Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi Pengadaan Lahan Kantor BP3TKI = Eks Staf Khusus Kepala BP3TKI Divonis 8 Tahun

BP3TKI
Terdakwa Wahyudi Matondang

BALI TRIBUNE - Terdakwa kasus korupsi mark up pengadaan lahan untuk Kantor Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BPTKI) Denpasar, Wahyudi Matondang alias Dodi (50), divonis 8 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada, Jumat (27/10). 

Dalam putusannya, majelis hakim diketuai I Wayan Sukanilla juga menghukum pria kelahiran Jakarta Timur ini dengan hukum pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan penjara.

Perbuatan terdakwa yang merupakan mantan staf khusus Kepala BP3TKI Jakarta, Jumhur Hidayat ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,2 miliar sehingga dibebankan untuk membayar uang penganti sebesar Rp 1,5 miliar.

"Apabila tidak dibayar maka harta milik terdakwa disita untuk menutupi kerugian keuangan negara dan dijual lelang untuk membayar uang penganti tersebut. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 2 tahun," tegas Ketua Majelis hakim saat membacakan pokok putusannya.

Terdakwa Dodi dinilai melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pada pertimbangannya, terdakwa tidak pernah dihukum serta selama persidangan bersikap sopan, dan merupakan tulang punggung keluarga. Hakim juga mengungkapkan hal yang meringankan. "Hal yang memberatkan  perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi dan tidak mengakui perbuatannya," kata hakim.

Seusai membacakan amar putusannya, ketua majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi putusan itu.  Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Hal yang sama disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) ketika dimintai tanggapan oleh ketua majelis hakim. "Kami pikir-pikir," kata JPU singkat.

Vonis ini sendiri hanya dikurangi 6 bulan dari tuntutan JPU Rika yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 8 tahun dan 6 bulan.

Sebagaimana diketahui, kasus yang membelit terdakwa bermula dari tersedianya anggaran pengadaan tanah BP3TKI Denpasar TA 2013 sebesar Rp 7,5 miliar, dengan volume tanah 400 M2.  Atas dasar itu dibentuklah tim survei pengadaan tanah atau bangunan BP3TKI Denpasar TA 2013. Lalu, Pageh meminta Priyo selaku PPK dan Trusty selaku ketua panitia pengadaan mencari lokasi dan menemukan lokasi yang cocok di Jalan Danau Tempe, Sanur.

Temuan itu dilaporkan ke Pageh, dan akhirnya mereka kumpul dan menemui pemiliknya,  I Nyoman Gede Paramartha. Setelah rembuk, pemilik tanah mengatakan harganya Rp 4,5 miliar net. Panitia kemudian bertemu di Warung Tekko, termasuk dihadiri terdakwa Dodi. Dodi yang diperkenalkan mengaku orang dari Jakarta kemudian membicarakan masalah harga.

Masalah mulai muncul ketika terdakwa Dodi menaikkan harga tanah itu menjadi Rp 6,7 miliar dari Rp 4,5 milliar yang ditawarkan pemilik tanah. Saksi Trusty kemudian membuat dokumen pengadaan secara formalitas. Dan Pageh membuat surat penetapan penyediaan barang dan jasa dan dilakukan transaksi di Notaris Putu Chandra.

Setelah itu keluarlah surat perintah membayar (SP2D), dan uang Rp 6,7 miliar dibayar dengan cara ditransfer ke rekening BNI 46 milik  I Nyoman Gede Paramartha. Setelah dibayar, dibuatkan akte jual beli, dengan harga Rp 6,7 miliar.

Namun atas pembayaran itu, pemilik tanah Paramartha, mengakui hanya menerima Rp 4,5 miliar sebagaimana harga yang disampaikan sebelumnya. Ternyata sebagian uang sisanya  sebesar Rp 2,2 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi oleh terdakwa Dodi bersama Paramartha, Priyo dan Pageh (Sudah menjadi terpidana).

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Nelayan Asal Bunutan Hilang Saat Melaut, Tim SAR Gabungan Lakukan Penyisiran

balitribune.co.id | Amlapura - Hingga saat ini Tim SAR Gabungan masih terus melakukan upaya pencarian terhadap korban I Nengah Sarem (68), nelayan asal Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Karangasem, yang dinyatkan hilang saat melaut di perairan Bunutan sabtu (7/2) lalu. Saat itu korban bersama nelayan lainnya berangkat melaut pada sekitar pukul 14.30 Wita, namu  hingga malam hari korban tidak kunjung kembali dari melaut.

Baca Selengkapnya icon click

Arnawa Desak Pemkab Tabanan Perjuangkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

balitribune.co.id | Tabanan - Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa mendesak eksekutif atau pemerintah kabupaten (pemkab) setempat segera melakukan terobosan agar status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ditingkatkan menjadi penuh waktu. Seperti diberitakan sebelumnya, 2.923 pegawai non-ASN di Pemkab Tabanan resmi dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu pada akhir Desember 2025 dan mulai efektif bertugas pada Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tabrak Avanza, Pemotor Luka Berat

balitribune.co.id | Bangli - Kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor dan kendaraan roda empat terjadi di ruas jalan raya jurusan Kayuambua menuju Bangli, tepatnya di depan Pasar Hewan Kayuambua, Sabtu (7/2/2026). Akibat peristiwa yang terjadi sekira pukul 09.45 WITA tersebut, seorang pengendara motor dilaporkan mengalami luka berat.

Baca Selengkapnya icon click

Buka Workshop Sampah, Wawali Arya Wibawa Ajak Tokoh Lintas Agama Masifkan Sosialisasi Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa membuka Workshop Pengelolaan dan Pengolahan Sampah Berbasis Sumber yang bertajuk "Pengelolaan Sampah Ramadhan Berkah Tanpa Sampah" di Musholla Al-Hikmah Joglo, Padangsambian Klod, Denpasar Barat, pada Minggu (8/2) pagi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Energi Tanpa Batas, Nenek 83 Tahun Bawa Grup Angklung DKI Jakarta Juara PASH 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Seorang nenek berusia 83 tahun bersama kelompoknya berkompetisi dengan 1.700 peserta lain mengikuti Pasanggiri Angklung Satu Hati (PASH). Ajang kompetisi yang diselenggarakan oleh PT Astra Honda Motor (AHM) ini menjadi sarana kolaborasi mengekspresikan musik angklung secara modern, sekaligus menjaga warisan budaya yang telah diakui dunia. 

Baca Selengkapnya icon click

Pameran Tunggal Dodit Artawan “Domestic Still Life” Hadir di Discovery Kartika Plaza Hotel

balitribune.co.id | Mangupura - Discovery Kartika Plaza Hotel mempersembahkan Domestic Still Life, sebuah pameran lukisan tunggal yang memikat karya seniman Bali ternama, Dodit Artawan. Pameran lukisan ini resmi dibuka pada 6 Februari 2026 di Sunset Bar and Lounge hotel setempat, Kuta Kabupaten Badung yang elegan dan terbuka untuk umum hingga 6 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.