Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KONI Bali Nunggu Kucuran Dana

KONI
IGN Oka Darmawan

BALI TRIBUNE - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bali sampai saat ini masih menunggu kucuran dana hibah dari Pemprov Bali yang telah disetujui senilai Rp15 miliar dari APBD Bali. Dana tersebut untuk operasional dan pembinaan cabor-cabor selama tahun 2018.

Sekum KONI Bali, IGN Oka Darmawan, Selasa (23/1) di ruang kerjanya berharap dana hibah tersebut cair pada awal bulan Februari sehingga program menggalang dukungan untuk Bali tuan rumah PON XXI/2024 mendatang bisa dilaksanakan.

 “Semua persyaratan untuk pengajuan anggaran bantuan hibah sudah disetorkan ke Pemprov Bali. Termasuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sudah ditandatangani, dan kini tinggal tanda tangan pihak Pemprov Bali. Semuanya sudah proses sekarang ini,” kata Oka Darmawan.

Sejatinya, menurutnya, secara teori ketika pengajuan anggaran induk itu sudah ketok palu, maka awal Januari bisa cair. Hanya saja teori itu tidak bisa tepat karena di dalamnya ada proses-proses yang harus dijalankan.

“Kami berharap besar bisa cair di awal Februari Rp15 miliar karena KONI Bali sudah jalan melakoni lobi-lobi dan pendekatan-pendekatan ke daerah lainnya di Indonesia. Kami juga berharap cairnya dana tersebut tidak seperti biasanya yakni sekitar April, melainkan bisa secepatnya,” harap Oka Darmawan.

Pria yang juga Ketua Umum Pengprov Perbasi Bali itu menegaskan, jika kebutuhan dana hibah itu juga sangat penting, lantaran demi kebutuhan KONI Bali serta kebutuhan pengprov cabang olahraga (cabor) yang melakoni event-event nasional maupun internasional.

“Dana Rp15 miliar itu sesuai dengan pengajuan awal dan langsung ketok palu alias disetujui DPRD Bali. Jadi tidak ada pemangakasan, karena memang jumlah itu kami buat sangat riil dengan kebutuhan selama setahun KONI Bali dan untuk cabor,” tambah Oka Darmawan.

Hanya saja lanjutnya, jika dana di anggaran induk APBD Bali itu nantinya tidak cukup, maka bakal diajukan dan dibantu di anggaran perubahan. Dan semua itu sudah merupakan bagian dari perjanjian dan memang harus dibantu.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.