Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Krama Tak Datang Saat Orangtuanya Diaben, Jalan Pura Bukit Kumbuh Ditutup Pemilik Lahan

Bali Tribune/Jalan yang sempat ditutup dan inzet Pura Bukit Kumbuh.

balitribune.co.id | Bangli - Persiapan upacara piodalan di Pura Bukit Kumbuh, Dusun Galiran, Desa Jehem, Kecamatan Tembuku sempat terganggu, setelah pemilik lahan menutup akses jalan menuju pura yang diempon 26 kepala keluarga, Minggu (24/3). Setelah dilakukan negoisiasi antara pengempon pura dengan pemilik lahan, akhirnya blokade jalan dibuka untuk sementara sampai piodalan di pura berakhir.

Pura Bukit Kumbuh tidak hanya diempon oleh warga dari Dusun Galiran, namun ada pula beberapa warga dari dusun tetangga. Jika masalah antara pemilik lahan dengan pengempon pura tidak diselesaikan, dikhawatirkan bisa mengganggu kegiatan warga di pura.

Kelian Pura Bukit  Kumbuh, I Nyoman Sudana mengatakan pura tersebut telah berdiri  dari zaman Belanda. Pihaknya tidak memungkiri kalau lahan tersebut milik keluarga Sang Nyoman Darma, asal Banjar Tegalasah, Tembuku. Namun tanah untuk  pura tersebut sudah dibebaskan, dalam arti sudah diserahkan untuk pura oleh leluhur Sang Nyoman Darma.

Masalah lahan ini sudah sempat dibahas waktu Bupati Bangli I Nengah Arnawa, namun tidak menemukan titik temu. Bahkan belakangan tanah tersebut sudah disertifikatkan oleh keluarga Sang Nyoman Darma.

“Lahan yang digunakan untuk pura  kurang lebih 10 are,” jelas  I Nyoman Sudana diamini krama lainnya.

Terkait  penutupan jalan oleh pemilik, pihaknya bersama Bendesa Galiran I Nyoman Pos dan petugas Babinsa Jehem sempat mendatangi rumah Sang Nyoman Darma. Setelah dilakukan dialog, akhirnya  blockade dibuka dengan catatan Sang Nyoman Darma meminta agar pengempon pura bisa menyelesaikan masalah ini agar di kemudian hari tidak ada masalah.

Menurut I Nyoman Sudana, beberapa hari sebelum penutup jalan yang dilakukan Sang Nyoman Darma, dirinya sempat didatangi petugas dari salah satu BPR di Tabanan. Petugas itu mengatakan kalau  tanah tersebut telah dijadikan jaminan pinjaman oleh yang bersangkutan, dan akan dilelang.

Lanjut I Nyoman Sudana, terkait permasalah ini pihaknya akan segera mengadakan paruman untuk mencarai jalan terbaik memecahkan permasalah tersebut. “Rencananya usai piodalan kami akan melaksanakan musyawarah. Kebetulan piodalan dilaksanakan hari ini (Selasa) arasisan/sehari,” imbuhnya.

Terpisah Sang Nyoman Darma mengatakan, lahan tempat dibangunnya pura memang sudah disertifikatkan atas nama almarhum ibunya Sang Ayu Made Giri. Lahan tersebut merupakan tanah waris dari leluhur. Ditanya alasan penutupan tersebut, Sang Nyoman Darma mengaku kecewa karena sebelumnya krama diundang saat ada upacara pengabenan orangtuanya, tidak ada yang hadir.

“Ini sebuah peringatan saja, kami juga tidak ingin masalah ini berlarut-larut. Kami menunggu etikad baik yang bersangkutan,” ungkapnya.

Dari empat bulan lalu masalah tersebut sudah disampaikan, namun dari pihak pengempon pura tidak ada tanggapan. Pasca mencuatnya kasus tersebut, Camat Tembuku I Dewa Agung Purnama sempat turun dan berkomunikasi dengan pengempon pura. sam 

wartawan
AA Samudra Dinata
Category

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click

Desa Adat Bongan Puseh Berharap Tradisi Mesuryak Kian Lestari

balitribune.co.id | Tabanan - Desa Adat Bongan Puseh berharap tradisi Mesuryak kian lestari setelah ditetapkan sebagai warisan budaya tidak benda (WBTB) oleh Pemerintah Pusat pada 15 Oktober 2025 lalu.

Selain terpelihara kelestariannya, tradisi Mesuryak yang sebagian besar dilaksanakan warga Desa Adat Bongan Puseh, bisa dikemas menjadi suatu atraksi budaya untuk kepentingan diversifikasi wisata di Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.