Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPK RI Serahkan Sertifikat Aset kepada Pemkot Denpasar

Bali Tribune/ Sekda Kota Denpasar, A.AN Rai Iswara saat menerima sertifikat aset Pemkot Denpasar dalam acara Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset, Penyerahan Sertipikat PT. PLN (Persero) & Pemda Di Provinsi Bali di Prime Plaza Hotel Sanur, Kamis (22/10).
Balitribune.co.id | Denpasar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia setelah melaksanakan Visitasi dan Monitoring Center Of Prevention (MCP) yang dipimpin Wakil Ketua KPK RI, Lili Pintauli Siregar kembali diselenggarakan penyerahan sertifikat penyelamatan aset kepada Pemkot Denpasar, Kamis (22/10) di Prime Plaza Hotel Sanur. 
 
Penyerahan sertifikat aset ini diterima Sekda Kota Denpasar, A.AN Rai Iswara mewakili Walikota Denpasar. Kegiatan ini dihadiri pejabat di lingkungan KPK RI, Gubernur Bali, Wayan Koster, dan juga pejabat dari pemerintah daerah seluruh Bali.
 
Dalam sambutannya Wakil Ketua KPK RI, Lili Pintauli Siregar mengatakan dalam rapat koordinasi ini dapat membangun sistem pada era digitalisasi saat ini serta pembangunan harus berjalan terlebih dalam masa pandemi saat ini. Fokus dan program tematik KPK RI pada tahun 2020 yakni penyelamatan keuangan dan aset daerah, serta pengawalan penanganan pandemi covid-19. 
 
Terkait dengan penertiban dan penyelamatan aset KPK berkoordinasi dengan pemda serta dengan kementerian lembaga terkait dan juga dengan pihak kejaksaan. Lingkup penertiban dan peyelematan yakni dilakukan sertifikat, penyelesaian aset bermasalah, serta berhubungan dengan penyelesaian fasum dan fasos, optimalisasi pemanfaatan aset kepada masyarakat, dan penagihan pajak. 
 
Saat ini di Bali telah menunjukan hasil pertama sertifikasi aset PLN di Bali telah berhasil dilakukan proses sertifikasi, aset tanah provinsi Bali telah disertifikasi, aset tanah pemda di Bali telah ditarifkan pada awal tahun serta telah berhasil disertifikasi. 
 
“Rekomendasi KPK yakni dapat menertiban dalam penyelamatan aset untuk terus melakukan upaya secara  berkelanjutan.
 
 Meningkatkan upaya penyelamatan aset pemda, untuk memenuhi capaian target melakukan sertifikasi tanah. Semoga koordinasi dapat berjalan optimal untuk mencapai tujuan pemberantasan korupsi yang berdampak pada penurunan tingkat korupsi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Bali,” ujarnya. 
 
Sementara Sekda Kota Denpasar, A.AN Rai Iswara mewakili Walikota Denpasar mengucapakan terima kasih kepada KPK RI yang telah memberikan perhatian khusus pada aset pemda di Bali khusunya di Kota Denpasar. 
 
Dalam kesempatan rakor ini Pemkot Denpasar menerima sertifkat aset yang meliputi beberapa kawasan diantaranya jalan, hingga lapangan. Sertifikat ini sangat penting nantinya sehingga tidak menjadi permasalahan di kemudian hari.
 
 Koordinasi dengan KPK RI bukan kali ini dilaksanakan Pemkot Denpasar, namun telah menjadi komitmen dalam pencegahan korupsi dan peningkatan pelayanan publik yang tidak terlepas dari program reformasi birokrasi di Kota Denpasar.
 
Terlebih KPK RI melalui Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli Siregar dalam pelaksanaan monev turut memonitor pelaksanaan program dan kegiatan penanganan Covid-19 di Kota Denpasar. Tim KPK mengapresiasi pencapaian nilai MCP Pemkot Denpasar tahun 2019 sebesar 85 persen,  dimana pencapaian ini menurut Lili Pintauli sudah di atas rata-rata. Namun pihaknya mengajak Pemerintah Kota Denpasar untuk terus meningkatkan pencapaian sehingga kedepan semakin maksimal. 
 
“Kami mengapresisi pelaksanaan rakor perbaikan tata kelola aset PLN dan penyerahan sertfikat pemerintah daerah di wilayah Provinsi Bali,” ujarnya.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.