Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPU Bangli Luncuran Jingle dan Maskot Pilkada Bangli

Bali Tribune/ PELUNCURAN Acara peluncuran tahapan jingle dan maskot Pilkada Bangli 2024.

balitribune.co.id | Bangli - KPU Bangli melakukan peluncuran tahapan, jingle dan maskot untuk Pilkada Bangli 2024 pada Sabtu (8/6). Acara yang dipuastkan di Alun-alun Bangli tersebut dihadiri Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar, Wakil Ketua DPRD Bangli I Nyoman Budiada, jajaran Forkompinda Bangli, pimpinan OPD di Lingkungan Pemkab Bangli, Forkompincam, seluruh Perbekel/Lurah hingga kepala SMA/SMK di Bangli.

Ketua KPU Bangli Kadek Adiawan mengatakan, sebelum tahapan Pilkada serentak secara nasional benar-benar sudah berlangsung, pihaknya ingin melakukan gebyar sosialisasi dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat. ”Dengan agenda ini diharapkan seluruh masyarakat dapat mengetahui bahwa pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan pada 27 November 2024, ujar Kadek Adiawan.  

Sementara untuk rundown acara, diawali dengan peluncuran tahapan, maskot dan jingle. Maskot Kayonan dengan tema/tagline Bangli amrih praja nayaka dan Jingle dengan judul sukseskan pilkada Bangli. Pada kayonan terdapat gambar ikan, gajah yang ditunggangi dua orang. Ini menggambarkan kehidupan di Bangli yakni keberadaan Danau Batur. 

Kemudian ada 8 ruas yang melambangkan asta brata. Bagimana harapan, pemimpinan Bangli nantinya mencerminkan kepemimpinan asta brata. "Maskot kami masih menggunakan amrih praja nayaka karena filosofis bagaimana membentuk atau mencari pemimpin Bangli yang baik, bijaksana dan mengayomin seluruh masyarakat Bangli," sebutnya.  

Jingle akan terus dinyanyikan pada saat pelaksanaan atau tahapan Pilkada termasuk pada saat rapat-rapat. Saat peluncuran, dimeriahkan dengan hiburan yang menghadirkan artis lokal dan artis nasional. "Selain menghibur juga untuk sosialisasi," kata Kadek Adiawan. 

Disisi lain, setelah peluncuran tentu dilanjutkan dengan tahapan pembentukan pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang diagendakan 13 Juni baru dilanjutkan proses/tahapan pencalonan.

wartawan
SAM
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.