Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KTA Taekwondoin Denpasar Bakal Dicabut

Ketut Suwandi
Ketut Suwandi

BALI TRIBUNE - KONI Bali akhirnya memastikan bakal mencabut kartu tanda anggota atau KONI Bali Card yang dikantongi 14 taekwondoin Kota Denpasar, karena belasan taekwondoin itu dijatuhi sanksi oleh Pengprov TI Bali. Selain itu, pencabutan itu berdasarkan surat usulan dan pengajuan yang dilakukan TI Bali.

“Saya sudah menerima surat usulan dan pengajuan dari TI Bali terkait pencabutan KONI Bali Card terhadap 14 taekwondoin Denpasar yang terkena sanksi TI Bali. Saya sejak awal memang menyerahkan semuanya kepada TI Bali, karena itu persoalan intern yang terjadi di internal mereka,” tutur Ketua Umum KONI Bali Ketut Suwandi, Rabu (14/6).

Terpenting lanjutnya, semuanya bisa diselesaikan dengan baik. Hanya saja, dalam pencabutan nantinya jika ada pihak yang keberatan maka dilakukan melalui jalur yang telah ada, seperti adanya tim keabsahan atau majelis hakin atau juri nantinya.

“Ada jalurnya sendiri dan silakan saja. Pasalnya, tetap yang keberatan memiliki hak untuk itu tapi jalurnya harus tetap sesuai dengan prosedur. Jadi itulah nantinya mekanisme yang ada,” tambah mantan Ketua Umum KONI Badung itu.

Mengapa harus kembali ke jalur tersebut, karena sebelumnya TI Bali telah berkoordinasi dengan pihak Bidang Hukum dan Etika KONI Bali, yang menghasilkan keputusan jika semua persoalan itu dikembalikan ke TI Bali.

“Ya kalau sudah begitu ya memang seperti itu. Memang yang merekomendasi 14 taekwondoin itu kan awalnya memang dari TI Bali. Jadi jika TI Bali akhirnya mengusulkan atau mengajukan pencabutan terhadap KTA KONI Bali para taekwondoin itu, dan sesuai dengan prosedur dan mekanisme, ya sah-sah saja,” tandasnya.

Tapi apakah semua itu pembinaan tetap berjalan meski para taekwondoin itu tidak bertanding di Porprov Bali? “Semuanya kan tergantung sampai kapan sanksi itu berakhir. Karena jika masih sanksi ya belum bisa bertanding dimanapun juga, dan artinya pembinaan bisa diukur dari semua itu,” pungkas Suwandi.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

35 WNA India Tersangka Judi Online Dilimpahkan ke Kejaksaan

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah melalui rangkaian penyidikan intensif yang menyita perhatian publik, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali akhirnya merampungkan penanganan kasus perjudian online lintas negara yang melibatkan 35 warga negara asing (WNA) asal India. Dalam perkembangan terbaru, seluruh tersangka resmi dilimpahkan ke pihak Kejaksaan pada Rabu (29/4/2026) untuk memasuki tahap penuntutan.

Baca Selengkapnya icon click

Ulah Konyol Bule Italia Berujung Deportasi

balitribune.co.d I Mangupura - Seorang warga negara asing (WNA) asal Italia berinisial GI (24) resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai setelah videonya viral di media sosial karena melawan petugas kepolisian di Denpasar.

GI dipulangkan ke negara asalnya pada Selasa (28/4/2026) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways dengan rute menuju Doha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tolak Gelar Ulang, Punglik: Perkara Sudah di Kejaksaan!

balitribune.co.id I Denpasar - Polemik dugaan penyerobotan tanah di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, kian memanas. Di saat perkara sudah memasuki pelimpahan tahap I ke Kejaksaan, muncul rencana dari Wassidik Bareskrim Polri untuk menggelar perkara ulang di Jakarta. Langkah ini langsung menuai kritik keras dari kuasa hukum pelapor, Nyoman Gde “Punglik” Sudiantara.

Baca Selengkapnya icon click

Kementerian Ekraf Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional

balitribune.co.id I Badung - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) melalui Direktorat Kuliner memfasilitasi jenama lokal dalam ajang internasional Food, Hotel & Tourism Bali (FHTB) 2026. Langkah ini merupakan strategi kunci untuk mendorong produk kreatif Indonesia menembus rantai pasok global.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.