Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi Dana PNPM-MD, Kadek Gina Diganjar 18 Bulan

hukum
Made Ginawati tampak serius mendengar arahan dari penasihat hukumnya dalam kasus korupsi dana PNPM-MD.

BALI TRIBUNEMejelis hakim pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (18 bulan) terhadap Made Ginawati alias Kadek Gina (47), atas kasus korupsi dana bantuan bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MD) Desa Subuk, Busungbiu, Buleleng senilai Rp 208 juta, Rabu (14/3).

Sejatinya putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) IGN Widana, yang pada sidang sebelumnya menuntut Kadek Gina dengan pidana dua tahun penjara. Selain itu, jaksa menuntut Kadek Gina berupa pidana denda sebesar Rp 100 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 156.550.000, dengan ketentuan jika tidak membayar selama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita. Jika harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama sembilan bulan.

Dalam amar putusan majelis hakim diketuai Made Sukereni menyatakan, perempuan yang tinggal di Banjar Dinas Subuk, Busungbiu, Buleleng ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dakwaan subsidair.

Disebutkan dalam dakwaan subsidair, bahwa perbuatan Kadek Gina bertujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya, Kadek Gina dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Made Ginawati alias Kadek Gina, dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Hakim Ketua Made Sukereni.

Selain pidana fisik, terdakwa Kadek Gina juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 50 juta, subsidair dua bulan kurungan. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti.

"Membebankan kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 156.550.000, dengan ketentuan jika tidak membayar selama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita. Jika harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama lima bulan," imbuh Hakim Ketua Made Sukereni.

Dalam dakwaan JPU, menyebutkan terdakwa selaku koordinator untuk tujuh kelompok SPP PNPM-MD di Desa Subuk 2014 (kelompok Fajar, Serati Satya, Harapan, Mandiri dengan masing-masing sebesar Rp 30 juta, dan Kelompok Tunjung Mekar dan Graha Artha masing-masing sebesar Rp 40 juta) mengajukan proposal permohonan pinjaman sebesar Rp 230 juta.

Selanjutnya kata Jaksa I Gusti Ngurah Widana, dari total dana yang dicairkan oleh terdakwa kemudian direalisasikan sebesar Rp 22 juta dan diberikan kepada beberapa orang anggota kelompok dan di luar anggota kelompok. Sedangkan sisanya Rp 208 juta digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi seperti biaya sekolah anak, perbaikan rumah, kebutuhan harian dan angsuran SPP PNPM-MD UPK Busungbiu. "Akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan sebesar Rp 208 juta," ungkapnya.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Badung Terjunkan Puluhan Anak-anak di Utsawa Gong Kebyar PKB ke-47

balitribune.co.id | Mangupura - Kabupaten Badung menerjunkan puluhan seniman anak-anak yang tergabung dalam Sanggar Seni Sudha Wirad, Banjar Pipitan, Desa Canggu Kecamatan Kuta Utara dalam Utsawa (Parade) Gong Kebyar Anak-anak serangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47 Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Isu BBM Bermasalah di Bali, Pertamina Patra Niaga Turunkan Tim Investigasi

balitribune.co.id | Denpasar - Menyusul keluhan sejumlah konsumen terkait penurunan performa kendaraan usai mengisi bahan bakar di beberapa SPBU di Bali, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus mengambil langkah cepat. Dalam waktu kurang dari 12 jam setelah menerima laporan pertama, Pertamina membentuk tim khusus untuk melakukan pengecekan langsung ke SPBU dan bengkel-bengkel terkait.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menjaga Marwah Bali: Seruan Tegas untuk Imigrasi dan Penegakan Hukum

balitribune.co.id | Denpasar - Di tengah meningkatnya jumlah wisatawan asing yang datang ke Bali, muncul kekhawatiran dari sejumlah pihak terkait lemahnya pengawasan terhadap visa dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA). Masyarakat menyerukan kepada pihak Imigrasi dan aparat keamanan untuk bertindak tegas demi menjaga kenyamanan dan marwah Pulau Dewata sebagai destinasi pariwisata kelas dunia.

Baca Selengkapnya icon click

46 Bangunan Ilegal di Pantai Bingin Ancang-ancang Dibongkar

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemkab Badung serta instansi terkait mulai mengambil langkah tegas terhadap bangunan-bangunan ilegal yang berdiri di kawasan wisata Pantai Bingin. Sebanyak 46 bangunan liar telah masuk dalam daftar eksekusi, dengan proses pembongkaran ditargetkan rampung paling lambat bulan Juli 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

AHM Gandeng Puluhan Sekolah Jaga Warisan Budaya Indonesia

balitribune.co.id | Bandung – PT Astra Honda Motor (AHM) mengajak 42 pelajar dan guru untuk menjaga warisan budaya musik angklung melalui gelaran School Camp 2025 di pusat budaya Saung Angklung Udjo (SAU) pada Jumat hingga Sabtu (20-21/6). Para peserta yang tergabung dalam binaan Sekolah Satu Hati (SSH) dari wilayah Jakarta dan Jawa Barat, diajak untuk  menjaga dan mempopulerkan budaya angklung ke masyarakat dalam negeri hingga mancanegara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.