Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi Dana Punia, Praptini Dituntut 4,5 Tahun

Dr Praptini MPd
Dr Praptini MPd

Denpasar, Bali Tribune

Dr Praptini MPd (53), mantan Kepala Biro Umum Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (1/6) petang, dituntut hukuman pidana penjara selama 4,5 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Hari Soetopo dkk, karena terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi pemumungan dana punia terhadap mahasiswa baru.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Idewa Gede Suarditha bersama hakim anggota I Wayan Sukanila dan Sumali, JPU selain menuntut hukuman pokok 4,5 tahun juga mewajibkan terdakwa Praptini membayar denda Rp100 juta atau subsider 6 bulang kurungan. Selain itu, diwajibkan membayar uanga ganti kerugian negara Rp752.834.939, dan apabila tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka dipidana tambahan selama dua tahun.

Lebih lanjut, ditandaskan JPU dalam tuntutan bahwa terdakwa Praptini bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dua orang atau lebih, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. Terdakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan, kwdudukan yang dapat merugikan keuangan negara.

“Atas perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberamtasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas jaksa Gede Arthana, yang mendampingi jaksa Hari Soetopo.

Namun, JPU juga mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan bagi terdakwa Praptini. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan perbuatannya merugikan keuangan negera, bahkan terdakwa berbelit-belit dalam persidangan dan tidak ada rasa penyesalan. “Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” urai jaksa Gede Arthana.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi. Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang hari Rabu 15 Juni 2016 mendatang.

wartawan
soegiarto
Category

Tunjangan DPRD Bali Tetap Jalan, Pemprov Pastikan Ada Ruang Evaluasi

balitribune.co.id | Denpasar - Di saat DPR RI mencabut fasilitas tunjangan rumah dan transportasi bagi anggotanya, Pemerintah Provinsi Bali memastikan kebijakan serupa di daerah masih berlaku. 

Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menegaskan, pemberian tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Bali tetap berjalan sesuai regulasi, namun tetap terbuka ruang evaluasi menyesuaikan kebutuhan dan kondisi keuangan daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Api Obor Porprov Bali XVI Tahun 2025 Tiba di Kota Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Suasana penuh semangat kebersamaan mewarnai prosesi serah terima Kirab Api Obor Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI tahun 2025, yang berlangsung di depan Lobi Kantor Walikota Denpasar, Senin (8/9). Api Obor Porprov ini sendiri diserahkan dari Kontingen Kabupaten Badung, kepada Kontingen Kota Denpasar serangkaian kegiatan olahraga terbesar di Bali tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satpol PP Badung Tindak Tegas, 111 Tower Bodong Dibongkar dari Target 125

balitribune.co.id | Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung kembali melakukan pembongkaran tower tak berizin alias bodong di wilayah Kabupaten Badung.

Pada Senin (8/9), sebuah tower jenis monopol yang berlokasi di Desa Gerih, Kecamatan Abiansemal, dibabat aparat penegak Perda Badung.

Tower monopol ini dibongkar karena tidak mengantongi izin. Dalam pembongkarannya Satpol PP menerjunkan belasan aparat.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Apresiasi Inisiatif Dewan Bali Terhadap Penyusunan Raperda ASKP Berbasis Aplikasi dan Keterbukaan Informasi Publik

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Pendapat Gubernur terhadap Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsung di Ruang Rapat W

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kabupaten Badung Terima Api Obor Porprov Bali XVI 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Kontingen Kabupaten Badung menerima Api Obor Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI 2025 yang diserahkan oleh kontingen Kabupaten Tabanan, Senin (8/9) di Puspem Badung. Api obor diterima oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung, I Gusti Made Dwipayana mewakili Bupati Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Menyatukan Alam dan Kemewahan, Ubud Menjadi Destinasi Eco-luxury

balitribune.co.id | Ubud - Semakin bertambahnya ketersediaan akomodasi mewah yang menyatu dengan alam atau berkonsep Barefoot Luxury di Ubud Kabupaten Gianyar menjadikan desa ini sebagai destinasi Eco-luxury. Sehingga dapat menciptakan pengalaman libur yang unik, nyaman dan tenang. Salah satu resor mewah berkonsep Barefoot Luxury sudah berdiri sejak tahun 2022 bertema bambu memadukan keindahan alam sawah dan hutan tropis. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.