Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kuasai 0,50 Gram Sabu, Direktur Perusahaan asal New Zeland Didakwa Pasal Berlapis

Bali Tribune/ Terdakwa Andrew Ivan Dolan tampak tersenyum saat mendengar dakwaan JPU.
Balitribune.co.id | Denpasar - Seorang warga negara asing asal Selandia Baru, Andrew Ivan Dolan (53), menjalani sidang perdana secara online pada Selasa (23/6). Pria yang menjabat sebagai direktur di sebuah perusahaan di negara asalnya ini diproses secara hukum karena terjerat kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
 
Kasus yang menjerat pria paruh baya ini terbongkar setelah ditangkap oleh pihak kepolisian pada 22 Februari 2020 di Hotel Euphoria Kamar 327, Jalan Penatih Jelantik, Legian, Kuta, Badung. Saat digerebek, terdakwa sedang bersama dua perempuan dan ditemukan 1 paket sabu seberat 0,50 gram netto.
 
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Fida dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar mendakwa terdakwa dengan tiga pasal, yakni dakwaan kesatu, Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman," ujar Jaksa Mia dalam sidang yang dipimpin Hakim Angelika Handayani Day.
 
Sedangkan dalam dakwaan kedua dan ketiga, terdakwa dijerat dengan Pasal 115 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf A, UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Jaksa Mia Fida menyampaikan, tertangkapnya terdakwa berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seorang WNA yang biasa dipanggil Andy sering membawa dan memakai narkoba di Hotel Euphoria, Legian, Kuta, Badung.
 
Berbekal informasi ini, saksi Pande Putu Suardana, dan I Wayan Budiana beserta tim dari satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Saat itulah polisi melihat terdakwa sedang masuk ke dalam kamar No 327 dengan gerak gerik mencurigakan.
 
"Saksi (dari polisi) kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Saat diinterogasi terdakwa mengaku bernama Andrew Ivan Dolan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa, bersama saksi Harilia dan saksi Gadis Anggraini," beber Mia Fida.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Prakiraan Cuaca BMKG hingga 2 Maret 2026, Angin Kencang dan Hujan Lebat Landa Bali

balitribune.co.id I Denpasar- Cuaca di Indonesia periode 24 hingga 26 Februari 2026 didominasi oleh kondisi hujan ringan hingga hujan sedang dan angin kencang. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyatakan, berdasarkan prospek cuaca pada periode tersebut Bali sebagai salah satu daerah yang siaga hujan lebat hingga sangat lebat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hujan Deras Landa Nusa Penida, Polisi Atensi Tanah Longsor di Banjar Behu

balitribune.co.id I Semarapura - Hujan deras yang mengguyur wilayah Banjar Behu, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, pada Minggu malam (22/2/2026) sekitar pukul 22.30 Wita, mengakibatkan senderan tembok pekarangan rumah warga roboh dan material batu serta tanah menutup sebagian badan jalan.

Baca Selengkapnya icon click

Pelabuhan Penyeberangan ke Nusa Penida Ditutup Sementara

balitribune.co.id I Semarapura - Aktivitas penyebrangan dari Nusa Penida dihentikan sementara, karena situasi cuaca buruk berupa hujan deras dan angin kencang, Selasa (24/2/2026). Penundaan keberangkatan kapal dimulai sejak Pukul 08.30 WITA. Keputusan ini disampaikan melalui surat resmi Kantor Unit Penyelenggara yang dikeluarkan untuk mengutamakan keselamatan dan keamanan pelayaran selama kondisi cuaca tidak kondusif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hujan Nonstop Rendam Kuta, Brimob Evakuasi Puluhan WNA dari Risata Bali Resort

balitribune.co.id I Mangupura - Puluhan turis warga negara asing (WNA) yang menginap di Risata Bali Resort and Spa, kawasan Pantai Jerman, Badung, terpaksa dievakuasi menggunakan perahu karet pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 08.00 Wita.

Evakuasi dilakukan akibat banjir yang merendam kawasan tersebut setelah hujan dengan intensitas tinggi mengguyur Bali selama beberapa hari terakhir. Ketinggian banjir diperkirakan lebih dari 1,2 meter.

Baca Selengkapnya icon click

Kondotel di Cemagi Langgar Aturan Ketinggian Bangunan, Satpol PP Perintahkan Potong

balitribune.co.id I Mangupura - Satpol PP Badung melakukan pemanggilan kedua kepada pihak investor Kondotel di Cemagi, Mengwi, Badung, Selasa (24/2/2026). Dalam pemanggilan tersebut, Satpol PP memerintahkan pihak investor memotong ketinggian bangunannya agar sesuai dengan izin PBG.

Kondotel di Cemagi memiliki ketinggian melebihi PBG dengan 4 lantai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.