Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kuasa Hukum Disel Tolak Eksepsi PDIP

eksepsi
REPLIK – Kuasa hukum penggugat I Wayan Disel Astawa ketika membacakan replik dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (26/5) pagi.

Denpasar, Bali Tribune

Sidang gugatan anggota DPRD Bali dari Fraksi PDIP, I Wayan Disel Astawa terhadap induk partainya atas pembuatan melawan hukum, Kamis (26/5) berlanjut di PN Denpasar dengan agenda replik. Kesempatan tersebut, penggugat menolak semua eksepsi tergguat.

Dihadapan  majelis hakim yang dipimpin I Gede Ginarsa, bersama hakim anggota Sutrisno dan Ni Made Purnami, kuasa hukum dari Disel yang dikordinir I Nyoman Karsana secara bergilir membacakan replik untuk menjawab eksepsi (jawaban atas gugatan) yang diajukan tergugat dalam hal ini untuk tergugat I (DPP PDIP), tergugat II (DPD PDIP Bali) dan tergugat III (DPC PDIP Badung). Intinya menolak seluruh eksepsi yang dilakukan penggugat dalam sidang sebelumnya. Salah satu poin yang ditanggapi yaitu pemecatan terhadap Disel sebagai kader PDIP yang disebut dilakukan secara sepihak oleh para tergugat.

Dalam eksepsi sebelumnya, tergugat I mengakui secara tegas bahwa penggugat belum pernah disidangkan secara internal oleh Mahkamah Partai. “Jadi belum ada putusan atau penetapan yang menyatakan penggugat terlah bersalah dan melanggar kode etik dan disiplin partai sehingga penggugat harus mendapat sanksi berupa pemecatan dari PDIP,” tegasnya.

Disel juga membantah dirinya membelot dalam Pilbup Badung lalu dengan mendukung Sudiana dan Sutrisno (paket Su-Su) yang merupakan lawan dari calon PDIP, yaitu Nyoman Giri Prasta dan Suiasa (paker Giri-Asa).

Apalagi sudah terbukti dalam Pilbup lalu, di wilayah dapil (daerah pemilihan) penggugat di kawasan Ungasan Kuta Selatan Badung, penggugat berhasil memenangkan paket PDIP dengan memperoleh suara sangat signifikat yaitu 4.834. “Dimana letak pembangkangan atau pelanggaran disiplin partai yang dituduhkan tergugugat?” jelas Karsana.

Apalagi pihak DPP PDIP juga sudah tegas mengakui dalam eksepsi sebelumnya yang menyatakan penggugat baru diminta klarifikasi saja oleh Bidang Kehormatan Partai dengan tidak dilanjutkan dalam sidang kode etik dan disiplin partai. “Sangatlah naïf jika hanya berdasar klarifikasi saja, DPP PDIP langsung menerbitkan surat pemecatan kepada tergugat,” lanjutnya.

Ditambahkan Karsana, mengenai tuntutan provisi yang salah satunya meminta penggugat diganti sebagai anggota DPRD Bali melalui pergantian antar waktu juga ditolak. “Sebelum adanya salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka usulan PAW anggota DPRD Bali atas nama penggugat tidak bisa diproses secara hukum,” bebernya.

Dalam kesimpulannya, penggutan memohon kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Selain itu, dalam provisi, penggugat meminta haknya sebagai anggota PDIP dalam hal kedudukannya sebagai anggota DPRD Bali periode 2014-2019 dikebalikan. Sidang dilanjutkan Senin (30/5) agenda duplik dari pihak penggugat.

wartawan
soegiarto
Category

Wali Kota Denpasar Jaya Negara Terima Kunjungan Kerja Bupati Kabupaten Barito Timur

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima kunjungan Bupati Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Yamin beserta jajaran di Kantor Wali Kota Denpasar, pada Selasa (2/6/2026) pagi. 

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel dan TVRI Bersinergi Perluas Akses Siaran Piala Dunia 2026 melalui MAXStream

balitribune.co.id | Jakarta - Menyambut momentum Piala Dunia 2026, Telkomsel bersama TVRI menghadirkan ‘Bola Gembira MAXStream TV’ sebagai solusi agar masyarakat Indonesia, dari kota hingga pelosok, tetap dapat menikmati setiap pertandingan secara lebih fleksibel. Melalui MAXStream TV, pelanggan dapat mengakses hingga 104 pertandingan, termasuk highlight dan konten premium, tanpa bergantung pada satu kanal atau waktu tertentu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Edukasi Dini Cegah Remaja Terjerat Narkoba, Bunda Anti Narkoba Gencarkan Sosialisasi

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, membuka Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMP Negeri 6 Mengwi, Rabu (3/6/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis menjangkau kalangan pelajar guna memberikan pemahaman menyeluruh mengenai dampak buruk, risiko, serta konsekuensi hukum penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Hadiri Sosialisasi Pembangunan Drainase Pengendali Banjir Jalan Basangkasa–Sunset Road

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, menghadiri rapat sosialisasi pembangunan drainase pengendali banjir di ruas Jalan Basangkasa–Sunset Road yang digelar di Kantor Camat Kuta, Selasa (2/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Keceriaan Berubah Jadi Tragedi, Seorang Remaja Tewas saat Berenang di Bendungan Irigasi Rangdu

balitribune.co.id I Negara - Keceriaan tiga remaja yang menghabiskan waktu siang hari di sebuah bendungan irigasi di Banjar Rangdu, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Rabu (3/6/2026), berubah menjadi tragedi. Satu diantara mereka akhirnya kehilangan nyawa setelah tenggelam saat berenang di bendungan irigasi tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.