BALI TRIBUNE - KONI Bali akhirnya memastikan bakal mencabut kartu tanda anggota atau KONI Bali Card yang dikantongi 14 taekwondoin Kota Denpasar, karena belasan taekwondoin itu dijatuhi sanksi oleh Pengprov TI Bali. Selain itu, pencabutan itu berdasarkan surat usulan dan pengajuan yang dilakukan TI Bali.
“Saya sudah menerima surat usulan dan pengajuan dari TI Bali terkait pencabutan KONI Bali Card terhadap 14 taekwondoin Denpasar yang terkena sanksi TI Bali. Saya sejak awal memang menyerahkan semuanya kepada TI Bali, karena itu persoalan intern yang terjadi di internal mereka,” tutur Ketua Umum KONI Bali Ketut Suwandi, Rabu (14/6).
Terpenting lanjutnya, semuanya bisa diselesaikan dengan baik. Hanya saja, dalam pencabutan nantinya jika ada pihak yang keberatan maka dilakukan melalui jalur yang telah ada, seperti adanya tim keabsahan atau majelis hakin atau juri nantinya.
“Ada jalurnya sendiri dan silakan saja. Pasalnya, tetap yang keberatan memiliki hak untuk itu tapi jalurnya harus tetap sesuai dengan prosedur. Jadi itulah nantinya mekanisme yang ada,” tambah mantan Ketua Umum KONI Badung itu.
Mengapa harus kembali ke jalur tersebut, karena sebelumnya TI Bali telah berkoordinasi dengan pihak Bidang Hukum dan Etika KONI Bali, yang menghasilkan keputusan jika semua persoalan itu dikembalikan ke TI Bali.
“Ya kalau sudah begitu ya memang seperti itu. Memang yang merekomendasi 14 taekwondoin itu kan awalnya memang dari TI Bali. Jadi jika TI Bali akhirnya mengusulkan atau mengajukan pencabutan terhadap KTA KONI Bali para taekwondoin itu, dan sesuai dengan prosedur dan mekanisme, ya sah-sah saja,” tandasnya.
Tapi apakah semua itu pembinaan tetap berjalan meski para taekwondoin itu tidak bertanding di Porprov Bali? “Semuanya kan tergantung sampai kapan sanksi itu berakhir. Karena jika masih sanksi ya belum bisa bertanding dimanapun juga, dan artinya pembinaan bisa diukur dari semua itu,” pungkas Suwandi.