Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korban PHK Dampak Pandemi Covid-19 Diberi Pelatihan Vokasi

Bali Tribune / I Gde Wayan Suntawinaya K

balitribune.co.id | Gianyar - Pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia hingga saat ini memicu lonjakan jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini secara tidak langsung juga berpengaruh pada meningkatnya klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Terhitung hingga 15 Juli 2020, jumlah pengajuan klaim JHT telah mencapai angka 1,33 juta kasus dengan nominal mencapai Rp16,47 triliun.

Menghadapi kondisi seperti saat ini, BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bali Gianyar bekerja sama dengan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Queen International Gianyar dan Bali Citra Internasional di Denpasar, mengadakan program vokasi bagi pekerja yang mengalami PHK di tengah pandemi Covid-19. Adapun pelatihan gratis itu dilakukan selama 15 hari di bulan Agustus-September ini. 

Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala BPJAMSOSTEK Kacab Bali Gianyar, I Gde Wayan Suntawinaya K dalam siaran persnya, Minggu (19/7) menjelaskan, jenis pelatihan meliputi pelatihan tata boga, tata graha, tata hidangan, kantor depan (front office) spa dan kecantikan.

Pelatihan vokasi ini diberikan kepada 150 pekerja yang dapat memilih salah satu jenis pelatihan dengan memenuhi persyaratan umum diantaranya warga negara Indonesia, peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan nomor induk kependudukan yang valid, berusia paling tinggi 50 tahun pada saat  mendaftar pelatihan vokasi dan mengisi  surat pernyataan mengenai kesediaan mengikuti ketentuan pelatihan vokasi.

Sedangkan persyaratan khusus yang harus dipenuhi diantaranya diutamakan  mengikuti program JHT dan belum  mengambil manfaat JHT sebelum masa  nonaktif, peserta program Jaminan Sosial  Ketenagakerjaan memiliki masa iuran paling singkat 12 (dua belas) bulan  berturut-turut dengan upah yang  dilaporkan minimal sebesar upah  minimum kabupaten/kota, masa nonaktif  kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan paling singkat 3 bulan  dan paling lama 24 bulan sebelum terdaftar dalam pelatihan vokasi dan tidak  terdaftar sebagai peserta aktif penerima  upah pada saat mendaftarkan diri  mengikuti pelatihan vokasi.

Kata Suntawinaya, pogram vokasi ini merupakan wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada para pekerja. "Selain itu, program ini mengurangi risiko kemiskinan akibat PHK karena mereka sudah dibekali ketrampilan selama mengikuti program pelatihan vokasi ini,” jelasnya.

Program ini bisa diikuti secara online maupun offline, tanpa biaya (gratis) dan peserta akan dapat uang saku selama pelatihan berlangsung dengan daftar di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Astra Motor Bali Gelar Bootcamp Safety Riding, Siapkan Duta Muda ke Tingkat Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam mengampanyekan keselamatan berkendara di kalangan generasi muda melalui gelaran Bootcamp Road to Cari Aman Academy 2026, Rabu (23/9/2026). Dari 50 peserta yang terlibat di awal, sebanyak 16 duta School Safety Riding Advisor (SSRA) terpilih berhasil melaju ke tahap seleksi akhir hingga melahirkan para juara pelopor keselamatan di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

CCTV Strategis di Klungkung Tak Berfungsi, DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan Keamanan

balitribune.co.id | Semarapura - Keberadaan kamera pengawas (CCTV) milik Pemkab Klungkung mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung. Sejumlah CCTV di titik strategis dilaporkan mati dan tidak berfungsi, sehingga menghambat pengawasan keamanan serta penanganan kasus kriminalitas di wilayah tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Bukan Soal Kepemilikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar, kian memanas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tim Kuasa Hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menegaskan bahwa putusan perkara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan pemilik sah atas objek tanah yang kini masuk dalam perkara pidana Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) hadirkan pilihan warna terbaru pada skutik favorit premium fashionable, New Honda Stylo 160. Penyegaran pada skutik bergaya retro dan powerful ini hadir dengan pilihan warna baru Glam Grey serta Royal Violet yang siap mencuri perhatian saat menjalani mobilitas produktif harian dan bergaya di akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click

Usai Curi Brankas Senilai Rp500 Juta, Pelaku Nekat Bakar Rumah Ipar

balitribune.co.id | Tabanan - Misteri kebakaran rumah di Gang Jambu, Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kediri, Rabu (16/9/2026) lalu akhirnya terungkap. Kebakaran tersebut sengaja dipicu oleh AR (45), pedagang yang juga merupakan adik ipar korban, demi menutupi aksi pencurian brankas senilai Rp500 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.