Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kuburan Banjar Sema “Dihujani” Burung Pipit

Bali Tribune/ BERJATUHAN - Ribuan buring Pipit yang berjatuhan di areal kuburan di Banjar Sema, Desa Pering, Blahbatuh, Gianyar.

balitribune.co.id | Gianyar - Usai diguyur hujan lebat, fenomana aneh terjadi dan menjadi perhatian banyak warga di areal kuburan Banjar Sema, Pering, Blahbatuh. Ribuan banhkan mencapai ratusan ribu burung yang selama ini bersarang di areal kuburan setempat berjatuhan, Kamis (9//9/2021). Diduga lantaran mengalamai bulu basah, sebagian burung ini pun mati.
 
Dari keterangan yang diterima Bali Tribune, burung pipit yang di Bali sering disebut Perit selama ini bersarang di Pohon Asam tua dan pohon lainnya di areal kuburan atau Setra Adat setempat. Bahkan, karena tidak ada warga yang berani mengusiknya, pohon Asem dan lainnya dijadikan perlindungan burung ini selama bertahuan-tahun. Usai mencari makan diladang, ribuan burung Perit akan hinggap bahkan ada yang bersarang di pohon tersebut. Fenomena ribuan burung jatuh dari pohon ini pun tidak pertama kali terjadi.
 
Kepala lingkungan Banjar Sema Pering, Ari Pratama, mengatakan fenomena ini sudah terjadi beberapa kali setelah hujan lebat. Menurutnya, hal ini terjadi karena burung hinggap di pohon Asam yang berdaun kecil. Sehingga tidak bisa melindungi burung dari hujan lebat. "Ketika hujan, air langsung mengenai bulu, sehingga menjadi basah. Hal tersebut membuat burung tidak bisa terbang hingga banyak yang jatuh, seperti hari ini," ungkapnya.
 
Ari Pratama mengatakan, kejadian tersebut diketahui usai hujan. Terlihat ribuan burung tersebut sudah tidak bisa terbang sejak pagi, saat hujan deras berlangsung. "Sore ini burung sudah ada yang bisa terbang. Tapi kebanyakan yang mati karena bulunya basah, mereka kedinginan," jelasnya.
 
Ia menyampaikan agar tidak ada persepsi burung diracun. "Kami tegaskan, jika tidak ada burung yang keracunan. Ini murni bulunya basah, biar tidak salah nanti. Sejak dari dulu burung tersebut memang suka memilih rumah di pohon Asam. Itu jenis burung pipit yang kecil-kecil yakni Perit dan petingan. Dan dulu juga sudah pernah terjadi," ujarnya. 
wartawan
ATA
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.