Korban Jatuhnya Sriwijaya Air Teridentifikasi, Jasa Raharja Bali Serahkan Santunan Rp 50 Juta | Bali Tribune
Diposting : 15 January 2021 11:09
Ayu Eka Agustini - Bali Tribune
Bali Tribune / SANTUNAN - Kepala Cabang PT Jasa Raharja Bali, Dwi Sasono secara simbolis menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Sriwijaya SJ-182 rute Jakarta-Pontianak
balitribune.co.id | DenpasarProses penanganan kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta - Pontianak telah mengalami perkembangan baru. Dimana Tim DVI Polri telah mengumumkan hasil identifikasi atas salah satu korban yaitu Mia Tresetyani, pada tanggal 14 Januari 2021 sekitar Pukul 19.00 WITA.
 
Sehubungan dengan hal tersebut Kepala Cabang PT Jasa Raharja Bali, Dwi Sasono, menyampaikan bahwa atas nama Dewan Komisaris, Direksi, dan keluarga besar PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban.
 
Dikatakan Dwi, dalam hal ini ahli waris adalah orangtua korban. Atas langkah tersebut, Jumat 15 Januari 2021 Jasa Raharja Cabang Bali telah menyerahkan santunan melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris.
 
"Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017," sebutnya. 
 
Kata Dwi, dalam hal ini penyelesaian klaim oleh Jasa Raharja kurang dari 24 jam sejak pengumuman teridentifikasi oleh DVI Polri. "Hal ini merupakan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum.