Denpasar, Bali Tribune
Meski dilarang beroperasi melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali dan DPRD Bali, namun angkutan berbasis aplikasi GrabCar dan Uber Taksi membandel beroperasi dan cenderung kucing kucingan dengan petugas.
Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Daerah Bali melalui Dinas Perhubungan Bali untuk melarang dan melakukan operasi penertiban penindakan berupa razia, namun angkutan berbasis aplikasi online itu tetap ngotot dan melanggar aturan Pemda Bali.
Melihat realita di lapangan, Dishub Bali mengancam akan mencabut izin angkutan kendaraan sewa yang tergabung dalam GrabCar dan Uber Taksi jika mereka melanggar peringatan yang telah dikeluarkan. "Setelah peringatan dalam operasi dan razia dijalanan, selanjutnya bagi sopir yang ikut GrabCar dan Uber Taksi akan kita lakukan penindakan. Bahkan, jika mereka (GrabCar dan Uber Taksi) tetap membandel beroperasi maka langkah tegas kita sampai pencabutan izin jika mereka tetap membandel," ancam Kepala Seksi Lalu Lintas Dishub Bali, I Ketut Suhartana saat ditemui di Kantor Dishub Bali, Rabu (13/4).
Pencabutan izin kendaraan sewa bagi para sopir yang tergabung dalam GrabCar dan Uber Taksi, kata Suhartana, akan dilakukan telah lebih dari tiga kali mendapat peringatan saat terjaring razia petugas. "Sudah ada SE Kominfo tentang angkutan umum online, harus mengurus perizinan di Indonesia berupa Badan Usaha Tetap (BUT). Apapun itu, jika melakukan operasional di daerah harus tunduk peraturan yang berlaku," tegasnya.
Dishub Bali, lanjut Suhartana, akan rutin melakukan razia di sejumlah ruas jalan bersama pihak kepolisian sampai ada kebijakan lain terhadap angkutan aplikasi berbasis online Grabcar dan Uber Taksi. Langkah Dishub sesuai PP Nomor 80 tentang Tata Cara Penindakan dengan cara melakukan penindakan langsung di jalan. "Protap kita langsung seperti itu. Kita terikat dengan protap itu. Untuk kegiatan dengan metode acak dan random. Bahkan meski tertangkap mereka kadang mengelak dengan alasan pemesanan penumpang. Karena metodelogi tugas dilapangan memisahkan sopir dengan penumpang. Penumpangnya kita tanya pemesananya lewat via online," ungkapnya.
Saat terjaring razia petugas gabungan, ulas Suhartana, mereka diberikan sosialisasi dan sebagian besar berdalih tidak mengetahui surat pelarangan Gubernur Bali. Untuk itulah, pihaknya terus memberikan tahapan penertiban sekaligus sosialisasi dari SP 1 sampai izinnya dicabut.
Suhartana membantah ada indikasi kebocoran razia terhadap GrabCar dan Uber Taksi oleh petugas gabungan antara Dishub Bali dan pihak kepolisian sehingga banyak GrabCar dan Uber Taksi yang selamat atau tidak terjaring petugas. "Tidak ada kebocoran internal, karena dunia sempit karena satu tertangkap mereka langsung mengontak satu persatu sehingga bocor. Kami sebagai aparat penegak undang-undang tidak bisa bekerja sendiri dan butuh kerjasama semua lapisan masyarakat terkait penindakan operasi GrabCar bisa tercapai," tandasnya.
Lantas ia mengajak semua lapisan masyarakat untuk bergerak bersama-sama jangan sampai daerah bali terganggu oleh isu-isu keamananan sebagai daerah pariwisata.
Terkait efektifitasnya operasi yang dilakukan petugas gabungan, pihaknya akan melaukan evaluasi apakah ada efeknya atau tidak. Kita evaluasi terus menerus termasuk pendampingan dari kepolisian. "Seperti saat operasi simpati otomatis kami tidak bisa ikut turun. Kita akan laporan secara menyeluruh kepada bapak Gubernur tentang pelarangan surat GrabCar dan Uber Taksi itu sendiri," tutupnya.