Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi Dana PEN Pariwisata Buleleng : Mantan Kadispar Dituntut 4 Tahun Penjara, 7 Mantan Staf Lebih Ringan

Bali Tribune / Proses persidangan yang berlangsung secara virtual kasus korupsi PEN Pariwisata Buleleng
balitribune.co.id | SingarajaMantan Kadis Pariwisata Buleleng, Made Sudama Diana, dituntut 4 tahun penjara dengan uang pengganti Rp131.285.622 subsider 2 tahun penjara. Hal itu terungkap pada lanjutan persidangan dengan agenda sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng dalam kasus korupsi penyimpangan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata pada kegiatan Eksplore Buleleng yang dikelola Dispar Buleleng. Kerugian Negara dalam kasus itu mencapai Rp783 juta lebih.
 
Proses persidangan yang berlangsung secara virtual, 8 orang terdakwa yang merupakan mantan staf di lingkungan Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng, dituntut hukuman pidana kurungan penjara yang berbeda-beda sesusai masing-masing berkas perkara dalam kasus tersebut. Setidaknya ada 6 berkas perkara kasus itu dengan 8 orang terdakwa.
 
Untuk berkas perkara satu dengan terdakwa Made Sudama Diana, yakni terdakwa Nyoman Ayu Wiratini dituntut 2 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 15.500.000 subsider 1 tahun penjara. Sedangkan berkas kedua dengan terdakwa Putu Budiani dituntut 3 tahun penjara dengan nominal uang pengganti Rp 17 juta subsider 1 tahun 6 bulan. Lalu berkas ketiga dengan terdakwa Kadek Widiastra dituntut 3 tahun penjara dengan nominal uang pengganti Rp 51,6 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
 
Selanjutnya berkas keempat yakni terdakwa Sempiden dituntut 3 tahun penjara dengan nominal uang pengganti Rp 42.320.000 subsider 1 tahun 6 bulan penjara. Kemudian berkas kelima dengan terdakwa Sudarsana dituntut 3 tahun penjara dengan uang pengganti sebesar Rp 38.717.186 subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
 
Sementara berkas ke-enam yakni dengan terdakwa IGA Maheri Agung dituntut 3 tahun penjara dengan uang pengganti sebesar Rp 275.571.592 subsider 1 tahun 6 bulan penjara, serta terdakwa Gunawan dituntut 2 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 7 juta subsider 1 tahun penjara.
 
Kasi Intel Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan,  JPU menuntut 8 orang terdakwa atas kasus korupsi PEN Pariwisata tersebut, sesuai dengan dakwaan subsider pada Pasal 3 UU RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada pokok perkara Explore Buleleng. Semua terdakwa juga dihukum membayar denda yakni Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.
 
Terkait uang pengganti, Jayalantara menegaskan, jika semua terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara dengan masing-masing perhitungan sesuai dengan uang pengganti. Dengan demikian, para terdakwa tidak perlu menjalani hukuman subsider, mengingat sudah melakukan  pengembalian uang kerugian negara saat proses penyidikan berlangsung.
 
"Menyalahgunakan wewenang yang terbukti (Pasal 3 Tipikor) dan itu dilakukan secara bersama-sama dibawah kendali Kepala Dinas. Yang memberatkan para terdakwa ini, perbuatan mereka melanggar hukum dan dilakukan saat situasi pandemi. Yang meringankan, mereka mengakui kesalahan serta ada upaya pengembalian uang kerugian negara,” ujar Jayalantara.
 
Terkait tuntutan berbeda-beda, Jayalantara mengatakan, hal itu tidak lepas karena peran dari masing-masing para terdakwa dalam perbuatannya. Terdakwa Sudama Diana, sebut Jayalantara, dituntut pidana paling tinggi, karena sebagai orang yang mempunyai ide melakukan perbuatan korupsi itu. ”Yang besangkutan (Sudama) menjadi pelaku utama dan konsep adalah Kepala Dinas makanya dituntut lebih tinggi (4 tahun),” imbuh Jayalantara.
 
Selama masa persidangan, Jayalantara yang juga Humas Kejari Buleleng itu mengatakan, selama persidangan tidak ditemukan adanya fakta baru yang mengarah kepada pelaku lain. ”Dalam perkara PEN ini, tidak ditemukan fakta baru di persidangan yang mengarah kepada orang lain sehingga dipastikan hanya mereka saja (pelakunya),” tandas Jayalantara.
 
Sidang selanjutnya akan berlangsung dua pekan depan dengan agenda pembelaan para terdakwa atas tuntutan JPU Kejari Buleleng.
wartawan
CHA
Category

Tragedi di Tukad Unda, Niat Menolong Remaja Tenggelam, Seorang Pria Turut Menjadi Korban

balitribune.co.id | Semarapura - Peristiwa tragis terjadi di pusaran aliran air bendungan Sungai (Tukad) Yeh Unda, Desa Paksebali, Klungkung, pada Minggu (21/12). Dua orang dilaporkan tewas setelah terseret arus dan tenggelam di lokasi tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Bantu Ringankan Beban Korban Bencana Sumatra, Suzuki Salurkan Donasi Rp300 Juta

balitribune.co.id | Jakarta - Bencana Alam banjir dan tanah longsor yang Provinsi Aceh, Sumatera Utara hingga Sumatera Barat menimbulkan kebutuhan esensial untuk pertahanan hidup sehari-hari. PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) mendonasikan bantuan dalam bentuk dana finansial melalui Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin) . 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Giat Perempuan Astra di Hari Ibu, Dukung Pemberdayaan Perempuan Pesisir di Muara Angke

balitribune.co.id | Jakarta - Perempuan Astra turut berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan Bakti Sosial Peringatan Hari Ibu (PHI) ke-97 Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kementerian PPPA RI) Perempuan Astra menyalurkan bantuan berupa ratusan paket sembako bagi masyarakat pesisir Muara Angke.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lonjakan Wisatawan Nataru, ITDC  Siapkan Manajemen Risiko

balitribune.co.id | Mangupura - Menyambut lonjakan wisatawan pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, InJourney bersama InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) memastikan kesiapan menyeluruh melalui penguatan manajemen risiko dan kesiapan operasional serta pelayanan prima di tiga kawasan pariwisata yang dikelola, yakni The Nusa Dua, The Mandalika, dan The Golo Mori.

Baca Selengkapnya icon click

Kajari Edi Irasan: Kasus Perbekel Sudaji, On Proses

balitribune.co.id | Singaraja - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Edi Irsan Kurniawan mengatakan kasus dugaan korupsi dana desa dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, dengan terlapor Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan, on proses. Kepastian itu ia sampaikan untuk merespon tudingan masyarakat yang menyebut kasus tersebut mandeg.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.