Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPU Tutup Pendaftaran Bacaleg, Partai Garuda Absen, Ketuanya Dicopot

Bali Tribune/ SINGKRONKAN - Pada menit terakhir Partai Gelora dan Partai Buruh berhasil menyingkornkan dengan data silon KPU untuk mendaftarkan bacalegnya.



balitribune.co.id | Singaraja - Hingga batas akhir penutupan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg), Minggu (14/05/2023) sekitar pukul 23.59 Wita, hanya Partai Garuda yang tidak nongol di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng. Pengurus partai pendatang baru itu tidak mendaftarkan bacalegnya sehingga kemungkinan mengikuti kompetisi perebutan kursi pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 mendatang sudah tertutup.  

Pada tahapan Pemilu paling krusial kabarnya Ketua Pimpinan Kabupaten Partai Garuda Buleleng dicopot tanpa sebab yang jelas. Tak hanya itu, Partai Buruh dan Partai Gelora sempat terkendala pada proses di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana, Senin (15/5/2023), mengatakan, tepat pukul 23.59 Wita pendaftaran bacaleg untuk pemilu legislatif 2024 di Buleleng ditutup dan tercatat dari 18 parpol yang memastikan ke tahap selanjutnya ada 17 parpol, satu parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Sedang soal ketidakhadiran Partai Garuda mendaftarkan bacalegnya, Ketua KPU Buleleng Dudhi Udiyana mengaku tidak mengetahui secara pasti penyebab Partai Garuda di Buleleng tidak mendafkan bakal calon legeslatifnya. Hingga detik-detik terakhir tidak ada informasi satupun dari pengurus partai tersebut.

Partai Buruh dan Partai Gelora yang telah melakukan regestrasi sebelum pendaftaran Bacaleg ditutup melakukan perbaikan data hampir lima jam lebih di Sekretariat KPU Kabupaten Buleleng, bahkan saat penutupan proses secara online melalui silon terkunci sehingga harus melakukan proses ulang yang memakan waktu hingga dinihari.

Ketua Partai Buruh Kabupaten Buleleng Gusti Ngurah Made Rediasa usai dinyatakan lolos mengakui beberapa kendala yang dihadapi sehingga proses yang dilakukan berjalan alot, meski demikian dirinya bersyukur telah mampu melewati proses yang dilakukan hampir 5 jam di KPU Kabupaten Buleleng.

Ketua DPD Partai Gelora Rokhmat Hadiwiguna Saputra juga mengatakan hal yang sama, sebab partainya menjadi juru kunci pendaftaran Bacaleg yang dinyatakan lolos secara resmi untuk mengikuti porses pileg di Kabupaten Buleleng meski haru tertatih-tatih dalam proses yang dilakukan hingga dinihari. Rokhmat mengakui proses yang memakan waktu sangat lama berkaitan dengan siingkronisasi yang dilakukan pada silon KPU.

Terkait gonjang-gonjang pemecatan pengurus Partai Garuda Buleleng dibenarkan Ketua DPC Partai Garuda Buleleng Husnan Efendi, kata dia Pencabutan SK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 476/SK/DPP/V/2023 tentang Pencabutan SK Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Garda Perubahan Indonesia Kabupaten Buleleng Provinsi Bali Periode 2020-2025.SK tersebut dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2023 yang ditandatangani Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana; dan Sekretaris Jenderal, Yohanna Murtika.

Dalam surat keputusan tersebut, tertulis bahwa pencabutan SK Nomor 618/SK/DPP/VI/2022 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Garuda Kabupaten (Buleleng) Provinsi Bali Periode 2020-2025, demi kelancaran jalannya organisasi di Buleleng untuk mencapai tujuan partai. Hal ini mengacu pada Undang-undang Partai Politik 2011 dan Undang-undang Pemilihan Umum tahun 2017; serta Pasal 13 Anggaran Dasar dan Pasal 14 Anggaran Rumah Tangga Partai Garuda; dan hasil rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Garuda.

Dikonfirmasi soal SK tersebut, Husnan Efenedi membenarkan. mengaku terkejut dan heran sekaligus kecewa atas keputusan tersebut. Terlebih dilakukan pada saat tahapan Pemilu 2024. “Jelas kecewa, terlebih saya ikut andil dalam membantu verifikasi faktual partai. Perjuangan kami dari nol,mendekati hari-H saya malah disingkirkan, dipecat dengan tidak hormat,” sesalnya.

wartawan
CHA
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.