Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPU Terima 200.162 Surat Suara Pilpres

Bali Tribune/ DITERIMA - Surat Suara Pilpres diterima KPU Bangli.


balitribune.co.id | Bangli - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangli, menerima surat suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 pada Rabu (20/12/2023). Surat suara yang diterima tersebut ditempat di gudang B, yang berlokasi di LC Uma Bukal, Bangli. Proses pengiriman mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian.

Ketua KPU Bangli, Kadek Adiawan mengatakan untuk surat suara yang diterima baru untuk Pilpres. Sedangkan untuk surat suara lainnya masih berproses. Surat suara Pilpres sebanyak 200.162 lembar. "Kebutuhan surat suara Pilpres 200.162 lembar. Dari surat suara yang kami terima, masing-masing box ada 2.000 lembar surat suara," ungkapnya.

Pihaknya menyebutkan jika surat suara yang diterima belum ditemukan ada kerusakan. Namun demikian, nantinya akan dilakukan sortir sekaligus untuk pelipatan surat suara. "Kami belum temukan adanya kerusakan karena dari penyedia mengutamakan kerapian dan keamanan," ungkapnya.

Disinggung untuk pelaksanaan sortir dan pelipatan, Kadek Adiawan menyampaikan jika beberapa hari ke depan akan dilakukan sortir dan pelipatan. Untuk proses tersebut direncanakan melibatkan 60 orang. "Hari pertama kami libatkan 60 orang, kita lihat dalam sehari bisa memperoleh berapa banyak. Nanti hasilkan kita evaluasi kembali," jelasnya.

Ditambahkan pula, untuk sortir maupun pelipatan diberikan keleluasaan kepada masing-masing KPU.

wartawan
SAM
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.