Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kuasa Hukum Disel Tolak Eksepsi PDIP

eksepsi
REPLIK – Kuasa hukum penggugat I Wayan Disel Astawa ketika membacakan replik dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (26/5) pagi.

Denpasar, Bali Tribune

Sidang gugatan anggota DPRD Bali dari Fraksi PDIP, I Wayan Disel Astawa terhadap induk partainya atas pembuatan melawan hukum, Kamis (26/5) berlanjut di PN Denpasar dengan agenda replik. Kesempatan tersebut, penggugat menolak semua eksepsi tergguat.

Dihadapan  majelis hakim yang dipimpin I Gede Ginarsa, bersama hakim anggota Sutrisno dan Ni Made Purnami, kuasa hukum dari Disel yang dikordinir I Nyoman Karsana secara bergilir membacakan replik untuk menjawab eksepsi (jawaban atas gugatan) yang diajukan tergugat dalam hal ini untuk tergugat I (DPP PDIP), tergugat II (DPD PDIP Bali) dan tergugat III (DPC PDIP Badung). Intinya menolak seluruh eksepsi yang dilakukan penggugat dalam sidang sebelumnya. Salah satu poin yang ditanggapi yaitu pemecatan terhadap Disel sebagai kader PDIP yang disebut dilakukan secara sepihak oleh para tergugat.

Dalam eksepsi sebelumnya, tergugat I mengakui secara tegas bahwa penggugat belum pernah disidangkan secara internal oleh Mahkamah Partai. “Jadi belum ada putusan atau penetapan yang menyatakan penggugat terlah bersalah dan melanggar kode etik dan disiplin partai sehingga penggugat harus mendapat sanksi berupa pemecatan dari PDIP,” tegasnya.

Disel juga membantah dirinya membelot dalam Pilbup Badung lalu dengan mendukung Sudiana dan Sutrisno (paket Su-Su) yang merupakan lawan dari calon PDIP, yaitu Nyoman Giri Prasta dan Suiasa (paker Giri-Asa).

Apalagi sudah terbukti dalam Pilbup lalu, di wilayah dapil (daerah pemilihan) penggugat di kawasan Ungasan Kuta Selatan Badung, penggugat berhasil memenangkan paket PDIP dengan memperoleh suara sangat signifikat yaitu 4.834. “Dimana letak pembangkangan atau pelanggaran disiplin partai yang dituduhkan tergugugat?” jelas Karsana.

Apalagi pihak DPP PDIP juga sudah tegas mengakui dalam eksepsi sebelumnya yang menyatakan penggugat baru diminta klarifikasi saja oleh Bidang Kehormatan Partai dengan tidak dilanjutkan dalam sidang kode etik dan disiplin partai. “Sangatlah naïf jika hanya berdasar klarifikasi saja, DPP PDIP langsung menerbitkan surat pemecatan kepada tergugat,” lanjutnya.

Ditambahkan Karsana, mengenai tuntutan provisi yang salah satunya meminta penggugat diganti sebagai anggota DPRD Bali melalui pergantian antar waktu juga ditolak. “Sebelum adanya salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka usulan PAW anggota DPRD Bali atas nama penggugat tidak bisa diproses secara hukum,” bebernya.

Dalam kesimpulannya, penggutan memohon kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Selain itu, dalam provisi, penggugat meminta haknya sebagai anggota PDIP dalam hal kedudukannya sebagai anggota DPRD Bali periode 2014-2019 dikebalikan. Sidang dilanjutkan Senin (30/5) agenda duplik dari pihak penggugat.

wartawan
soegiarto
Category

Rawan, Jadwal Pilkel Seretak Gianyar Tersisip Jeda "Abu-abu"

Rawan, Jadwal Pilkel Seretak Gianyar Tersisip Jeda " Abu-abu"

balitribune.co.id | Gianyar - Adanya jeda waktu yang belum terakomodasi secara spesifik dalam regulasi Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar dinilai berpotensi meningkatkan kerawanan konflik. Jeda tersebut dikhawatirkan dimanfaatkan oleh para kontestan untuk melakukan aktivitas yang memengaruhi pemilih menjelang hari pemungutan suara.

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara Hadiri Puncak Karya Atma Wedana Desa Adat Padangsambian

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri pelaksanaan puncak Upacara Karya Atma Wedana Desa Adat Padangsambian, yang diselenggarakan di kawasan Jalan Tukad Buana, Padangsambian Kaja, Minggu (16/8/2026). Turut hadir pula, Anggota DPRD Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya, Ketua TP PKK Kota Denpasar, Ny. Antari Jaya Negara, dan pihak terkait lainnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berbagai Harapan Disampaikan Pelaku Pariwisata Sanur di Hari Kemerdekaan RI

balitribune.co.id | Denpasar - Pelaku pariwisata di Sanur, Denpasar berharap pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) kondisi di Indonesia dan global semakin damai. "Mudah-mudahan tidak ada lagi perang yang mengganggu harga tiket pesawat dan perjalanan-perjalanan dinas dimulai karena itu memengaruhi domestik. Harapan kami itu supaya tetap ada promosi walaupun sudah ramai, promosi harus tetap ada.

Baca Selengkapnya icon click

Wali Kota Denpasar Buka Rock Kemerdekaan Denpasar Happy, Semarak HUT RI ke-81

balitribune.co.id | Denpasar - Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Denpasar berlangsung meriah. Salah satunya melalui event Rock Kemerdekaan Denpasar Happy yang digelar di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung, Minggu (16/8/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Bali Gelar Rapat Paripurna Peringatan Hari Jadi Provinsi Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 47 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Jumat (14/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Persiapkan Diri Sebelum Berkendara, FIFASTRA Dapatkan Edukasi Safety Riding #Cari_Aman

balitribune.co.id | Denpasar – Keselamatan berkendara tidak hanya ditentukan oleh keterampilan mengendarai sepeda motor, tetapi juga kesiapan diri sebelum memulai perjalanan. Hal tersebut menjadi salah satu pesan yang disampaikan Astra Motor Bali melalui edukasi Safety Riding #Cari_Aman yang digelar di FIFASTRA Denpasar 2 pada Selasa (11/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.