Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPU Denpasar Gelar Webinar Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020

Bali Tribune / SOSIALISASI - Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar mengadakan Webinar Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020, Senin, (22/06/2020).
balitribune.co.id | Denpasar - Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar mengadakan Webinar Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Serentak Tahun 2020, Senin, (22/06/2020).  
 
Dalam acara  tersebut Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Bapak I Dewa Agung Gede Lidartawan menjadi Narasumber dan di Moderatori oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya, diikuti oleh Bawaslu, Panwascam, LSM Bali Sruti, Organisasi Masyarakat, Organisasi Kepemudaan, Partai Politik, Penggiat Pemilu (KODE, JADI, JPPR) dan Media.
 
Dalam kesempatan ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Bapak I Dewa Agung Gede Lidartawan selaku narasumber memaparkan materi terkait PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan, program dan Jadwal Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang menekankan bahwa Pemilu Serentak tahun 2020 tetap dilaksanakan Pada Tanggal 9 Desember 2020 meski saat ini  masih bergelut melawan Pandemi Covid-19.  Alasannya karena hingga saat ini belum ada satupun ahli atau peneliti yang dapat memastikan kapan pandemi ini berakhir, kemudian lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2019 yang kemudian menjadi Dasar Hukum Pilkada Serentak Tahun 2020, hingga pada puncaknya KPU Mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 sebagai momentum dibukanya kembali tahapan Pilkada yang sempat di tunda.
 
Dengan dibukanya kembali tahapan Pilkada  tepatnya pada tanggal 15 Juni 2020 maka KPU mengaktifkan kembali PPK dan PPS untuk melanjutkan tahapan pemilihan di tahun 2020. PPK dan PPS yang akan melanjutkan tugasnya terlebih dahulu akan diwajibkan untuk menjalani Rappid tes agar memastikan bahwa penyelenggara pemilu dalam keadaan sehat sehingga dapat menjalankan tugas dan kewajibannya semaksimal mungkin terutama saat terjun kemasyarakat.
 
Dalam beberapa hari kedepan tepatnya tanggal 24 Juni 2020 KPU akan memasuki tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dimana akan turun surat ke Desa/Lurah terkait dengan perekrutan PPDP ini, tidak berbeda dengan PPK dan PPS nantinya Petugas PPDP juga akan di Rapid tes terlebih dahulu sebelum menjalankan tugasnya turun ke rumah-rumah warga untuk melakukan pencocokan data pemilih.
 
Setelah sesi Pemaparan materi oleh Narasumber, moderator membuka sesi tanya jawab kepada peserta, dari beberapa pertanyaan kebanyakan dari peserta merasa ketakutan jikalau pemilu serentak tetap dijalankan di masa pandemi ini, malah akan menjadi klaster baru atau gelombang kedua peningkatan angka positif pasien Covid-19.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.