Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kotak Sesari Isian 100 Ribu Diembat orang Tak Dikenal

Bali Tribune.ist / TERGELETAK - Kotak sesari Pura Pucak, Banjar Saren, Desa Kerta, Kecamatan Payangan, Gianyar tergeletak di lahan tegalan, 2 Februari 2021

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kotak sesari, resahkan warga Desa Kerta, Kecamatan Payangan, Gianyar.  Kotak sesari yang ditempatkan di Jaba Pura, Selasa (2/2), ditemukan warga dibuang tak jauh dari pura, namun isiannya sudah diambil oleh pelaku. Meski uang sesari yang ada di dalam kotak tersebut hanya berkisar Rp 100 ribu,  namun pencurian di wilayah pura ini dikhawatirkan akan berimbas ke pencurian lainnya seperti pretima pura.

Mendapat informasi  pencurian kotak sesari ini, jajaran Polsek Payangan langsung responsip. Meski pihak pegemong pura tidak melakukan laporan, pihak kepolisian tetap melakukan penyidikan. Hal itu untuk menghilangkan kecemasan warga adat. Selain itu, penyelidikan ini untuk memastikan apakah hal ini dilakukan oleh maling, atau orang  yang kepepet ekonomi atau oleh anak kecil, mengingat kotak sesari tersebut ditaruh di sisi jalan.

Kasus ini pertama kali diketahui oleh Ni Wayan Marsi. Dimana saat itu ia melihat kotak sesari di ladang milik I Ketut Sunata yang terletak di sebelah barat pura pucak. Jarak kotak ditemukan dengan pura pucak kurang lebih delapan meter. Saat itu, sejumlah sesari/uang yang kondisinya robek ditaruh berserakan di samping kotak sesari tersebut.

Kapolsek Payangan, AKP Made Tama saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut. Kata dia, uang yang hilang sebesar Rp 100 ribu. Pihak korban, tidak melaporkan hal ini secara resmi ke polsek. Meskipun demikian, pihaknya tetap melakukan penyelidikan. "Pencurian ini tidak dilaporkan, namun kami tetap melakukan lidik untuk mengantisipasi  keresahan," ungapnya.

Bahkan, sebelumnya pihak kepolisian melalui  Bhabinkamtibmas sudah sempat mengimbau supaya tidak menaruh kotak sesari di tempat yang terlihat dari jalan. Terlebih lagi dalam kondisi sulit seperti ini. "Babin kami sudah menganjurkan agar prajuru  tidak menaruh di sisi jalan. Kan bisa saja anak kecil yang ngambil, kondisi ekonomi seperti ini," ujarnya.

Atas kejadian ini, Pihaknya pun mengimbau supaya semua pihak lebih berhati-hati menaruh barang-barang berharga. Sebab dalam situasi seperti ini,  terlebih saat pandemi, potensi tindak pidana sangat tinggi.

wartawan
I Nyoman Astana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.