Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi Dana Nasabah Rp 151 Miliar, Ketua LPD Anturan Ditahan

Bali Tribune / DIGIRING - Tersangka Ketua LPD Anturan Arta Wirawan digiring ke mobil tahanan Kejaksaan untuk dibawa ke Rutan Polres Buleleng. (ist)

balitribune.co.id | SingarajaKetua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan dijebloskan ke sel tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Rabu (22/6). Nyoman Arta Wirawan diduga melakukan korupsi atas pengelolaan aset dan keuangan LPD Anturan yang menyebabkan kerugian negara hingga  Rp 151 miliar.

Sebelum penyidik memutuskan menahan tersangka Arta Wirawan terlebih dahulu dilakukan  pemeriksaan intensif sejak pukul 10.30 wita hingga 16.00 Wita. Usai menjalani pemeriksaan, tersangka yang didampingi pemasihat hukumnya mengenakan rompi warna oranye digiring ke mobil tahanan Kejari Buleleng menuju rumah tahanan (Rutan) Polres Buleleng.

Atas penahanan itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, tersangka ditahan dengan berbagai pertimbangan diantaranya agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Arta Wirawan ditahan selama 20 hari kedepan hingga 11 Juli.

"Setelah melakukan pemeriksaan tersangka, tim penyidik sudah melakukan rapat ekspose. Hasilnya, tim penyidik mengambil keputusan menahan tersangka dengan pertimbangan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," jelas Jayalantara yang juga Humas Kejari Buleleng ini.

Selanjutnya Arta Wirawan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Jayalantara, akibat perbuatan tersangka terindikasi negara dirugikan sekitar Rp151 miliar. "Berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat indikasi kerugian sebesar Rp 151 miliar. Ini masih kami kembangkan lagi," imbuh Jayalantara.

Selama dalam proses penanganan penyidik menyita sejumlah dokumen keuangan LPD Anturan. Diantaranya bilyet giro, sejumlah rekening bank, hingga 12 sertifikat tanah kavling merupakan asset LPD Anturan yang diatasnamakan pribadi Ketua LPD serta beberapa dokumen lainnya.

"Proses penyidikan masih berjalan jika kemungkinan ada tersangka lain kita masih akan kembangkan," tandas Jayalantara.

Menyikapi penahanan kliennya tersebut, Penasihat Hukum (PH) tersangka, Wayan Sumardika mempertanyakan penghitungan kerugian negara versi Kejari Buleleng. Menurut Sumardika, dana yang selama ini disebut sebagai kerugian negara merupakan dana nasabah. Apalagi, LPD Anturan hanya mendapatkan suntikan dana modal dari Pemprov Bali sebesar Rp 4,5 juta.

"Pemerintah punya modal sekitar Rp 4,5 juta. Jaksa mengklaim ada kerugian negara Rp151 miliar. Dari mana uang ini? Ini adalah uang rakyat (nasabah), jadi bukan tindak pidana korupsi. Uang itu masih ada di tabungan. Tidak ada kerugian negara. Kami semua harus fair dalam penegakan hukum," terangnya.

Dalam konteks kerugian negara berdasar UU tindak pidana korupsi, harus bisa dihitung pasti. Terlebih jika merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensyaratkan dalam pidana korupsi harus ada  kerugian keuangan negara.

Bahkan Sumardika menganggap Inspektorat tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penghitungan kerugian negara.

"Di LPD Anturan hanya ada Rp 4,5 juta uang negara. Kok bisa diklaim (kerugian negara Rp 151 miliar). Uang siapa yang dihitung? UU mengamanatkan  BPK dan BPKP mempunyai kewenangan menyatakan kerugian negara. Kami akan mengajukan keterangan ahli," ucapnya. 

wartawan
CHA
Category

Pemkot Denpasar Pangkas Perjalanan Dinas ke Luar Negeri, Penggunaan Kendaraan Dinas juga Dibatasi

balitribune.co.id I Denpasar - Pemkot Denpasar telah menetapkan kebijaksanaan  bekerja   dari  rumah  WFH bagi Aparatur Sipil Negara  (ASN)  setiap Jumat dalam sepekan. Kebijakan ini diambil  Pemerintah Kota  (Pemkot) Denpasar dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif, serta mendukung kebijakan pengelolaan pemanfaatan energi secara lebih bijak, efektif dan berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click

Mudah dan Praktis! Perpanjang SIM Sambil Servis Motor di Dealer Astra Motor Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan – Astra Motor Tabanan kembali menghadirkan kemudahan layanan bagi masyarakat melalui program SIM Keliling (SIMLING) yang berlokasi di depan dealer Astra Motor Tabanan. Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C dengan lebih dekat, cepat, dan praktis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

7 Hal yang Menentukan Harga AC di Pasaran

balitribune.co.id | Memilih AC yang tepat bukan hanya soal merek atau model, melainkan juga memperhatikan berbagai faktor yang memengaruhi harga ac di pasaran. Saat ini, ada banyak pilihan AC dengan fitur dan teknologi berbeda. Karena itulah, memahami apa saja yang menentukan harga sebuah AC membantu Anda mengambil keputusan lebih bijak dan sesuai kebutuhan.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Premanisme, Personel Polres Badung Sisir Kawasan Mengwi

balitribune.co.id I Mangupura - Polres Badung melalui Sat Samapta Unit Turjawali melaksanakan kegiatan Patroli Biru (Blue Light Patrol) dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Senin (6/4/2026) malam.

Kegiatan ini menyasar wilayah hukum Mengwi, khususnya jalur rawan dan objek wisata, guna mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas seperti C3 (Curat, Curas, dan Curanmor), premanisme, serta kejahatan jalanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Proyek Pipa Bawah Laut di Badung Terkendala Izin Jalan Nasional

balitribune.co.id I Mangupura - Penyelesaian proyek jaringan pipa bawah laut di Kabupaten Badung masih menunggu satu izin krusial terkait pemanfaatan jalan nasional. Meski pemasangan pipa telah mencapai kawasan Bypass Ngurah Rai, proses akhir belum dapat dilakukan sebelum izin koneksi diterbitkan.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 10 April, Pemkot Denpasar Terapkan WFH Setiap Jumat

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, yang akan dimulai pada 10 April 2026. 

Kebijakan ini merujuk pada arahan pemerintah pusat terkait efisiensi energi dan fleksibilitas kerja, serta tertuang dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.