Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi Dana Santunan Kematian, Seorang PNS Terancam Pidana Seumur Hidup

KORUPSI KEMATIAN - Indah Suryaningsih saat hendak menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (4/4).

BALI TRIBUNE - Terdakwa kasus dugaan korupsi santunan kematian fiktif di Kabupaten Jembrana, Indah Suryaningsih (48), menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu (4/4). Dalam surat dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jembrana, Ni Wayan Mearthi dan Ni Ketut Lilik Suryanti, terdakwa yang merupakan Pengawai Negeri Sipil (PNS) Bagian Seksi Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Kesosnakertrans) Jembrana ini dijerat dua pasal. Dalam dakwaan primer, terdakwa diduga melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara dalam dakwaan subsider, terdakwa dituding melanggar Pasal 3 UU yang sama dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Di hadapan majelis hakim diketuai I Made Sukraini,  JPU menguraikan bahwa terdakwa  Suryaningsih  diduga melakukan korupsi dana santunan kematian bagi warga yang berkartu tanda penduduk Kabupaten Jembrana pada Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jembrana pada tahun 2015. Perbuatan terdakwa Suryaningsing tersebut dilakukan bersama beberapa tersangka lainnya yang dituntut secara terpisah. Mereka antara lain Dewa Ketut Artawan selaku Kelian Dinas Banjar Sari Kuning Tulungagung, Desa Tukadaya, Melaya; Ni Luh Sridani selaku Kepala Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk, Melaya; I Gede Astawa selaku Kepala Dusun Munduk Ranti, Desa Tukadaya, Melaya; I Komang Budiarta selaku Kepala Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Melaya; I Gede Budhiarsa selaku Kaur Pemerintahan Desa Baluk, Negara; dan Tumari selaku Kepala Lingkungan Asih, Kelurahan Gilimanuk, Melaya. Total anggaran santunan kematian dalam DPPA SKPD Dinkesosnakertrans tahun 2015 sebesar Rp 3.762.357.500 atau Rp 1,5 juta per warga yang meninggal. Dari santunan yang telah direalisasikan sebanyak 2.387 penerima senilai Rp 3,580 miliar. Tindak pidana yang didakwakan tersebut dilakukan dengan merekayasa dokumen pendukung pencairan seperti akta kematian, kartu keluarga, serta KTP warga yang meninggal atau ahli warisnya. Modus ini dilakukan pada 242 dokumen dengan nilai Rp 363 juta dengan rincian ahli waris satu warga yang meninggal berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 1,5 juta.  Selain itu, terdakwa juga menduplikasi 59 dokumen pencairan atas nama warga yang meninggal dan sudah pernah dicairkan. Dengan modus seperti ini realisasinya mencapai Rp 88,5 juta.  "Hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP Perwakilan Bali ditemukan kerugian negara Rp 451.500.000," beber JPU. Terungkap khusus terdakwa Indah memperoleh Rp 283.100.00. Sedangkan tersangka Artawan Rp 75.800.000, dan tersangka Astawa Rp 32.700.000 juta. Mendengar dakwaan itu, terdakwa Suryaningsih yang dalam persidangan kali ini belum didampingi kuasa hukumnya tidak merasa keberatan sehingga sidang berikutnya langsung dengan pemeriksaan saksi.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Delegasi Iran Apresiasi Pengamanan SO Polda Bali

balitribune.co.id | Sanur - Mr. Ayoobi Hojattolah Chadir merupakan Wakil Menteri Kebudayaan Iran salah satu peserta Event Chandi Summit yang berlangsung di The Meru Sanur Denpasar mulai tanggal 2 s/d 5 september 2025.

Mr. Ayoobi memberikan apresiasi terhadap Tim pengamanan dan pengawalan yang diberikan oleh para personil Polda Bali saat berada di Bali untuk mengikuti Even Chandi Summit 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Hari Pelanggan Nasional 2025, Direksi BRI Sapa Nasabah di Beberapa Daerah

balitribune.co.id | Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI memperingati Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2025 sebagai wujud apresiasi kepada nasabah atas kepercayaan serta loyalitas yang telah diberikan kepada BRI. Perayaan ini menjadi momentum untuk menegaskan kembali komitmen BRI dalam menghadirkan layanan keuangan yang mampu menjawab kebutuhan nasabah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Hadirkan Program “SETIA” di Momen Hari Pelanggan Nasional

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka menyambut Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) yang jatuh setiap tanggal 4 September, Astra Motor Bali kembali menghadirkan program spesial bertajuk SETIA (Service Terus di Astra Motor) sebagai bentuk apresiasi kepada konsumen loyal Honda.

Baca Selengkapnya icon click

Bali Tetap Magnet Wisatawan, Australia Masih Penyumbang Terbesar

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Australia resmi mengeluarkan travel warning level 2 bagi warganya yang hendak bepergian ke Indonesia, termasuk Bali, menyusul aksi massa di beberapa daerah pada Sabtu (30/8) lalu. Namun, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menegaskan, kondisi Pulau Dewata tetap aman, kondusif, dan tidak terganggu oleh isu tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

MoU Perumda Tirta Mangutama dan PT Pipa Ticini Bali, Adi Arnawa: Percepat Pemenuhan Air Bersih Badung Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung berkomitmen untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya ketersediaan air bersih di wilayah Badung Selatan. Langkah awal tersebut diwujudkan melalui penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) antara Perumda Tirta Mangutama dengan PT.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.