Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi Dana Santunan Kematian, Dua Mantan Kelihan Banjar Ditahan

DITAHAN - Dua mantan kelihan banjar di Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya kini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus santunan kematian.

BALI TRIBUNE - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Jembrana kembali menahan tersangka korupsi dana santunan kematian tahun 2015. Penahanan dua tersangka yang merupakan mantan perangkat desa ini menyusul oknum mantan Pegawai Dinas Sosial Kabupaten Jembrana, Indah S yang telah mendekam di Rutan Kelas II B Negara setelah divonis 4 tahun oleh hakim Pengadilan Tipiko Denpasar dalam kasus yang sama, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 171 juta.  Dua tersangka lain yang kini ditahan tersebut masing-masing, I Gede Astawa mantan Kelian Banjar Munduk Ranti Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, dan I Dewa Ketut Artawan  mantan Kelian Banjar Sarikuning Tulungagung Desa Tukadaya Kecamatan Melaya. Wakapolres Jembrana, Kompol Komang Budiarta didampingi Kabag Ops Polres Jembrana Kompol M Didik Wiratmoko, Jumat (18/1) mengatakan kasus kurupsi ini berawal pada 2 Februari 2014 Pemkab Jembrana menerbitkan peraturan Bupati Jembrana No 1 Tahun 2014 tentang pemberian santunan kematian bagi warga yang ber-KTP Jembrana. Tahun 2015 ditemukan adanya berkas pengajuan santunan fiktif yang dibuat oleh Indah S bekerja sama dengan kedua tersangka, Dewa Ketut Artawan dan Gede Astawa. Dalam pelaksanaannya, berkas fiktif yang masuk ke Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jembrana diterima oleh Indah S selaku verifikator. verifikasi dan validasi data ternyata tidak dilakukan sehingga berkas fiktif yang maju bisa lolos untuk bisa dicairkan yaitu per berkas sebesar Rp 1,5 juta. Sebelum pengajuan berkas fiktif, antara Indah S, Dewa Ketut Artawan dan Gede Astawa sudah membuat kesepakatan.  “Setiap berkas fiktif yang sudah dicairkan dananya dipergunakan secara pribadi dengan pembagian bahwa apabila berkas yang diajukan dibuat oleh Indah S, maka pembagian uang adalah Gede Astawa ataupun Dewa Ketut Artawan masing-masing mendapat Rp 500 ribu sedangkan Indah S mendapat Rp 1 juta,” ungkapnya. Sedangkan apabila berkas dibuat Gede Astawa atau Dewa Ketut Artawan maka pembagiannya adalah Indah S mendapat bagian sebesar Rp 800 ribu dan Gede Astawa atau Dewa Ketut Artawan mendapat Rp 700 ribu. Pada tahun 2015 Gede Astawa bersama Indah S mengajukan berkas sebanyak 59 berkas fiktif.  Namun setelah dilakukan audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP perwakilan Bali dimana khusus untuk berkas yang diajukan oleh Gede Astawa merugikan keuangan negara sebesar Rp 88.500.000. Sedangkan Dewa Ketut Artawan bersama Indah S mengajukan berkas sebanyak 140 berkas fiktif dan setelah dilakukan audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP perwakilam Bali dimana khusus berkas yang diajukan oleh Dewa Ketut Artawan merugikan keuangan negara Rp 210 juta. Barang bukti yang diamankan yaitu berkas perkara No BP/48.c/I/2018/Reskrim tanggal 26 Januari 2017 dengan tersangka Indah S (berkas perkara split/terpisah). Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yo Pasal 55 ayat 1 yo Pasal 64 ayat 1 KUHP. “Mereka  diancam  pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak R 1 miliar (Pasal 2 ayat 1) dan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar (Pasal 3). Saat ini keduanya masih ditahan di Polres Jembrana untuk menjalani proses hukum selanjutanya,” tandasnya.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Ratusan Pelajar Ramaikan OMIA 2026 di Bali untuk Sebarkan Nilai Olimpiade

balitribune.co.id I Badung - Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia) kembali menghadirkan program Olympic Movement in Action (OMIA) 2026 yang digelar di kawasan Bali Collection, Nusa Dua, Bali. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan NOC Indonesia dalam mempromosikan nilai-nilai Olympism sekaligus memperkuat budaya olahraga di tengah masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Asian OWS Championship 2026, Perenang Indonesia Belum Mampu Bersaing

balitribune.co.id I Badung - Dua perenang open water swimming (OWS) Indonesia, Moch. Akbar Putra Taufik dan Sang Arka Ning Jaladri Prawatya masih belum mampu bersaing dengan perenang-perenang Asia lainnya pada hari pertama Asian Open Water Swimming (OWS) Championship ke-12 nomor 5 kilometer.

Baca Selengkapnya icon click

Puluhan Siswa SMK Pariwisata Mengwi Dapat Edukasi Keselamatan Berkendara, Wujudkan Generasi #Cari_Aman

balitribune.co.id | Mangupura – Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali terus konsisten memperkuat komitmennya dalam mengampanyekan keselamatan berkendara di kalangan generasi muda. Kali ini, tim Safety Riding Astra Motor Bali hadir menyambangi SMK Pariwisata Mengwi, Sabtu (13/6/2026) guna memberikan edukasi dan pembekalan berkendara yang aman, nyaman, dan bertanggung jawab di jalan raya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sembilan Sulinggih Puput Puncak Karya Agung di Pura Segara Rupek

balitribune.co.id I Singaraja - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri Puncak Karya Padudusan Agung Menawa Ratna di Pura Dang Kahyangan Payogan Agung Segara Rupek dan Pura Taman Beji Segara Rupek, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Minggu (14/6/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Villa di Nusa Dua, Pembayaran Belum Lunas, Penghuni Enggan Angkat Kaki

balitribune.co.id | Mangupura - Polemik terkait Villa Dom di kawasan Nusa Dua Highland, Benoa, Kuta Selatan, yang sempat viral akibat aksi perusakan gerbang properti, kini mulai menemui titik terang. Pihak pemilik villa, Ita SP, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukannya didasarkan pada landasan hukum kuat menyusul adanya dugaan wanprestasi (cidera janji) dari pihak pembeli.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.