Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi BUMDes Banjarasem, Penyidik Periksa 8 Saksi

Bali Tribune / PEMERIKSAAN - penyidik jaksa melakukan pemeriksaan kepada sebanyak 16 nasabah di kantor Desa Banjarasem setelah mereka mengaku tak bisa hadir di Kejari Buleleng.
balitribune.co.id | SingarajaPenyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melakukan langkah jemput bola dalam menangani kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Banjarasem Mandara, Kecamatan Seririt, Buleleng. Sebanyak 8 orang saksi diperiksa dengan mendatangi Kantor DesaBanjarasem, Senin (25/4). Sebelumnya ke 8 saksi itu telah dipanggil namun belum bisa menghadiri panggilan penyidik hingga akhirnya penyidik sendiri yang turun memeriksa mereka ditempat.
 
Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalanatara mengatakan, tim penyidik Kejari Buleleng secara proaktif melakukan pemeriksan 8 orang saksi, terkait dugaan kasus korupsi BUMDes Banjarasem, bertempat di kantor Desa Banjarasem.
 
“Tim melakukan pemeriksaan 8 orang nasabah dan kreditur yang namanya digunakan oleh tersangka sebagai pemilik kredit dan tabungan fiktif,” ungkap Agung Jayalantara.
 
Menurutnya, penyidik memerlukan klarifikasi untuk melakukan crosscheck untuk mengungkap peristiwa sebenarnya. Terutama soal kebenaran nama nasabah yang memiliki uang tabungan atau kredit.
 
“Kami ingin tahu, apakah nama nasabah itu memiliki uang tabungan atau kredit. Kita perlu crosscheck buku tabungan maupun data-data kredit yang sebenarnya dimiliki para nasabah (saksi),” sambung Agung Jayalantara.
 
Sebelumnya kasus dugaan korupsi di BUMDes Banjarasem telah bergulir sejak tahun 2020 lalu. Pada tahun 2021 lalu, Kejari Buleleng menetapkan Sekretaris BUMDes yang merangkap sebagai bendahara, berinisial MAT sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Modus tersangka dengan menggunakan modus tabungan fiktif. Tersangka membuat buku tabungan dan transaksi keuangan, seolah-olah ada masyarakat yang menabung. Selanjutnya tersangka juga menarik saldo dalam buku tabungan fiktif itu untuk kebutuhan pribadi. Tersangka juga diduga menilep setoran kredit masyarakat dengan tidak mencatat dalam transaksi keuangan namun uang nasabah justru digunakan untuk kepentingan pribadi (tersangka).
 
Pemeriksaan oleh penyidik di Kantor Desa Banjarasem dilakukan karena sebanyak 16 nasabah yang akan diperiksa memiliki kegiatan lain sehingga penyidik mengambil tindakan proaktif dengan melakukan jemput bola untuk memperlancar proses pemberkasan. “Pemeriksan ini akan terus berlanjut hingga Selasa (26/4-2022), untuk melakukan pemeriksan terhadap 16 orang nasabah,” tandas Jayalantara.
wartawan
CHA
Category

Korupsi Rp2,7 Miliar, Mantan Ketua LPD Kelungah Ditahan

balitribune.co.id | Amlapura -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Kelungah, IWD, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan lembaga tersebut. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2255/N.1.4/Fd.2/9/2026 tanggal 9 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dispar Denpasar Perkuat Wisata Berbasis Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Denpasar menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 secara daring, Kamis (10/9/2026). Forum lintas sektor ini bertujuan untuk menyerap aspirasi, mengevaluasi kebijakan, serta menyempurnakan kualitas pelayanan publik di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif (ekraf).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desa Adat Sesetan Gelar Mapandes Massal

balitribune.co.id | Denpasar - Desa Adat Sesetan kembali menggelar Karya Atma Wedana dan Mapandes Kinambulan secara massal di Pemelisan Desa Adat Sesetan, Rabu (9/9/2026). Ratusan krama, baik dari dalam maupun luar wilayah Sesetan, tampak memadati areal bale peyadnyan untuk mengikuti rangkaian prosesi Manusa Yadnya dan Pitra Yadnya ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.