Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kuasa Hukum Penggugat Sebut Dokumen Tergugat Diduga Palsu

Bali Tribune / Dr I Nengah Nuarta SH, MH, didampingi Made Dharma dkk saat memberikan keterangan
balitribune.co.id | DenpasarPerkara Perdata Nomor: 50/Pdt/G/2023/PN Dps yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar antara penggugat mantan anggota DPRD Kabupaten Badung I Made Dharma dan kawan - kawan dengan teegugat Made Tarip Widharta benar - benar menarik untuk disimak. Kini, Made Dharma dkk selaku penggugat menuding pihak tergugat yang menggunakan dokumen palsu.
 
"Sangat kuat dugaan pihak para tergugat menggunakan dokumen palsu sebagai bukti di pengadilan untuk mengcounter gugatan. Penerbitan sertifikat atas tanah sengketa, saat ini dokumen - dokumen tersebut sudah dipergunakan dalam proses pembuktian di pengadilan. Maka klien Kami akan mengambil upaya hukum secara tegas ke kepolisian di Mabes Polri sekaligus untuk memberantas para mafia tanah di Bali," ungkap kuasa hukum Made Dharma, Dr I Nengah Nuarta SH MH dari Niko and Partner Law Firm di Denpasar.
 
Nengah Nuarta juga mengatakan bahwa rumah ibu kandung Made Dharma, Ni  Nyoman Reja yang berusia 93 tahun berada bersebelahan, satu Banjar dan satu pekarangan yang bagian dari waris leluhurnya, yaitu Selungkih, Ni Rumpeng, I Wayan Riyeg dan I Wayan Sadra. "Jika bukan keluarga dan pewaris, mana mungkin bisa Ibu I Made Dharma sekaligus merupakan penggugat membangun rumah dan tinggal bersebelahan dengan rumah tua leluhur. Para penggugat yang rumahnya sudah berpuluh-puluh tahun bisa dilihat kondisi bangunannya, yang sebelumnya Ni Nyoman Reja akan dijadikan saksi di persidanagan karena usianya paling tua dari semua ahli waris yang masih hidup. Tapi hukum acaranya tidak diperbolehkan sebagai saksi namun semuanya sudah diuraikan di gugatan dan kesimpulan siapa ahli waris sesungguhnya," ujarnya.
 
Menurut Nengah Nuarta, sangat disayangkan pihak tergugat membuat kesimpulan sendiri di publik terdapat sesuatu yang belum diputus dan tidak ada dasar, membuat opini yang kabur terhadap sesuatu yang belum ada hasil ujinya, mengintervensi hakim dengan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). "Begitu pula mengenai Laporan Polisi di Polda Bali yang dibesar-besarkan oleh penasehat hukum para tergugat itu masih prematur karena masih lidik dan undangan klarifikasi. Kami sudah memberi klarifikasi serta membawa bukti-bukti dan saksi-saksi serta sudah menyerahkan surat-surat yang diduga kuat palsu yang di buat oleh tergugat kepada pihak Polda Bali," terangnya.
wartawan
RAY
Category

Pedagang Barang Bekas di Pasar Kereneng Diimbau Hindari Tindak Pidana Penadahan

balitribune.co.id | Denpasar – Para pedagang barang bekas di Pasar Kereneng diimbau untuk lebih selektif dalam bertransaksi agar tidak terjebak menjadi penadah barang hasil kejahatan. Imbauan ini disampaikan dalam kegiatan Simakrama Kamtibmas bersama Polda Bali di Denpasar, Kamis (11/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Drama di Landasan Bandara Ngurah Rai, Buronan Interpol Australia Ditangkap Saat Bersembunyi di Toilet Jet Pribadi

balitribune.co.id | Mangupura - Kantor Imigrasi Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya keberangkatan seorang pria Warga Negara Australia buronan interpol yang diduga terlibat tindak pidana lintas negara. Pelaku menggunakan dokumen perjalanan milik orang lain untuk mengelabui petugas imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Badung Tertibkan Kabel Semrawut di Dalung, Provider Diajak Bertanggung Jawab

balitribune.co.id I Mangupura - Kondisi kabel utilitas yang menjuntai dan terpasang semrawut di sejumlah ruas jalan di Desa Dalung akhirnya mendapat perhatian serius. Menjelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Badung turun langsung melakukan penertiban kabel bersama sejumlah perusahaan penyedia layanan internet dan telekomunikasi, Kamis (11/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konsisten 29 Tahun Lestarikan Penyu, Kurma Asih Jembrana Raih Kalpataru

balitribune.co.id I Negara - Kelompok Pelestari Penyu Kurma Asih yang berbasis di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali, dianugerahi penghargaan lingkungan hidup paling bergengsi, Kalpataru Lestari 2026, kategori Penyelamat Lingkungan. 

Penghargaan tersebut diserahkan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Moh Jumhur Hidayat, di Jakarta, Kamis (11/6/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.