Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPPP Pengawasan Penyaluran Pupuk dan Pestisida

Bali Tribune/ I Wayan Sarma
Balitribune.co.id | Bangli - Untuk menjamin penyaluran pupuk dan pestisida bersubsisi tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan, Bupati Bangli membentuk Komisi Pengawas Pupuk  dan Pestisida (KPPP).Tim yang masuk KPPP dari lintas sektoral.
 
Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli I Wayan Sarma  mengatakan untuk menjamin penyaluran pupuk bersubsidi yang merupakan barang dibawah pengawasan pemerintah, maka Bupati telah menerbitkan keputusan bupati Bangli Nomer 520.05/216/2020 tentang komisi pengawas pupuk dan pestisida. Kata Wayan Sarma untuk tim yang terlibat dalam  KPPP  diantaranya pihak kepolisian, kejaksaan, TNI, Dinas Kesehatan, Dinas Koprasi, Dinas Lingkungan HidupSat Pol PP dan lainnya.
 
Tugas dari KPPP yakni merumuskan berbagai permasalahan pupuk dan pestisida dari setiap kecamatan /pengecersebagai laporan kepada bupati dan gubernur. Selain itu melakukan pengawasan secara langsung melalaui pemantauan terhadap penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dari pengecer sampai dengan petani. ”KPPP juga melakukan pengawasandistribusi, penggunaan dan pelaksanaan harga eceran tertinggi (HET), pupuk bersubsidi yang dilakukan kios pengecer,” ujarnya, Senin (16/11).
 
KPPP juga mengumpulkan bahan dan keterangan adanya indikasi penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi untuk diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Terkait kuota pupuk bersubsidi untuk Bangli, kata  Wayan Sarma untuk pupuk jenis urea sebanyak 1322 ton, pupuk SP36 sebanyak 40 ton, pupuk ZA sebanyak 76 ton, pupuk NPK sebanyak 665 ton dan pupuk organik 429 ton. Sementara yang sudah terealiasi  poupuk urea sebanyak 953,4 ton (72.12%) pupuk  ZA sebanyak 51,7 ton (68.03%), pupuk NPK sebanyak 462,8 ton (63,59%) pupuk SP36 sebanyak 40 ton (100%) dan pupuk organik sebanyak 161,68 ton (37,69%).
wartawan
Agung Samudra
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.