ari Pulasari. Satu nama akan dipilih Bupati untuk menempati posisi Sekda Bangli.

Baca Selengkapnya icon click

Gegara "Ngemis" 20 Juta, Perbekel Bongkasa Dituntut 4 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Jaksa penuntut umum dari Kejati Bali, I Made Eddy Setiawan,dkk., Rabu (9/4) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Renon Denpasar menuntut Perbekel atau Kepala Desa Bongkasa, I Ketut Luki, dengan pidana penjara selama empat tahun. JPU menyatakan bahwa terdakwa telah memenuhi ketentuan Pasal 12 huruf g Undang-Undang No.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.