Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Koperasi EDM Diduga Ingin Kuasai 48 SHM Anggota, Pemilik Aset Ajukan Keberatan ke KPKNL

Bali Tribune / Nyoman Ferri Supriayadi

balitribune.co.id | Denpasar - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri (EDM) diduga ingin menguasai 48 SHM milik anggota bermodus akan dilelang. Informasi terbaru, aset miliaran rupiah ini tercatat masih sengketa di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tabanan, dan proses perkara di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan masih berlangsung. Sehingga pemilik aset telah mengajukan surat keberatan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar. Hal ini disampaikan kuasa hukum pemilik aset, Nyoman Ferri Supriayadi dan Agung Purbo Asmoro mengatakan, tingkah laku pihak Koperasi sangatlah barbar. Bukannya mendidik dan mempermudah dalam upaya melunasi pinjaman untuk mengambil aset, justru diduga labrak perjanjian demi mencari keuntungan besar dari anggota koperasi sendiri.

Kliennya I Gusti Ayu Ketut Setiawati yang merupakan anggota KSP Ema Duta Mandiri telah menunjukan etikad baik dengan beberapa kali pembayaran. Namun dalam waktu dekat, akan dilakukan lelang.

"Karena itu, kami telah bersurat ke KPKNL tentang keberatan atas Lelang pada 20  Februari 2024," ungkapnya di Denpasar, Minggu (3/3).

Dikatakan Ferri, keberatan ini karena aset-aset itu akan dilakukan penjualan lelang barang sitaan perkara nomor 10/Pdt.HT/2023/PN Tabanana pada tanggal 19 Maret 2024. Tentu melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar dengan beberapa poin atau alasan. Salah satunya, laporan di Polda Bali dengan dengan No. Reg STPL/1293/XI/2023/SPKT, tanggal 15 Nopember 2023, dugaan tindak pidana perbankan dan atau penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh KSP Ema Duta Mandiri sedang bergulir.

"Karena itu, sebagai pihak yang paling dirugikan dalam pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar dapat dibatalkan," katanya.

Proses lelang harus menunggu hingga proses dugaan pidana ditangani Polda Bali selesai atau berkekuatan hukum tetap. Apabila lelang tetap dilakukan dan ternyata hasil pemeriksaan penyidik Polda Bali bisa membuktikan adanya tindak pidana tersebut, maka akan makin memperkeruh permasalahan antara para pihak, termasuk pada pemenang lelang.

"Ya, otomatis akan berdampak pada pemenang lelang," ujar Ferri.

Selain itu, tiga orang dari sejumlah customer yang telah membayar bidang tanah di lokasi sengketa, telah melakukan upaya perlawanan hukum di Pengadilan Negeri Tabanan dengan nomor perkara 419/Pdt.Bth/2023/PN Tabanan. Dan hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses persidangan. Sehingga Ferri memohon agar KPKNL Denpasar menerapkan unsur kehati-hatian, dalam melaksanakan tugas-tugasnya supaya tidak menimbulkan kerugian pada pihak-pihak yang berkepentingan. Hal senada disampaikan ketiga orang, yaitu I Putu Sutama, I Gede Komang Sumert dan I Gede Putu Anom Artawan. Mereka juga menyampaikan keberatan terhadap akan dilakukan penjualan lelang.

"Saat ini kami sedang melakukan perlawanan atas bidang tanah kami yang telah diletakkan sita eksekusi itu," tutur Putu Sutama.

Sebagai informasi, ketiganya telah melakukan transaksi jual beli dengan para Termohon Lelang sebelum muncul akta pemberian Hak Tanggungan. Karena itu, sebagai pihak ke tiga merasa berkepentingan karena telah melakukan sebagian pembayaran atas tanah sengketa. Hingga ini, ketiganya beserta puluhan pemilik tanah atas bidang tanah yang menjadi sengketa, masih menempati bidang tanah masing-masing. Sehingga apabila lelang tetap dilakukan maka dikemudian hari akan merugikan banyak pihak, termasuk pemenang lelang yang nantinya akan menjadi pemilik baru atas tanah sengketa tersebut.

"Bahwa saat ini kami sedang melakukan upaya hukum perlawanan di Pengadilan Negeri Tabanan dengan nomor perkara 419/Pdt.Bth/2023/PN Tababanan, yang masih berproses persidangan," ujar Putu Sutama. 

wartawan
RAY
Category

Bupati Satria Tinjau Progres Mesin Pengolah Sampah di TOSS Center Kusamba

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria meninjau Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS) Center yang berlokasi di Dusun Karangdadi, Desa Kusamba, Minggu (7/6/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung progres perakitan mesin pengolah sampah yang didatangkan dari Australia sebagai bagian dari upaya percepatan penanganan sampah di Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click

Badung Turunkan 1.250 Seniman, Ikuti Seluruh Parade PKB 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Kabupaten Badung memastikan ambil bagian dalam seluruh agenda parade dan perlombaan pada Pesta Kesenian Bali (PKB) 2026. Sebanyak 1.250 seniman dan tim pendukung disiapkan untuk mewakili Badung dalam berbagai kategori yang digelar selama rangkaian PKB tahun ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Vihara Empu Astapaka Jembrana, 50 Tahun Menjaga Toleransi dan Kerukunan

balitribune.co.id I Negara - Vihara Empu Astapaka pada Minggu (7/6/2026) telah berusia 50 tahun. Tempat ibadah yang ada di ujung barat pulau Bali ini dinilai telah menjadi pilar penting terjaganya kerukunan umat beragama di Jembrana. Keberadaannya menunjukkan kematangan, keteguhan, dan keberlanjutan dalam melayani umat serta masyarakat

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Bersaudari Eksistensikan Balinese Fire Dance

balitribune.co.id I Gianyar - Kreativitas anak muda Bali kembali melahirkan inovasi di bidang seni pertunjukan. Tiga bersaudari asal Gianyar berhasil mengembangkan Balinese Fire Dance, sebuah pertunjukan yang memadukan keindahan tari tradisional Bali dengan atraksi api tanpa meninggalkan pakem budaya yang diwariskan leluhur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Terima LHP LKPD TA 2025 dari BPK RI, Kabupaten Badung Sukses Pertahankan Opini WTP Ke-12

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menghadiri acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2025. Prosesi penyerahan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali Ke-39 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Renon, Senin (8/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Perdana di Bali Utara, Polres Buleleng Gagalkan Peredaran Kokain di Desa Tajun

balitribune.co.id | Singaraja – Peredaran narkotika di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang mengkhawatirkan. Untuk pertama kalinya, jajaran Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus narkotika jenis kokain yang diduga akan diedarkan di wilayah Bali Utara. Hanya saja, narkotika jenis kokain tersebut belum sempat diedarkan setelah Sat Narkoba Polres Buleleng terlebih dahulu menangkap pemiliknya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.