Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kurang Hati-hati Menyalip, Avansa Seruduk Truk

Bali Tribune/ MELINTANG - Kondisi Avansa melintang di tengah jalan usai menabrak truk.
Balitribune.co.id |  TabananDiduga karena kurang hati-hati saat menyalip, mobil toyota Avansa menabrak truk di jalan Nasional jurusan Denpasar – Gilimanuk, tepatnya di Banjar Dinas Pengasahan, Desa Lalanglinggah, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan, Senin (19/10). Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut. 
 
Berdasarkan informasi di lapangan, kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 14.40 Wita. Dimana sebelum kejadian kendaraan Avanza DK 1208 GM yang dikemudikan oleh I Gusti Bagus W (25) datang dari arah Gilimanuk menuju arah Denpasar. Saat tiba di TKP, diduga kendaraan Avanza hendak mendahului kendaraan Truck Box yang tidak diketahui identitasnya, namun disaat bersamaan datang kendaraan Isuzu Light Truck DK 8729 WP yang dikemudikan oleh Mohammad (44) dari arah berlawanan, karena jarak yang terlalu dekat sehingga terjadi tabrakan tidak bisa dihindarkan. 
 
Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia saat dikonfirmasi membenarkan telah terjadi kecelakaan tersebut. Menurutnya, tabrakan tersebut karena pengemudi Avansa I Gusti Bagus W, asal Desa Jadi, Kecamatan Kediri Tabanan, kurang hati-hati saat menyalip. Menurutnya beruntung tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut. Sopir Avansa hanya mengalami luka pada pelipis dan dahi kanan dan dalam keadaan selamat. Serta penumpang Avansa Ni Wayan Gita Cahyani (23) asal Desa Bengkel, Kecamatan Kediri, Tananan, dalam keadaan selamat. 
 
Sementara sopir truk Mohammad (44) asal Jl. Kauman, Sukorejo, Malang – Jatim, juga dalam keadaan selamat. "Tidak ada korban jiwa, korban hanya mengalami luka lecet," tegasnya singkat. 
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.