Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPU Tabanan Rancang Debat Cabup-Cawabup di Gedung Tertutup

Bali Tribune / BALIHO - Salah satu alat peraga kampanye (APK) dalam bentuk baliho pasangan cabup-cawabup Pilkada 2024 yang difasilitasi KPU Tabanan terpasang pada salah satu titik di areal Pasar Umum Tabanan.

balitribune.co.id | TabananKomisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan merancang debat calon Bupati dan wakil Bupati (cabup-cawabup) Tabanan dalam Pilkada 2024 berlangsung di gedung tertutup, tidak seperti paruman di banjar yang sempat dikonsepkan sebelumnya.

Selain itu, KPU Tabanan juga sedang mengusulkan jadwal debat cabup-cawabup ke KPU Bali untuk mendapatkan persetujuan untuk menghindari benturan waktu dengan kabupaten/kota lainnya. “Kami tidak rancang debat konsep paruman banjar,” ungkap Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwirta, Kamis (10/10).

Menurutnya, dengan konsep paruman banjar akan sulit bagi pihaknya untuk memastikan sisi keamanan. “Kami gelar di gedung tertutup seperti debat pada Pilkada sebelumnya,” imbuhnya. Selain dilaksanakan di gedung tertutup, Suwirta juga menyebut jumlah massa pendukung masing-masing cabup-cawabup juga akan dibatasi. Sesuai rencana, lokasi pelaksanaan debat cabup-cawabup Tabanan di Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada salah satu hotel di Denpasar. “Lokasi pastinya masih dalam penjajakan,” katanya.

Sedangkan untuk waktu pelaksanaan, pihaknya merancang pelaksanaan debat sebanyak tiga kali yakni pada 30 Oktober 2024, 13 November 2024, dan 20 November 2024. “Tanggal debat ini kami masih setorkan ke KPU Provinsi Bali supaya tidak ada jadwal yang tabrakan dengan kabupaten lain,” sebutnya.

Suwirta juga menjelaskan, konsep debat juga masih dirancang oleh tim perumus yang terdiri dari lima orang. "Termasuk juga apakah debat ini ada dikonsep terpisah antara calon Bupati dan calon wakil Bupati. Ini masih dirumuskan oleh tim perumus,” tandasnya.

wartawan
JIN
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.