KPU Badung Undi Tata Letak Gambar Paslon, Giriasa Posisi Kanan, Kolom Kosong di Kiri | Bali Tribune
Diposting : 24 September 2020 16:08
I Made Darna - Bali Tribune
Bali Tribune / GIRIASA KANAN - KPU Badung saat menggelar pengundian tata letak gambar Paslon di Pilkada Badung, Kamis (24/9). Nampak Paslon Giriasa saat mengambil undian dan mendapat letak disebelah kanan di surat suara.

balitribune.co.id | MangupuraPasangan Calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta-Ketut Suiasa menempati posisi kolom kanan, sedangkan kolom kosong alias kotak kosong berada di posisi sebelah kiri surat suara di Pilkada Badung, 9 Desember 2020 mendatang.

Posisi Paslon di surat suara tersebut ditentukan dengan pengundian tata letak posisi pasangan calon yang dilakukan KPU Badung di kawasan Kuta, Kamis (24/9).

Pengundian yang dipimpin Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta tersebut dihadiri oleh I Nyoman Giri Prasta dan Ketut Suiasa sebagai calon tunggal di Pilkada Badung. Pengundian sendiri berlangsung tertib dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat.

Dari live streaming yang ada di lokasi, selain komisioner KPU Badung dan Paslon nampak hadir beberapa petugas dari Bawaslu. "Sesuai jadwal, hari ini pengundian posisi tata letak pasangan calon. Tadi sudah kita lihat bersama, begitu diambil amplopnya, itu berisi posisi kiri dan kanan. Artinya posisi kiri dan kanan kaca mata pemilih," ujar Semara Cipta ditemui usai kegiatan.

Dalam pengundian tersebut, Giriasa mendapat posisi kanan. Sedangkan di sebelah kiri adalah kolom kosong. "Ketika tadi sudah diambil dan diperoleh hasilnya, yaitu kanan posisi pasangan calonnya. Maka ini berdampak pada penerapan pada Alat Peraga Kampanye, baik berupa baliho, spanduk, dan umbul-umbul. Kemudian bahan kampanye berupa brosur, flyer, selebaran dan sebagainya,” katanya.

Posisi paslon ini juga akan berdampak pada desain surat suara. Jadi desain surat suara nanti ada dua kolom. Satu berisi foto pasangan calon yang posisinya letaknya di kanan. Yang di kiri berarti kolom tidak bergambar atau kolom kosong. “Walaupun calon tunggal, tetap ada dua kolom, Yang kanan berisi gambar Paslon sedangkan yang kiri tidak," jelas pria yang akrab disapa Kayun ini.

Sementara Calon Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengaku sangat berterimakasih kepada KPU Badung yang sudah melaksanakan tahapan pilkada dengan baik. "Terima kasih kepada KPU Badung.

Hari ini kami, pasangan giriasa sudah melaksanakan tugas sesuai arahan LO yg sudah berkomunikasi dengan KPU. Kemarin sudah penetapan paslon dan sekarang pengundian. Kami sebagai peserta, sudah diberikan kesempatan memilih secara tertutup," katanya.

Terkait kampanye, Giri Prasta yang masih Bupati Badung ini mengaku menyerahkan sepenuhnya ke tim pemenangan. "Karena kami sudah memiliki tim hingga ke akar rumput.

Saya kira masyarakat dari 6 kecamatan dan 62 desa kelurahan sudah cerdas menentukan pilihan," paparnya.

Selain itu, pihaknya ingin membangkitkan semangat floating mass atau massa yang mengambang. Yakni massa yang belum menentukan dukungan. Sehingga bisa meraih target suara di atas 90 persen. "Target kami di atas 90 persen. Di Indonesia Kami targetkan tertinggi," tukas mantan Ketua DPRD Badung ini.

Untuk diketahui, Rabu (23/9), KPU Badung telah menetapkan  satu pasangan calon pada perhelatan Pilkada Badung, 9 Desember 2020. Hal ini dikarenakan, sampai dengan akhir masa pendaftaran belum ada bakal pasangan calon Bupati Badung dan Wakil Bupati Badung lainnya yang mendaftar selama masa pendaftaran dan juga masa perpanjangan pendaftaran ke KPU Badung. Sehingga Paslon Nyoman Giri Prasta, S.Sos dan Drs. I Ketut Suiasa, SH. yang memenuhi syarat ditetapkan sebagai paslon bupati/wabup Badung.

Mengacu pada Peraturan KPU Nomer 14 tahun 2015 dan PKPU 13 tahun 2018 tentang Pemilihan dengan Satu Pasangan Calon bahwa secara prinsip dan aturan, jika masyarakat nantinya mencoblos pasangan calon pada surat suara itu sah, begitu pula halnya mencoblos kolom kosong juga sah. 

Karena hanya satu pasangan calon saja untuk Alat Paraga Kampanye (APK) kepada pasangan calon hanya dibuat yang isi pasangan calon saja. Kecuali nanti dari KPU sendiri membuat bahan sosialisasi, sehingga yang disosialisasikan itu adalah spesimen surat suara yang sudah berisi tata letak posisi foto pasangan calon sesuai hasil pengundian.