Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi Berjamaah, Dua Perangkat Desa Susul Empat Rekannya ke Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa Tumari (42) dan Ni Luh Sridani (46).
Balitribune.co.id | Denpasar - Dua terdakwa kasus korupsi dana santunan kematian di Jembrana tahun 2015, akhirnya mendapat hukuman dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada sidang yang digelar secara telekonferensi pada Kamis (23/7).
Kedua terdakwa itu adalah mantan Kepala Lingkungan Asih, Gilimanuk, bernama Tumari (42), dan mantan kepala Lingkungan Asri, Gilimanuk bernama Ni Luh Sridani (46). Keduanya masing-masing dijatuhi vonis pidana penjara selama 1 tahun.
 
Diketahui, sebelumnya majelis hakim juga telah menjatuhkan putusan terhadap empat terdakwa lainnya dalam kasus serupa. Mereka adalah mantan pegawai seksi rehabilitasi kesejahteraan sosial pada Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kab Jembrana, Indah Suryaningsih, Kelian Dinas Banjar Munduk Ranti, I Gede Astawa dan kelian Dinas Banjar Sari Kuning Tulungagung, I Dewa Ketut Artawan masing-masing dijatuhi pidana penjara selama empat tahun. Mantan Kepala Lingkungan Jineng Agung, Gilimanuk, I Komang Budiarta dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.
 
Sementara dalam putusan terhadap Tumari dan Sridani, majelis hakim diketuai Esthar Oktavi menyatakan para terdakwa tersebut telah terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
 
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama satu tahun, dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan penjara," tegas Hakim Ketua Esthar Oktavi.
 
Putusan 1 tahun ini, kata Hakim Esthar Oktavi, berdasarkan pertimbangan hal yang meringankan dan memberatkan. Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan para terdakwa karena perbuatan para terdakwa bertentang dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
 Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya. Pula adanya pengembalian semua kerugian negara dalam kasus ini dinilai turut meringankan hukuman para terdakwa.
 
Terhadap putusan itu, para terdakwa yang menjalani sidang di Rutan Kelas II B Negara, melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima. "Kami menerima, Yang Mulia," ucap Bambang Purwanto selaku anggota penasihat hukum.
 
Hal serupa juga disampaikan  tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara  menanggapi putusan majelis hakim tersebut. Sebelumnya tim jaksa melayangkan tuntutan pidana terhadap para terdakwa masing-masing  berupa  pidana penjara selama 15 bulan.
 
Sementara dalam surat dakwaan,  kasus korupsi santunan kematian fiktif pada Dinas Kessosnakertrans Jembrana tahun 2015, melibatkan terpidana, Indah Suryaningsih (berkas terpisah). Selain Indah, juga melibatkan sejumlah kelian banjar di beberapa desa di Jembrana.
 
Saat kasus ini terjadi Indah bertugas sebagai Verifikator Dinas Kessosnakertrans Kabupaten Jembrana. Total anggaran santunan kematian dalam DPPA SKPD Dinkesosnakertrans tahun 2015 sebesar Rp 3.762.357.500 atau Rp 1,5 juta per warga yang meninggal. Dari santunan yang telah direalisasikan sebanyak 2.387 penerima senilai Rp 3,580 miliar, dan ada 301 berkas yang direkayasa dan diduplikasi untuk diajukan ulang.
 
Selain itu ditemukan 242 pemohon senilai Rp 363 juta santunan yang diajukan dengan dokumen fiktif, dan 59 pemohon senilai Rp 88,5 juta diajukan dengan dokumen duplikasi yang diajukan oleh ketiga beberapa tersangka bersama sejumlah saksi lainnya.
 
Peranan terpidana Indah menerima pembagian lebih besar, antara Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta dari santunan fiktif yang dicairkan tanpa proses verifikasi. Dari hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP Perwakilan Bali ditemukan kerugian negara Rp 451.500.000.
 
Terungkap, terpidana Indah memperoleh Rp 283.100.000, terpidana Artawan Rp 70.400.000, terpidana Astawa Rp 32.700.000 dan terpidana Budiarta Rp 7,7 juta. Sedangkan terdakwa Tumari memperoleh Rp 16 hingga 17 juta dan terdakwa Sridani memperoleh sekitar Rp 28 juta. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Setubuhi Anak Usia 11 Tahun hingga Hamil, Pria Asal Probolinggo Ditangkap Polres Klungkung

balitribune.co.id I Semarapura - Satreskrim Polres Klungkung menangkap seorang pria asal Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, berinisial ACW alias Putra (39), karena  menyetubuhi anak perempuan berusia 11 tahun hingga hamil enam bulan.

Pelaku diamankan dan digiring Sat Tipider Reskrim Polres Klungkung di sebuah rumah kos di Banjar Dinas Labuhan, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Selasa (21/7/2026) lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Piala AFF 2026, Indonesia Bidik Kemenangan Lawan Kamboja di Laga Perdana

balitribune.co.id I Gianyar - Timnas Indonesia bertekad mengalahkan Kamboja pada laga perdana Piala AFF 2026 di Stadion Pakansari, Bogor, Jawa Barat pada Senin (27/7/2026). Tekad tersebut disampaikan salah seorang skuad Timnas Garuda, Jordi Amat ditemui saat pemusatan latihan di Gianyar, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peringati Hari Anak Nasional, Bandara Ngurah Rai Hadirkan Rangkaian Program Edukasi

balitribune.co.id I Kuta - Memperingati Hari Anak Nasional yang jatuh pada Kamis (23/7/2026), PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai melalui program 'InJourney Community Care' menyelenggarakan serangkaian kegiatan edukatif yang melibatkan anak-anak di sekitar kawasan bandara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aksi Buang Sampah Sembarangan Kian Marak, Sungai Semakin Tercemar

balitribune.co.id I Negara - Persoalan sampah masih menjadi masalah pelik, khususnya sampah yang mencemari aliran sungai. Masih rendahnya kesadaran masyarakat serta pelaku usaha dalam mengelola sampah rumah tangga dan usaha menjadi tantangan utama yang sampai saat ini terus ditangani secara intensif.

Baca Selengkapnya icon click

Banggar DPRD Denpasar dan Pemkot Bahas Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Denpasar bersama Pemerintah Kota Denpasar menggelar rapat kerja membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Rapat kerja berlangsung di Gedung DPRD Kota Denpasar, Kamis (23/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.