Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPU Denpasar Bakar Ratusan Surat Suara Rusak

Bali Tribune/KPU Denpasar membakar ratusan surat suara yang rusak, Selasa (16/4) kemarin.

balitribune.co.id | DenpasarSehari sebelum pencoblosan pemilu 2019, KPU Denpasar melakukan pemusnahan terhadap ratusan surat suara yang rusak dan lebih. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar surat suara tersebut di Kantor KPU setempat, Selasa (16/4) kemarin.

Ketua KPU Denpasar Wayan Arsa Jaya mengatakan, surat suara yang dimusnahkan ini lebih banyak karena kelebihan. Jumlah surat suara yanglebih, di antaranya untuk DPR RI mencapai 263 lembar, dan rusak mencapai 9 lembar. Demikian pula untuk surat suara DPD terdapat kelebihan mencapai  110 lembar. 

Sementara untuk surat suara DPRD Bali dapil Denpasar terdapat kelebihan satu lembar surat suara. Sedangkan untuk surat suara DPRD Denpasar di semua dapil, yang rusak hanya 4 lembar saja. Ini ditemukan pada dapil 5 (Denpasar Selatan). Sedangkan surat suara yang kelebihan mencapai 188 lembar. Surat suara yang lebih ini terjadi di semua dapil dengan jumlah yang berbeda, mulai dari 3 lembar dan yang terbanyak terjadi di dapil 4 yang mencapai 120 lembar.

Arsa Jaya mengatakan jumlah surat suara yang rusak atau tak layak pakai alias cacat ini jauh lebih sedikit dibandingkan saat pileg 2009 lalu yang mencapai 35.464 lembar surat suara. Namun, lebih banyak dibandingkan pemilu presiden 2014. Karena saat itu jumlah surat suara yang rusak hanya 29 lembar saja.  Surat suara yang rusak ini ditemukan saat petugas melakukan pelipatan dan sortir.

Pemusnahan surat suara ini juga disaksikan oleh pihak terkait seperti Bawaslu dan kepolisian. Setelah membacakan surat keputusan, KPUlangsung melakukan pemusnahan agar surat suara yang rusak ini tidak digunakan oleh pihak-pihak tertentu, sehingga mengganggu pelaksanaan pemilu serentak. “Ini sudah amanat dari Undang-undang, bahwa surat suara yang rusak harus dimusnahkan,” jelasnya. 

wartawan
Wayan Sudarsana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.