Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi Dana PNPM-MD, Kadek Gina Diganjar 18 Bulan

hukum
Made Ginawati tampak serius mendengar arahan dari penasihat hukumnya dalam kasus korupsi dana PNPM-MD.

BALI TRIBUNEMejelis hakim pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (18 bulan) terhadap Made Ginawati alias Kadek Gina (47), atas kasus korupsi dana bantuan bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MD) Desa Subuk, Busungbiu, Buleleng senilai Rp 208 juta, Rabu (14/3).

Sejatinya putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) IGN Widana, yang pada sidang sebelumnya menuntut Kadek Gina dengan pidana dua tahun penjara. Selain itu, jaksa menuntut Kadek Gina berupa pidana denda sebesar Rp 100 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 156.550.000, dengan ketentuan jika tidak membayar selama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita. Jika harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama sembilan bulan.

Dalam amar putusan majelis hakim diketuai Made Sukereni menyatakan, perempuan yang tinggal di Banjar Dinas Subuk, Busungbiu, Buleleng ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dakwaan subsidair.

Disebutkan dalam dakwaan subsidair, bahwa perbuatan Kadek Gina bertujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya, Kadek Gina dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Made Ginawati alias Kadek Gina, dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Hakim Ketua Made Sukereni.

Selain pidana fisik, terdakwa Kadek Gina juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 50 juta, subsidair dua bulan kurungan. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti.

"Membebankan kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 156.550.000, dengan ketentuan jika tidak membayar selama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita. Jika harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama lima bulan," imbuh Hakim Ketua Made Sukereni.

Dalam dakwaan JPU, menyebutkan terdakwa selaku koordinator untuk tujuh kelompok SPP PNPM-MD di Desa Subuk 2014 (kelompok Fajar, Serati Satya, Harapan, Mandiri dengan masing-masing sebesar Rp 30 juta, dan Kelompok Tunjung Mekar dan Graha Artha masing-masing sebesar Rp 40 juta) mengajukan proposal permohonan pinjaman sebesar Rp 230 juta.

Selanjutnya kata Jaksa I Gusti Ngurah Widana, dari total dana yang dicairkan oleh terdakwa kemudian direalisasikan sebesar Rp 22 juta dan diberikan kepada beberapa orang anggota kelompok dan di luar anggota kelompok. Sedangkan sisanya Rp 208 juta digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi seperti biaya sekolah anak, perbaikan rumah, kebutuhan harian dan angsuran SPP PNPM-MD UPK Busungbiu. "Akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan sebesar Rp 208 juta," ungkapnya.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Respon Laporan Masyarakat, Pertamina Patra Niaga Bertemu Senator DPD RI Bali Ni Luh Djelantik

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya Pertamina Patra Niaga dalam menindaklanjuti laporan masyarakat selain melakukan investigasi dan uji lab yang saat ini sedang berjalan, juga  dengan melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan stakeholder daerah sebagai fungsi pelaksana pengawasan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Karangasem Sambut Kunjungan Miss Universe 2014 dari Berbagai Negara

balitribune.co.id | Amlapura - Sejumlah perwakilan resmi Miss Universe 2014 dari berbagai negara melakukan kunjungan budaya dan pariwisata ke Kabupaten Karangasem. Kehadiran mereka disambut langsung oleh Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata dan Wakil Bupati Pandu Prapanca Lagosa di Taman Sukasada Ujung, Rabu (25/6).

Baca Selengkapnya icon click

Pegadaian Peduli Khitan Massal Tahun 2025 Diikuti Ratusan Peserta

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pegadaian Kanwil VII Bali Nusra menggelar kegiatan Pegadaian Peduli Khitan Massal Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan, Minggu 22 Juni 2025 di Halaman dan Aula Kantor PT Pegadaian Kanwil VII Bali Nusra. Kegiatan ini diikuti ratusan peserta dengan usia dari 3 bulan sampai 14 tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Honda Track Day 2025: 29 Riders Vario 160 Bali Rasakan Sensasi Balap di Petamina Mandalika International Circuit

balitribune.co.id | Mandalika – Astra Motor Bali bersama PT Astra Honda Motor kembali menggelar ajang tahunan Honda Track Day 2025 sebagai bentuk apresiasi terhadap komunitas dan konsumen setia Honda. Mengusung tagline "Melesat Lebih Cepat", ajang ini memberikan kesempatan langka kepada 29 riders Honda Vario 160 asal Bali untuk merasakan sensasi berkendara di lintasan balap kelas dunia, Pertamina Mandalika International Circuit, Nusa Tenggara Barat.

Baca Selengkapnya icon click

Ford RMA Indonesia Dukung Alffy Rev dalam Ekspedisi Memajukan Karya Anak Bangsa

balitribune.co.id | Gianyar - Ford RMA Indonesia dukung Alffy Rev dalam Ekspedisi Wonderland Indonesia sebagai wujud nyata cinta pada budaya dan alam Nusantara. Dalam hal ini Ford RMA Indonesia kembali menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian budaya dan alam Indonesia dengan mendukung 15 episode terakhir dari serial dokumenter Ekspedisi Wonderland Indonesia karya musisi, komposer dan kreator Alffy Rev.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.