Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi Kredit Topengan, Pegawai Bank BUMN Dituntut 7 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa bersama penasihat hukumnya saat mengikuti persidangan virtual.

balitribune.co.id | Denpasar  - Nasib apes menimpa, Ida Bagus Gede Subamia (33), pegawai yang bertugas sebagai penerima pengajuan kredit atau analis kredit dan marketing di salah satu bank plat merah di kawasan Badung. Sudah pasti dipecat dari tempat kerjanya itu, ia pun bakal merasakan pengapnya penjara. Itu karena dia telah dianggap melakukan korupsi dalam kasus kredit topengan dan penggelapan angsuran nasabah bank milik BUMN tersebut. 
 
Hal tersebut terungkap dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung yang diajukan ke hadapan majelis hakim diketuai Pengadilan Tipikor pada Rabu (8/9). Sidang tersebut berlangsung secara virtual. Majelis hakim, JPU, dan penasihat hukum terdakwa berada di ruang sidang. Sedangkan terdakwa mengikuti proses persidangan dari LP Kerobokan, tempat dia ditahan selama ini. 
 
Dalam tuntutannya, JPU yang dikomandoi Kasi Pidsus Dewa Arya Lanang Raharja menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara," tegas JPU saat membacakan amar tuntutannya.
 
Lengkaplah sudah nasib apes terdakwa setelah JPU juga menuntutnya membayar uang pengganti sebesar Rp. 890.562.856,00. Dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
 
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3  tahun dan 6 bulan," Ujar JPU.
Setelah mendengar uraian tuntutan JPU, majelis hakim diketuai I Gede Yuliartha kemudian memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, Gede Manik Yogi Artha, dan Agus Supraman, untuk menyiapkan pembelaan secara tertulis. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (15/9) mendatang.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, perbuatan terdakwa berhasil disingkap oleh tim penyidik Pidsus Kejari Badung berkat laporan masyarakat. Tim Jaksa Penyidik kemudian mulai melakukan penyelidikan sejak tanggal 20 Januari 2021.Hanya dalam waktu sebulan, tim Jaksa penyidik berhasil mengumpulkan bukti yang cukup kuat untuk menetapkan  Subamia 
sebagai tersangka, pada 26 Februari 2021.
 
Terungkap, modus dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa yakni menggunakan nama orang lain untuk pengajukan kredit. Secara keseluruhan, ada 19 nasabah fiktif,  dengan nilai kredit rata-rata puluhan juta rupiah. Selain itu, terdakwa juga melakukan penyelewengan dengan cara uang debitur yang telah lunas tidak disetorkan ke kas Bank. Namun dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan sendiri. Tersangka melakukan penyalahgunaan SOP Kredit Usaha Rakyat sejak tahun 2013 sampai tahun 2017. Dengan nilai total kerugian kurang lebih Rp1 miliar.  Dari pengakuan tersangka uang tersebut dipakai untuk judi online. 
wartawan
VAL
Category

Puncak Festival Ogoh-Ogoh Singasana III Tampilkan Kreativitas Terbaik Sekaa Teruna

balitribune.co.id | Tabanan - Semarak Puncak Festival Ogoh-Ogoh Singasana III Tahun 2026 menjadi magnet bagi masyarakat dari seluruh Kecamatan se-Kabupaten Tabanan, bahkan masyarakat dari luar daerah. Kegiatan yang berlangsung di seputaran Gedung Kesenian I Ketut Marya Tabanan, Minggu (15/3/2026), menghadirkan penampilan 10 ogoh-ogoh karya terbaik Sekaa Teruna (ST) Pemenang tingkat Kecamatan yang tampil memukau di hadapan ribuan penonton yang hadir.

Baca Selengkapnya icon click

Ada yang Berusaha Mencabut Akar Budaya Bali

balitribune.co.id | Pulau Bali memang memiliki tradisi adat-budaya unik tetapi bersifat universal holistik dalam napas kehidupan umat manusia terkhusus di Bali. Keunikan kehidupan masyarakat Hindu  Bali bisa dilihat dan dirasakan dalam menjalankan tradisi adat-budaya yang tidak bisa lepas begitu saja dengan ritual keagamaan Hindu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Pimpin Rakor ASPER PSBS, Tegaskan Aturan Pemilahan Sampah di Badung Mulai April 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin Rapat Koordinasi Aksi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (ASPER PSBS) dengan para pengelola jasa pengangkutan sampah di Kabupaten Badung, bertempat di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Minggu (15/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Ketua Komisi III DPRD Badung Hadiri Pembukaan Mambal Cultural Festival 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Badung I Made Ponda Wirawan menghadiri kegiatan Mambal Cultural Festival 2026 yang diselenggarakan oleh Karang Taruna Dharma Santosa, Desa Mambal, Kecamatan Abiansemal, pada Minggu (15/3/2026) di Lapangan Serma Anom Puspa, Desa Mambal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antisipasi Pembludakkan Kunjungan Wisatawan ke Kintamani, Dispar Bangli Tambah Personel Pengamanan

balitribune.co.id I Bangli - Berkaca dari libur panjang hari raya tahun kemarin yang dibarengi dengan membludaknya jumlah kunjungan wisatawan ke obyek wisata Kintamani  diantisipasi Dinas Pariwisata Kabupaten Bangli. Salah satunya dengan  menurunkan tim gabungan yang mulai bertugas pada 18 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.