Diposting : 24 September 2020 03:30
Komang Arta Jingga - Bali Tribune
Balitribune.co.id | Tabanan - Pemutakhiran data pemilih dalam Pilkada Tabanan 2020 mendatang menjadi hal yang sangat diperhatikan oleh jajaran KPU Tabanan. Setelah melakukan coklit dari rumah ke rumah lalu menetapkan dan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS), kini KPU Tabanan kembali membuka posko layanan pemilih di 144 titik di Kabupaten Tabanan.
Ketua Divisi Perenanaan, Data dan Informasi KPU Tabanan I Ketut Sugina mengatakan, posko tersebut bertujuan menerima dan melayani masyarakat jika ada masukan atau tanggapan terkait DPS yang telah diumumkan. Posko layanan pemilih itu serentak dibuka mulai dari tanggal 22 hingga 28 September mendatang. “Kami membuka posko di semua kantor desa, yakni 133 kantor desa, 10 kecamatan, dan kantor KPU Kabupaten. Jadi, total posko yang kami buka secara serentak sebanyak 144 posko,” sebutnya. Rabu (23/9),
Fungsi posko itu untuk melayani masyarat jika ada yang belum masuk ke dalam DPS yang telah diumumkan bisa mengadu ke posko di masing-masing kantor desa atau kantor camat atau bisa langsung ke kantor KPU Tabanan yang beralamat di jalan PB. Sudirman nomor 1 Dangin Carik Tabanan. Semangat dari posko itu bagaimana semua warga Tabanan yang memenuhi syarat sebagai pemilih bisa masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang nantinya kita tetapkan. Selain posko layanan, jajaran KPU Tabanan juga melakukan uji publik terhadap DPS yang sudah ditetapkan dan diumumkan tersebut. Pihaknya berharap masyarakat dan stake holder dapat memberikan masukan dan saran perbaikan terhadap Daftar Pemilih yang nantinya akan ditetapkan.