Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Krant Indent Dibuka, Bali Sambut Positif Datsun Cross

Datsun Cross
Datsun Cross saat dipamerkan di Bali

BALI TRIBUNE - Seiring krant indent dibuka,  Indomobil Nissan Datsun Gianyar menyambut positif kehadiran Datsun Cross. Mobil compact cross-over yang merupakan flagship baru Datsun di Indonesia.


Seperti disampaikan   Kepala Cabang  Nissan- Datsun Gianyar  Stanley Handjojo saat dihubungi  Bali Tribune, Selasa (13/3) kemarin, kendaraan ini sudah bias dipesan di sejumlah dealer otomitif ini.


“Kendaraan multifungsi ini  sudah bisa dipesan konsumen Bali.  Roda empat ini hadir mewakili  cerminan kepribadian pemiliknya.  Kami yakin Datsun akan diterima positif konsumen Bali,” kata Stanley.


Ia menyebutkan,  untuk manual transmition harga On The Road Bali (OTR)   dibandrol Rp 175 juta. Sementara untuk tipe automatic dibandrol Rp 187 juta.


“Datsun Cross dirancang dari kolaborasi tenaga ahli lokal maupun global Nissan dari berbagai negara, termasuk di Jepang dan Indonesia.  Mobil ini memiliki desain modis dan dilengkapi beragam teknologi canggih,”ungkapnya.


Lanjut dikatakan Stanley, beragam teknologi pintar disematkan, termasuk di antaranya suspensi yang nyaman, transmisi otomatis yang canggih XTRONIC CVT (Continuously Variable Transmission).


“Serta fitur keselamatan berkendara yang terdepan: VDC (Vehicle Dynamic Control), ABS (Anti-lock Braking System), DualSRS Airbag, dan sebagainya,”imbuhnya.


Fitur konektivitas menyajikan sistem informasi dan hiburan yang lengkap; ponsel pengguna pun bisa tersambung dengan kendaraan melalui aplikasi, sangat tepat bagi mereka yang menginginkan konektivitas tanpa batas.


Datsun Cross ditenagai mesin bensin 1,200 cc yang tangguh sekaligus efisien. Melengkapi keunggulan Datsun Cross, mobil ini memiliki ground clearance setinggi 200 milimeter (20 sentimeter) dan roda besar berdiameter 15 inci untuk mengatasi beragam kondisi jalan di Indonesia.

wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.