Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPU Karangasem Ungkapkan Potensi Perubahan Besar Komposisi Bacaleg di Empat Dapil

Bali Tribune/ RAPAT - Komisioner KPU Karangasem dalam salah satu kegiatan rapat internal.



balitribune.co.id | Amlapura - Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) tentang kuota 30 persen perempuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) per-Dapil, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem mengungkapkan adanya potensi perubahan komposisi pada Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg DPRD Karangasem.

Komisioner KPU Karangasem I Putu Darma Budiasa mengatakan jika putusan Mahkamah Agung tentang ketentuan kuota 30 persen perempuan Bacaleg per-Dapil tersebut diberlakukan, maka secara otomatis akan mempengauhi komposisi DCS yang saat ini tengah dalam proses pencermatan untuk ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT). Menurutnya, jika putusan MA itu diterapkan, maka ada empat Dapil di Karangasem yang akan mengalami perubahan komposisi Bacaleg secara besar-besaran, dan itu terjadi di 10 Parpol termasuk Parpol besar.

Empat dapil tersebut masing-masing Dapil Karangasem 1 yang meliputi Kecamatan Karangasem atau Dapil Kota, Dapil Karangasem 4 yang meliputi Kecamatan Selat, Rendang dan Kecamatan Sidemen, Dapil Karangasem 5 yakni Kecamatan Kubu, dan Dapil Karangasem 6 yakni Kecamatan Kubu. “Jelas kalau nantinya Putusan MA itu berlaku dan ada perubahan di PKPU, maka akan terjadi perubahan komposisi secara besar-besaran, utamanya di Dapil Karangasem 4, 5 dan 6. Karena di Dapil itu kuota 30 persen Bacaleg perempuannya sebagian besar pembulatan kebawah karena dibawah 0,49 persen,” sebutnya.

Sebelum adanya putusan MA ini, KPU Karangasem masih menerapkan aturan PKPU-RI yang berlaku terkait kuota 30 persen Bacaleg perempuan.  Yakni pembulatan kebawah untuk jumlah Bacaleg perempuan dibawah 0.49 persen dan pembulatan keatas untuk jumlah 0.5 persen keatas. “Saat ini kami masih menunggu adanya perubahan PKPU-RI atau intruksi dari KPU-RI terkait kuota 30 persen perempuan tersebut. Jika ada perubahan PKPU pasca putusan MA tersebut, maka kami akan memanggil seluruh Parpol terkait perubahan komposisi Bacaleg perempuan tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, tahapan Pemilu saat ini sudah masuk pada proses penyampaian klarifikasi Parpol terhadap tanggapan masyarakat terhadap DCS. Namun karena tidak ada tanggapan dari masyarakat terhadap DCS yang telah diumumkan secara resmi, maka KPU Karangasem akan melanjutkan tahapan Pemilu ke proses pencermatan 341 orang Bacaleg yang masuk dalam DCS.

Proses pencermatan ini akan berlangsung hingga tanggal 23 Oktober mendatang, dimana selama rentang waktu pencermatan DCS ini, Parpol masih diizinkan untuk mengganti Bacaleg mereka dengan alasan tertentu, seperti meninggal dunia ataupun mengundurkan diri dari pencalonan. Namun demikian komposisi Bacaleg dalam DCS bisa saja berubah, jika KPU-RI mengeluarkan peraturan baru, pasca adanya putusan MA terkait kuota 30 persen Bacaleg perempuan tersebut. Sedangkan proses penetapan DCS menjadi DCT akan berlangsung dari tanggal 24 Oktober hingga 4 Nopember 2023 mendatang.

wartawan
AGS
Category

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click

BPJamsostek Gianyar Apresiasi Bangli Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bali-Gianyar menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli yang mendaftarkan 1.473 pekerja rentan menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.