Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kuasa Hukum Penggugat Sebut Dokumen Tergugat Diduga Palsu

Bali Tribune / Dr I Nengah Nuarta SH, MH, didampingi Made Dharma dkk saat memberikan keterangan
balitribune.co.id | DenpasarPerkara Perdata Nomor: 50/Pdt/G/2023/PN Dps yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar antara penggugat mantan anggota DPRD Kabupaten Badung I Made Dharma dan kawan - kawan dengan teegugat Made Tarip Widharta benar - benar menarik untuk disimak. Kini, Made Dharma dkk selaku penggugat menuding pihak tergugat yang menggunakan dokumen palsu.
 
"Sangat kuat dugaan pihak para tergugat menggunakan dokumen palsu sebagai bukti di pengadilan untuk mengcounter gugatan. Penerbitan sertifikat atas tanah sengketa, saat ini dokumen - dokumen tersebut sudah dipergunakan dalam proses pembuktian di pengadilan. Maka klien Kami akan mengambil upaya hukum secara tegas ke kepolisian di Mabes Polri sekaligus untuk memberantas para mafia tanah di Bali," ungkap kuasa hukum Made Dharma, Dr I Nengah Nuarta SH MH dari Niko and Partner Law Firm di Denpasar.
 
Nengah Nuarta juga mengatakan bahwa rumah ibu kandung Made Dharma, Ni  Nyoman Reja yang berusia 93 tahun berada bersebelahan, satu Banjar dan satu pekarangan yang bagian dari waris leluhurnya, yaitu Selungkih, Ni Rumpeng, I Wayan Riyeg dan I Wayan Sadra. "Jika bukan keluarga dan pewaris, mana mungkin bisa Ibu I Made Dharma sekaligus merupakan penggugat membangun rumah dan tinggal bersebelahan dengan rumah tua leluhur. Para penggugat yang rumahnya sudah berpuluh-puluh tahun bisa dilihat kondisi bangunannya, yang sebelumnya Ni Nyoman Reja akan dijadikan saksi di persidanagan karena usianya paling tua dari semua ahli waris yang masih hidup. Tapi hukum acaranya tidak diperbolehkan sebagai saksi namun semuanya sudah diuraikan di gugatan dan kesimpulan siapa ahli waris sesungguhnya," ujarnya.
 
Menurut Nengah Nuarta, sangat disayangkan pihak tergugat membuat kesimpulan sendiri di publik terdapat sesuatu yang belum diputus dan tidak ada dasar, membuat opini yang kabur terhadap sesuatu yang belum ada hasil ujinya, mengintervensi hakim dengan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). "Begitu pula mengenai Laporan Polisi di Polda Bali yang dibesar-besarkan oleh penasehat hukum para tergugat itu masih prematur karena masih lidik dan undangan klarifikasi. Kami sudah memberi klarifikasi serta membawa bukti-bukti dan saksi-saksi serta sudah menyerahkan surat-surat yang diduga kuat palsu yang di buat oleh tergugat kepada pihak Polda Bali," terangnya.
wartawan
RAY
Category

Lantik Direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS Periode 2026–2031, Bupati Badung: Perumda MGS Harus Jadi Penopang Produksi dan Kesejahteraan Petani

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) mengambil sumpah jabatan dan melantik Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Kabupaten Badung periode 2026-2031, bertempat di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (27/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua Komisi III DPRD Badung Hadiri Pelantikan Direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Komisi III DPRD Badung, Ir. I Made Ponda Wirawan, ST., menghadiri acara Pelantikan Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana untuk masa jabatan 2026-2031. Kompiang Gede Pasek Wedha dipercaya sebagai Direktur Utama, sedangkan I Made Anjol Wiguna ditetapkan menjabat Direktur Umum Perumda Pasar dan Pangan MGS Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel One, Solusi Terpadu Untuk Gaya Hidup Digital Masa Kini

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pengalaman digital terbaik bagi pelanggan melalui Telkomsel One, layanan konvergensi yang mengintegrasikan konektivitas unggulan jaringan internet rumah IndiHome dan layanan mobile Telkomsel dalam satu layanan terpadu.

Baca Selengkapnya icon click

Dampak Perencanaan Tak Matang, Proyek Tol Bali Barat Jalan di Tempat, Hak Ekonomi Warga Terhambat

balitribune.co.id | Negara - Keluhan masyarakat mengenai dampak belum matangnya perencanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi (Tol Jagat Kerthi) di wilayah Bali Barat segera menemui titik terang. 

Ribuan bidang tanah warga yang selama hampir tiga tahun terkunci dalam Penetapan Lokasi (Penlok) berpotensi dibuka blokirnya pada bulan depan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.