Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Konsultasi dan Konseling Gratis ke PPKS Guna Kerthi

Bali Tribune/ Pertemuan pusat pelayanan keluarga sejahtera bagi pengelola PPKS tingkat Kabupaten/Kota di Denpasar, Senin (30/11).
Balitribune.co.id | Denpasar - Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Bali  memanfaatkan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS) untuk memberikan edukasi kepada masyarakat melalui konsultasi dan konseling gratis terkait Program Bangga Kencana. Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS) adalah wadah berbasis institusi dengan kegiatan pelayanan keluarga melalui pemberian Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE), penyediaan data, konsultasi dan konseling, pembinaan serta rujukan bagi keluarga. Hal ini disampaikan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali, Agus Proklamasi saat memberikan arahan pada pertemuan pusat pelayanan keluarga sejahtera bagi pengelola PPKS tingkat Kabupaten/Kota di Denpasar, Senin (30/11). 
 
"PPKS ini siap meberikan pelayanan keluarga atau melayani masyarakat untuk konsultasi maupun konseling secara cuma-cuma alias gratis. PPKS yang di Bali kita beri nama PPKS Guna Kerthi dibentuk untuk pelayanan program Bangga Kencana, dimana pelayanan ini terbuka untuk umum dan tanpa dipungut biaya. Pelayanan ini bisa didapatkan melalui datang langsung ke BKKBN Bali maupun melalui layanan online via whatsapp maupun medsos BKKBN Bali,” ungkapnya.
 
Dikatakan Agus Proklamasi, PPKS Guna Kerthi dapat memberikan  beberapa jenis pelayanan, seperti pelayanan informasi dan dokumentasi kependudukan dan KB, konsultasi dan konseling Keluarga Balita dan Balita, konsultasi dan konseling keluarga remaja dan remaja, konsultasi dan konseling pranikah, konsultasi dan konseling keluarga Lansia dan Lansia, konsultasi dan konseling keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, konsultasi dan konseling keluarga harmonis serta konsultasi dan konseling pemberdayaan ekonomi keluarga.
 
“Pemberian pelayanan konseling langsung pada keluarga merupakan salah satu bentuk implementasi nyata dalam pembangunan kualitas penduduk. Sehingga PPKS ini mengacu langsung kepada sasaran, yaitu keluarga melalui program pembangunan keluarga (Bangga Kencana)," jelasnya. 
 
Agus Proklamasi juga menambahkan bahwa Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS) ini diharapkan dapat membenahi kondisi-kondisi permasalahan pembangunan penduduk yang ada dimulai dari keluarga Indonesia khususnya Provinsi Bali. 
wartawan
Bernard MB
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.