Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi Berjamaah, Dua Perangkat Desa Susul Empat Rekannya ke Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa Tumari (42) dan Ni Luh Sridani (46).
Balitribune.co.id | Denpasar - Dua terdakwa kasus korupsi dana santunan kematian di Jembrana tahun 2015, akhirnya mendapat hukuman dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada sidang yang digelar secara telekonferensi pada Kamis (23/7).
Kedua terdakwa itu adalah mantan Kepala Lingkungan Asih, Gilimanuk, bernama Tumari (42), dan mantan kepala Lingkungan Asri, Gilimanuk bernama Ni Luh Sridani (46). Keduanya masing-masing dijatuhi vonis pidana penjara selama 1 tahun.
 
Diketahui, sebelumnya majelis hakim juga telah menjatuhkan putusan terhadap empat terdakwa lainnya dalam kasus serupa. Mereka adalah mantan pegawai seksi rehabilitasi kesejahteraan sosial pada Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kab Jembrana, Indah Suryaningsih, Kelian Dinas Banjar Munduk Ranti, I Gede Astawa dan kelian Dinas Banjar Sari Kuning Tulungagung, I Dewa Ketut Artawan masing-masing dijatuhi pidana penjara selama empat tahun. Mantan Kepala Lingkungan Jineng Agung, Gilimanuk, I Komang Budiarta dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.
 
Sementara dalam putusan terhadap Tumari dan Sridani, majelis hakim diketuai Esthar Oktavi menyatakan para terdakwa tersebut telah terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
 
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama satu tahun, dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan penjara," tegas Hakim Ketua Esthar Oktavi.
 
Putusan 1 tahun ini, kata Hakim Esthar Oktavi, berdasarkan pertimbangan hal yang meringankan dan memberatkan. Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan para terdakwa karena perbuatan para terdakwa bertentang dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
 Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya. Pula adanya pengembalian semua kerugian negara dalam kasus ini dinilai turut meringankan hukuman para terdakwa.
 
Terhadap putusan itu, para terdakwa yang menjalani sidang di Rutan Kelas II B Negara, melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima. "Kami menerima, Yang Mulia," ucap Bambang Purwanto selaku anggota penasihat hukum.
 
Hal serupa juga disampaikan  tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara  menanggapi putusan majelis hakim tersebut. Sebelumnya tim jaksa melayangkan tuntutan pidana terhadap para terdakwa masing-masing  berupa  pidana penjara selama 15 bulan.
 
Sementara dalam surat dakwaan,  kasus korupsi santunan kematian fiktif pada Dinas Kessosnakertrans Jembrana tahun 2015, melibatkan terpidana, Indah Suryaningsih (berkas terpisah). Selain Indah, juga melibatkan sejumlah kelian banjar di beberapa desa di Jembrana.
 
Saat kasus ini terjadi Indah bertugas sebagai Verifikator Dinas Kessosnakertrans Kabupaten Jembrana. Total anggaran santunan kematian dalam DPPA SKPD Dinkesosnakertrans tahun 2015 sebesar Rp 3.762.357.500 atau Rp 1,5 juta per warga yang meninggal. Dari santunan yang telah direalisasikan sebanyak 2.387 penerima senilai Rp 3,580 miliar, dan ada 301 berkas yang direkayasa dan diduplikasi untuk diajukan ulang.
 
Selain itu ditemukan 242 pemohon senilai Rp 363 juta santunan yang diajukan dengan dokumen fiktif, dan 59 pemohon senilai Rp 88,5 juta diajukan dengan dokumen duplikasi yang diajukan oleh ketiga beberapa tersangka bersama sejumlah saksi lainnya.
 
Peranan terpidana Indah menerima pembagian lebih besar, antara Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta dari santunan fiktif yang dicairkan tanpa proses verifikasi. Dari hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP Perwakilan Bali ditemukan kerugian negara Rp 451.500.000.
 
Terungkap, terpidana Indah memperoleh Rp 283.100.000, terpidana Artawan Rp 70.400.000, terpidana Astawa Rp 32.700.000 dan terpidana Budiarta Rp 7,7 juta. Sedangkan terdakwa Tumari memperoleh Rp 16 hingga 17 juta dan terdakwa Sridani memperoleh sekitar Rp 28 juta. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hadiri Karya di Pura Dalem Jambe Kapal, Bupati Adi Arnawa Tekankan Pengelolaan Sampah Mandiri dan Program Pendidikan Gratis

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menghadiri rangkaian upacara Nyakap Karang, Melaspas, dan Mendem Pedagingan di Pura Dalem Jambe, Banjar Adat Panglan Baleran, Kelurahan Kapal, Selasa (17/2). Kehadiran Bupati didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pelestarian adat dan budaya di gumi keris.

Baca Selengkapnya icon click

Ketupat, Barongsai dan Canang, Cerita Akulturasi Alami Umat Tionghoa di Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Ribuan umat keturunan Tionghoa merayakan Tahun Baru Imlek 2577 di Kong Co Bio Tabanan dengan suasana akulturasi budaya Bali yang kental melalui penggunaan sarana canang dalam persembahyangan.

Selain dupa dan kue keranjang, kehadiran ornamen serta sesaji khas lokal ini menjadi simbol keharmonisan tradisi leluhur Tionghoa dengan budaya Hindu di Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Tionghoa Buleleng Pusatkan Imlek di Klenteng Ling Gwan Kiong

balitribune.co.id | Singaraja - Warga etnis Tionghoa di Kabupaten Buleleng merayakan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili yang dipusatkan di Klenteng Ling Gwan Kiong, Singaraja. Sejumlah rangkaian acara digelar sebelum dilaksanakan sembahyang tutup tahun dan melepas Tahun Ular oleh pengurus Tempat Ibadah Tri Dharma (PTITD) Ling Gwan Kiong dan Seng Hong Bio.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 23 Februari Pelabuhan Gilimanuk Terapkan E-Money

balitribune.co.id | Negara - Para pengendara yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa maupun yang masuk Bali melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk tidak bisa lagi membayar retribusi (tiket) secara manual. Untuk membayar retribusi di Terminal Manuver maupun Terminal Gilimanuk kini menggunakan uang elektronil E-Money.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.