Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kurir Sabu dan Bule Pencandu Dibekuk

Bali Tribune/ Ivan Dolan WNA asal New Zealand Andrew (kiri) dan Muhammad Toriq saat digiring petugas.
balitribune.co.id | Denpasar -  Seorang kurir sabu bernama Muhammad Toriq (31) dan seorang pecandu narkoba WNA asal New Zealand Andrew Ivan Dolan (53) dibekuk anggota Sat Res Narkoba Polresta Denpasar. 
 
Muhammad Toriq  dibekuk di kosnya di Jalan Karangsari Nomor 1 Kedonganan, Kuta, Badung, Kamis (27/2) lalu. Sedangkan Andrew Ivan Dolan juga di tempat kosnya Jalan Patih Jelantik nomor 11-12 Legian Kuta, Badung, Sabtu (22/2) lalu.
 
Dari tangan Toriq polisi mengamankan barang bukti 690 gram sabu. Pengungkapan ini merupakan kado perpisahan bagi Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Rusdi Setiawan yang hari ini, Selasa (3/3) serah terima jabatan yang akan pindah tugas ke Mabes Polri.
 
Toriq menjadi pengedar sabu sejak tahun 2019. Bisnis haramnya ini akhirnya tercium petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar. Selama beberapa hari diintai, pria asal Lumajang, Jawa Timur ini digerebek tempat kosnya dan diringkus tanpa perlawanan. 
 
"Penggeledahan badan pelaku tidak ditemukan narkoba.  kemudian, anggota kami memggeledah kamar kosnya dan ditemukan 11 paket sabu seberat 690 gram dalam dompet, tas kompek dan toples," ujar Ruddi Setiawan didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Mikael Hutabarat, Senin( 2/3).
 
Tersangka mengaku menjadi kurir atas perintah seseorang biasa dipanggil Jaky. Namun dalihnya tidak mengetahui alamat tinggal bosnya itu. Toriq terlibat bisnis barang terlarang karena tergiur upah besar. "Sekali memgambil tempelan sabu diberikan upah oleh Jaky Rp 500 ribu sampai Rp1 juta," jelasnya.
 
Tersangka yang bekerja sebagai sopir ini sudah 21 kali mengambil tempelan sabu di seputaran Denpasar dan Kuta. Sekali pengambilan jumlahnya bervariasi, mulai dari 200 gram sampai 1 kilo gram. "Selain kurir, tersangka juga pemakai sabu," ujar Ruddi.
 
Sedangkan Andrew Ivan Dolan merupakan pecandu dan mengonsumsi sabu dari Januari 2020. "Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai tersangka sering membeli sabu," katanya.
 
Dari tangan tersangkan disita satu paket sabu seberat 0,51 gram di kamarnya. Tersangka yang sudah tinggal di Bali sejak tahun 2015 mengaku sudah lima kali membeli sabu seharga Rp1,8 juta. 
wartawan
Bernard MB
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.