Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kuasa Hukum Disel Tolak Eksepsi PDIP

eksepsi
REPLIK – Kuasa hukum penggugat I Wayan Disel Astawa ketika membacakan replik dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (26/5) pagi.

Denpasar, Bali Tribune

Sidang gugatan anggota DPRD Bali dari Fraksi PDIP, I Wayan Disel Astawa terhadap induk partainya atas pembuatan melawan hukum, Kamis (26/5) berlanjut di PN Denpasar dengan agenda replik. Kesempatan tersebut, penggugat menolak semua eksepsi tergguat.

Dihadapan  majelis hakim yang dipimpin I Gede Ginarsa, bersama hakim anggota Sutrisno dan Ni Made Purnami, kuasa hukum dari Disel yang dikordinir I Nyoman Karsana secara bergilir membacakan replik untuk menjawab eksepsi (jawaban atas gugatan) yang diajukan tergugat dalam hal ini untuk tergugat I (DPP PDIP), tergugat II (DPD PDIP Bali) dan tergugat III (DPC PDIP Badung). Intinya menolak seluruh eksepsi yang dilakukan penggugat dalam sidang sebelumnya. Salah satu poin yang ditanggapi yaitu pemecatan terhadap Disel sebagai kader PDIP yang disebut dilakukan secara sepihak oleh para tergugat.

Dalam eksepsi sebelumnya, tergugat I mengakui secara tegas bahwa penggugat belum pernah disidangkan secara internal oleh Mahkamah Partai. “Jadi belum ada putusan atau penetapan yang menyatakan penggugat terlah bersalah dan melanggar kode etik dan disiplin partai sehingga penggugat harus mendapat sanksi berupa pemecatan dari PDIP,” tegasnya.

Disel juga membantah dirinya membelot dalam Pilbup Badung lalu dengan mendukung Sudiana dan Sutrisno (paket Su-Su) yang merupakan lawan dari calon PDIP, yaitu Nyoman Giri Prasta dan Suiasa (paker Giri-Asa).

Apalagi sudah terbukti dalam Pilbup lalu, di wilayah dapil (daerah pemilihan) penggugat di kawasan Ungasan Kuta Selatan Badung, penggugat berhasil memenangkan paket PDIP dengan memperoleh suara sangat signifikat yaitu 4.834. “Dimana letak pembangkangan atau pelanggaran disiplin partai yang dituduhkan tergugugat?” jelas Karsana.

Apalagi pihak DPP PDIP juga sudah tegas mengakui dalam eksepsi sebelumnya yang menyatakan penggugat baru diminta klarifikasi saja oleh Bidang Kehormatan Partai dengan tidak dilanjutkan dalam sidang kode etik dan disiplin partai. “Sangatlah naïf jika hanya berdasar klarifikasi saja, DPP PDIP langsung menerbitkan surat pemecatan kepada tergugat,” lanjutnya.

Ditambahkan Karsana, mengenai tuntutan provisi yang salah satunya meminta penggugat diganti sebagai anggota DPRD Bali melalui pergantian antar waktu juga ditolak. “Sebelum adanya salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka usulan PAW anggota DPRD Bali atas nama penggugat tidak bisa diproses secara hukum,” bebernya.

Dalam kesimpulannya, penggutan memohon kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Selain itu, dalam provisi, penggugat meminta haknya sebagai anggota PDIP dalam hal kedudukannya sebagai anggota DPRD Bali periode 2014-2019 dikebalikan. Sidang dilanjutkan Senin (30/5) agenda duplik dari pihak penggugat.

wartawan
soegiarto
Category

Walikota Jaya Negara Hadiri Karya Tawur Desa Adat Sumerta

balitribune.co.id I Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menghadiri upacara Karya Tawur di Pura Kahyangan dan Pura Mrajapati Desa Adat Sumerta, Denpasar Timur, Kamis (28/5/2026). Upacara ini merupakan bagian dari rangkaian Karya Utama Mamungkah, Ngenteg Linggih, Padudusan Agung, dan Tawur Balik Sumpah Utama di desa setempat.

Baca Selengkapnya icon click

Ekowisata Karangsewu, Wajah Baru Pariwisata Bali

balitribune.co.id I Negara - Di ujung paling barat Pulau Bali, tepat di bibir Selat Bali, Kelurahan Gilimanuk, sebuah kawasan wisata alam tradisional diam-diam tumbuh menjadi wajah baru pariwisata berbasis masyarakat. Namanya Karangsewu. Berada di dalam kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB), hidden gem ini berkembang subur lewat tangan masyarakat lokal, tanpa sentuhan modal investor besar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangun Ruang Kelas Baru, Pemkot Denpasar Alokasikan Anggaran Rp98,6 Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mengalokasikan anggaran sebesar Rp98,6 miliar untuk pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di 15 Sekolah Dasar (SD) sepanjang tahun 2026. Dari jumlah tersebut, pengerjaan fisik di empat sekolah resmi dimulai pada Kamis (28/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Terjatuh ke Sumur, ODGJ Meninggal Dunia

balitribune.co.id I Semarapura - Personel Polsek Nusa Penida bersama tim gabungan melaksanakan proses evakuasi terhadap seorang warga yang ditemukan meninggal dunia di dalam sumur yang berada di area Kantor Desa Bunga Mekar, Banjar Pundukaha Kelod, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Senin (25/5/2026) lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Ingatkan Bahaya “Blind Spot” di Depan Sekolah Lewat Edukasi Safety Riding untuk Smanduta

balitribune.co.id | Denpasar – Tingginya mobilitas kendaraan di kawasan sekolah menjadi perhatian serius Astra Motor Bali dalam mengedukasi generasi muda mengenai pentingnya keselamatan berkendara. Melalui program edukasi safety riding, Astra Motor Bali memberikan pembekalan kepada 70 siswa SMAN 2 Kuta (Smanduta) agar lebih waspada terhadap potensi bahaya di jalan raya, khususnya di area keluar masuk sekolah, Kamis (28/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Sambut Idul Adha, Bupati Klungkung Serahkan Bantuan Sapi Kurban dari Presiden

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung menerima dan menyerahkan bantuan kemasyarakatan Presiden Republik Indonesia berupa satu ekor sapi potong kepada Masjid Hasanudin. 

Penyerahan dilakukan secara simbolis di Rumah Potong Hewan (RPH) Kali Unda, Br. Lebah, Kel. Semarapura Klod Kangin, Kecamatan Klungkung, Kamis (28/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.