Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kondisi TPA Mandung Kian Dikeluhkan, Sering Kebakaran Hingga Tebar Bau

Panglingsir Puri Anyar Kerambitan
Bali Tribune / Panglingsir Puri Anyar Kerambitan, Anak Agung Ngurah Agung Bagus Erawan

balitribune.co.id | Tabanan – Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung di Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan kian dikeluhkan warga sekitar. Keberadaannya yang sering kebakaran membuat warga risau dengan dampak yang ditimbulkan. Belum lagi kondisi TPA Mandung yang sudah overkapasitas kerap menimbulkan bau tak sedap.

Warga memandang Pemerintah perlu mengambil kebijakan strategis terkait kondisi TPA Mandung tersebut. “Yang terpenting apa solusinya dari pemerintah,” ujar Panglingsir Puri Anyar Kerambitan, Anak Agung Ngurah Agung Bagus Erawan, Selasa (20/5).

Menurutnya, kondisi TPA Mandung saat ini sudah jelas menimbulkan pencemaran udara bagi warga yang bermukim di sekitarnya. Kalaupun ada pengelolaan sampah yang hendak diwajibkan ke masyarakat, ia mendesak untuk segera disosialisasikan. “Apa yang harus disosialisasikan ke masyarakat. Teknologi apa yang perlu dipakai. Kami yakin, teknologi itu sudah ada. Cuma perlu ketegasan dari pemerintah,” sebutnya.

Ia berharap, dengan pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan sampah itu bisa mengurai persoalan TPA Mandung yang sudah overkapasitas. “Kami khawatir ke depannya, pencemaran udara ini akan mempengaruhi lingkungan, kesehatan, dan juga pariwisata,” imbuhnya.

Erawan menambahkan, bila memang Tabanan hendak diarahkan sebagai gudang pangannya Bali di masa mendatang, persoalan sampah di TPA Mandung harus segera diberikan solusi. “Ditangani secara profesional dengan teknologi. Apa yang dipakai? Silakan pemerintah yang menentukan dengan disertai sosialisasi ke masyarakat sehingga tertangani,” tegasnya.

Menurutnya, penanggulangan yang telah berjalan sejauh ini seperti penyiraman air dan sebagainya bukanlah jalan keluar. “Itu bukan jalan keluar. Teknologi apa yang seharusnya dipakai. Pemikiran itu yang perlu segera diwujudkan,” imbuhnya.

Keluhan senada juga disampaikan salah satu prajuru Desa Adat Kukuh, I Ketut Sukra Atmaja. Sejak dulu, keberadaan TPA Mandung sekarang sudah mengganggu masyarakat sekitar. “Terutama asap mengepul ke atas. Tumpukan sampah yang menggunung menimbulkan bau menyengat,” kata Sukra Atmaja.

Ia berharap, pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten mengelola persoalan sampah ini secara profesional dengan memanfaatkan teknologi. “Apakah itu melalui daur ulang sesuai perencanaan di awal. Dulu diadakan pemilahan sampah plastik dan organik, seiring waktu itu tidak jalan,” sebutnya.

Menurutnya, kalau upaya itu diefektifkan, mungkin kondisi TPA Mandung tidak akan menjadi persoalan besar seperti sekarang. “Kalau itu diefektifkan mungkin tidak akan menimbulkan masalah di lingkungan banjar adat kami,” ujarnya.

Demikian juga keluhan I Wayan Suarjana selaku warga Banjar Kukuh Kangin, Desa Kukuh, Kecamatan Kerambitan. “Asap dan bau itu mengganggu kami. Terutama anak-anak kecil dan para orang tua. Bikin sesak di pagi hari. Bau di siang dan sore hari yang menyengat,” tukasnya.

Ia mempertanyakan langkah staregis yang hendak dilakukan Pemerintah Daerah terkait persoalan di TPA Mandung tersebut. Sejauh ini, pihaknya sudah menyampaikan keluhan ini ke desa dinas. Penanggulangan yang dilakukan sejauh ini hanya pembuatan kubangan dan penyiraman air untuk meredam api.

“Tapi, itu tidak menyelesaikan masalah. Kemudian dampak asapnya, diberikan masker, itu tidak menyelesaikan. Yang kami inginkan pengelolaan sampah yang modern dengan teknologi sehingga dampaknya bisa dirasakan masyarakat sekitar,” pungkasnya. 

Keluhan senada juga disampaikan Nyoman Rukun. Menurutnya akibat bau dan asap dari TPA membuat pihaknya tidak nyaman. Keluhan tersebut sudah dirasakan sudah bertahun-tahun. Bahkan dimalam hari untuk tidur saja tidak nyaman akibat asap dari TPA. "Kalau terpapar sudah dari lama, sudah puluhan tahun. Saya sendiri termasuk yg lain sama merasakan. Asapnya sampai ke kamar, bahkan dimalam hari untuk tidur di luar saja tidak bisa," ungkapnya.

wartawan
JIN
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.