Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kuasai Sabu, Aiptu Bob Zery Dituntut 4,5 Tahun

Bali Tribune/ TUNTUTAN - Anggota Polresta Denpasar, Aiptu Bob Zery (49), bersama temannya dituntut 4,5 tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Denpasar, Kamis (14/2).

Bali Tribune, Denpasar - Anggota Polresta Denpasar, Aiptu Bob Zery (49), bersama temannya, Gede Soma Budiarta (30), mendapat tuntutan 4 tahun dan 6 bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (14/2), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika. Dalam sidang beragendakan pembaacan tuntutan itu, Jaksa Lovi Pusnawan menyebutkan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun barang buktinya terdiri dari lima plastik klip kecil berisi sabu-sabu yang berat seluruhnya 0,38 gram, berserta 1 buah timbangan elektrik dan bong atau alat isap sabu-sabu. “Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Bob Zery dan terdakwa II Gede Soma Budiarta dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sebesar 800 juta rupiah subsidair 2 bulan,”sebut Jaksa Lovi Pusnawan di hadapan majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa. Melalui penasehat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, Desi Purnani, langsung menyampaikan pembelaan secara lisan atas tuntutan tersebut. Pada intinya, para terdakwa memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. “Alasannya, terdakwa sudah mengaku sebagai pengguna. Serta menyesali perbuatannya tersebut. Poinnya di sana,” jelas Desi Purnani. Seperti terungkap dalam dakwaan di awal persidangan, penangkapan terhadap Bob dan Soma bermula dari pelaksaan tes urine yang digelar Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung di Polresta Denpasar.  Bob ikut serta dalam tes itu dan hasilnya ternyata positif mengandung sediaan narkotika. Terhadap tes itu, atasan Bob kemudian melakukan tindak lanjut. Saat tim kemudian menuju rumah Bob di Jalan Teuku Umar Barat, Gang Kertapura, Denpasar Barat. Petugas sampai ke kamar di lantai dua. Ketika petugas mengetuk pintu kamar, petugas melihat pria kelahiran Buleleng bersama temannya, Soma Budiarta. Begitu melihat petugas, keduanya bergegas membuang sesuatu dari ventilasi jendela kamar ke atap lantai satu. “Bungkusan itu jatuh di genteng rumah lantai satu. Setelah dibuka dalam bungkusan tisu tersebut terdapat lima plastik klip bening berisi sabu-sabu,” beber JPU. Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti seperti satu dompet abu-abu, timbangan elektrik, dan bong atau alat isap sabu. Bob mengaku membeli sabu secara patungan dengan Soma dari seseorang berinisial AA seharga Rp 750 ribu. Uang itu dia transfer melalui rekening atas nama Novianti Rizky F.

wartawan
redaksi
Category

Hari Ketiga Pencarian, Tim SAR Temukan Jenazah Bocah 12 Tahun Korban Banjir Bandang Desa Banjar

balitribune.co.id | Singaraja - Operasi pencarian dan pertolongan (SAR) terhadap korban banjir bandang di Desa Banjar, Kecamatan Banjar, memasuki hari ketiga pada Minggu (8/3/2026). Dalam operasi tersebut, tim SAR gabungan kembali menemukan satu korban dalam kondisi meninggal dunia.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Nyepi, Seluruh Krama Adat Peliatan Terima Sembako

balitribune.co.id I Gianyar -  Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Peliatan kembali menyalurkan program sosial kepada seluruh krama menjelang hari raya.  Digelar serantak Minggu (8/3/2026), sembako berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng  dibagikan pada masing -masing  banjar dengan jumlah keseluruhan mencapai 2.050 krama (kepala keluarga) yang tersebar di 12 banjar adat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kadisnaker Ingatkan Perusahaan, THR 2026 Wajib Dibayar Penuh

balitribune.co.id I Gianyar - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar I Gede Suardana Putra secara tegas menginstruksikan seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Gianyar untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Baca Selengkapnya icon click

Badung Saka Fest 2026 Bergelimang Hadiah, Juara Pertama Dijanjikan Bonus Rp 500 Juta

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyiapkan tambahan bonus hibah dengan nilai fantastis bagi para pemenang lomba ogoh-ogoh dalam ajang Badung Caka Fest 2026. Juara pertama dalam kompetisi bergengsi ini dijanjikan bakal menerima tambahan hibah sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ramadan Bareng TRING!, Pegadaian Kanwil Denpasar Serahkan Hadiah Emas 124 Gram hingga Paket Umrah

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pegadaian Kantor Wilayah Denpasar menyerahkan berbagai hadiah menarik kepada nasabah dalam rangkaian program Undian Badai Emas Pegadaian yang menjadi bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun Pegadaian ke-124. Penyerahan hadiah tersebut dirangkaikan dengan kegiatan Ramadan Bareng TRING! yang digelar sebagai upaya mendekatkan layanan Pegadaian kepada masyarakat sekaligus menyemarakkan bulan suci Ramadan.

Baca Selengkapnya icon click

Pesangkepan Agung Pecalang Kesiman Walikota Jaya Negara Tekankan Penguatan Kasukertan Krama

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri Pesangkepan Agung Pecalang yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Kasukertan Krama di Wantilan Pura Agung Petilan, Desa Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur, Minggu (8/3/2026). Kegiatan ini menjadi wadah konsolidasi pecalang dalam memperkuat peran menjaga keamanan dan ketertiban berbasis adat di wilayah Desa Adat Kesiman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.