Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kuasa Hukum Disel Tolak Eksepsi PDIP

eksepsi
REPLIK – Kuasa hukum penggugat I Wayan Disel Astawa ketika membacakan replik dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (26/5) pagi.

Denpasar, Bali Tribune

Sidang gugatan anggota DPRD Bali dari Fraksi PDIP, I Wayan Disel Astawa terhadap induk partainya atas pembuatan melawan hukum, Kamis (26/5) berlanjut di PN Denpasar dengan agenda replik. Kesempatan tersebut, penggugat menolak semua eksepsi tergguat.

Dihadapan  majelis hakim yang dipimpin I Gede Ginarsa, bersama hakim anggota Sutrisno dan Ni Made Purnami, kuasa hukum dari Disel yang dikordinir I Nyoman Karsana secara bergilir membacakan replik untuk menjawab eksepsi (jawaban atas gugatan) yang diajukan tergugat dalam hal ini untuk tergugat I (DPP PDIP), tergugat II (DPD PDIP Bali) dan tergugat III (DPC PDIP Badung). Intinya menolak seluruh eksepsi yang dilakukan penggugat dalam sidang sebelumnya. Salah satu poin yang ditanggapi yaitu pemecatan terhadap Disel sebagai kader PDIP yang disebut dilakukan secara sepihak oleh para tergugat.

Dalam eksepsi sebelumnya, tergugat I mengakui secara tegas bahwa penggugat belum pernah disidangkan secara internal oleh Mahkamah Partai. “Jadi belum ada putusan atau penetapan yang menyatakan penggugat terlah bersalah dan melanggar kode etik dan disiplin partai sehingga penggugat harus mendapat sanksi berupa pemecatan dari PDIP,” tegasnya.

Disel juga membantah dirinya membelot dalam Pilbup Badung lalu dengan mendukung Sudiana dan Sutrisno (paket Su-Su) yang merupakan lawan dari calon PDIP, yaitu Nyoman Giri Prasta dan Suiasa (paker Giri-Asa).

Apalagi sudah terbukti dalam Pilbup lalu, di wilayah dapil (daerah pemilihan) penggugat di kawasan Ungasan Kuta Selatan Badung, penggugat berhasil memenangkan paket PDIP dengan memperoleh suara sangat signifikat yaitu 4.834. “Dimana letak pembangkangan atau pelanggaran disiplin partai yang dituduhkan tergugugat?” jelas Karsana.

Apalagi pihak DPP PDIP juga sudah tegas mengakui dalam eksepsi sebelumnya yang menyatakan penggugat baru diminta klarifikasi saja oleh Bidang Kehormatan Partai dengan tidak dilanjutkan dalam sidang kode etik dan disiplin partai. “Sangatlah naïf jika hanya berdasar klarifikasi saja, DPP PDIP langsung menerbitkan surat pemecatan kepada tergugat,” lanjutnya.

Ditambahkan Karsana, mengenai tuntutan provisi yang salah satunya meminta penggugat diganti sebagai anggota DPRD Bali melalui pergantian antar waktu juga ditolak. “Sebelum adanya salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka usulan PAW anggota DPRD Bali atas nama penggugat tidak bisa diproses secara hukum,” bebernya.

Dalam kesimpulannya, penggutan memohon kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Selain itu, dalam provisi, penggugat meminta haknya sebagai anggota PDIP dalam hal kedudukannya sebagai anggota DPRD Bali periode 2014-2019 dikebalikan. Sidang dilanjutkan Senin (30/5) agenda duplik dari pihak penggugat.

wartawan
soegiarto
Category

Pajak Rumah Kontrakan, Bukan Jenis Pajak Baru

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat kepatuhan perpajakan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu langkah yang ditempuh adalah memperluas basis perpajakan dan mendorong kepatuhan wajib pajak, termasuk terhadap penghasilan yang berasal dari penyewaan properti.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tak Punya Ongkos Pulang, Dua Mantan Napi Datangi DPRD Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman tidak serta-merta membuat dua mantan narapidana di Kabupaten Gianyar bisa langsung bernapas lega. Keduanya justru kebingungan di depan Rutan Gianyar karena tidak memiliki bekal uang maupun kerabat yang bisa dihubungi untuk pulang ke kampung halaman, Rabu (12/8/2026) siang.

Baca Selengkapnya icon click

Usut Dugaan Korupsi di Dinkes Tabanan, Lima Saksi Diperiksa Kejari

Usut Dugaan Korupsi BBM-Mamin di Dinkes Tabanan, Kejari Mulai Periksa Para Saksi

balitribune.co.id | Tabanan – Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) dan makan minum (mamin) di Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hadiri Tiga Karya Keagamaan di Munggu, Bupati Badung Tegaskan Komitmen Perkuat Adat, Budaya dan Pembangunan

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, desa adat dan masyarakat dalam menjaga keseimbangan pembangunan dengan keberlangsungan adat, agama, tradisi dan budaya Bali, khususnya di Desa Munggu, Pemkab. Badung berkomitmen terus mendukung keberlangsungan kehidupan adat, agama, tradisi dan budaya di tengah masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Tak Punya Ongkos Pulang, Dua Mantan Napi Datangi DPRD Gianyar

balitribune.co.id I Gianyar - Menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman tidak serta-merta membuat dua mantan narapidana di Kabupaten Gianyar bisa langsung bernapas lega. Keduanya justru kebingungan di depan Rutan Gianyar karena tidak memiliki bekal uang maupun kerabat yang bisa dihubungi untuk pulang ke kampung halaman, Rabu (12/8/2026) siang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.